Beranda Nusantara Kementrian PUPR Siap Kerjakan Jalan Kemiri Depapre

Kementrian PUPR Siap Kerjakan Jalan Kemiri Depapre

854
0
BERBAGI

Bupati Diminta Klarifikasi dengan KPK tentang Status Hukum Jalannya 

Bupati Jayapura, Mathius Pholeuw Awoitauw, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono di Kantor Kementrian PUPR di Jakarta pada Senin, 8 Februari 2021. (Foto : Ist)

Jayapura, NGK,- Bupati Jayapura, Mathius Pholeuw Awoitauw, SE, MSi terus membuat gebrakan. Ia tidak lagi menunggu proses birokrasi dan administrasi untuk pembangunan Jalan Kemiri-Depapre.  Senin (8/2/2021), Mathius langsung menjemput bola dengan menghadap Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono dan meminta agar Jalan Kemiri Depapre segera dikerjakan.

Dari hasil pertemuan itu adalah, sebelum jalan Kemiri Depapre dikerjakan, Menteri PUPR meminta kepada Bupati agar segera menyurati atau klarifikasi dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tentang status kasus korupsi dari proyek jalan sepanjang 24 kilometer yang dikerjalan Pemerintah Provinsi Papua TA 2015 dengan pagu anggaran sebesar Rp90 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Tadi kami sudah lakukan pertemuan dengan Pa’ Menteri PUPR didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya, dan beberapa staf kementrian, serta anggota DPR RI asal Papua dari Partai Nasdem, Robert Rouw. Dalam pertemuan itu, Pa’ Menteri sudah mendapat informasi mengenai kondisi Jalan Kemiri – Depapre dan status jalannya,” kata Bupati kepada Jurnalis Majalah.Tempo.Co, Eri Sutrisno, di Gedung Kementrian PUPR, Jakarta, Senin (8/2/2021).

Menteri PUPR meminta penjelasan tentang pembangunan Jalan Kemiri Depapre (Foto: Ist)

Mathius menjelaskan, program tol laut dari Presiden sudah terealisasi di Kabupaten Jayapura. “Kapal sudah masuk. Tapi jalannya sangat berbahaya. Untuk itu, perlu pengaspalan jalan maupun perbaikan jembatan,” tegas Mathius Pholeuw Awoitauw.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan, bahwa Kementrian PUPR melalui Dirjen Cipta Karya segera mengerjakan jalan Kemiri – Depapre. Tapi sebelum itu, Menteri PUPR meminta Bupati menyurati atau meminta KPK untuk klarifikasi status hukum dari proyek jalan Kemiri – Depapre yang pernah menjerat Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua dan juga mitra kerjanya.

Selain itu, Bupati juga menjelaskan kepada Menteri, bahwa Pelabuhan Depapre itu  terhubung dengan jalan Trans Papua ke kawasan Pegunungan Tengah. Jadi kehadiran Tol Laut melalui Pelabuhan Depapre, dapat menekan tingkat kemahalan di Papua pada umumnya, dan khususnya di kawasan pegunungan Tengah Papua.

“Konektifitas jalan darat ini sangat menentukan. Kalau jalannya tidak memenuhi syarat dan banyak masalah, bisa menimbulkan cost yang lebih tinggi. Untuk itu, program Tol Laut yang dicanangkan Presiden, langsung direspon oleh menteri PUPR dan Menteri memerintahkan Dirjen untuk segera menindak lanjuti pertemuan ini,” kata Bupati.

Usai pertemuan dengan menteri pada pagi (Senin, 8/2) lalu,  sekitar pukul 17.03 waktu Papua atau sekitar pukul 15.03 waktu Jakarta, Bupati mendapat telepon dari Dirjen) Cipta Karya,   untuk segera ke Balai Jalan dan Jembatan untuk segera siapkan perhitungan biaya Jalan Kemiri – Depapre karena pekerjaan itu segera dikerjakan.

Ketika ditanya kasus korupsi dari jalan Kemiri – Depapre, Bupati menjelaskan, bahwa jalan Kemiri – Depapre ketika dibangun adalah masalah yang melibatkan pejabat di Dinas PUPR Provinsi Papua dan mitra kerjanya. “Dan mereka sudah ditahan. Itu, berarti secara hukum masalahnya sudah ingkracht atau masalahnya sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi pekerjaan pembangunan Jalan ini bisa dikerjakan segera,” tegas Mathius.

Seperti diberitakan New Guine Kurir (NGK) belum lama ini, bahwa  jalan yang menghubungkan Kemiri – Depapre sepanjang 24 km, dibiarkan terlantar bertahun-tahun oleh Pemerintah Provinsi Papua.  Bahkan Pemerintah Provinsi Papua juga dinilai, tidak serius dalam menangani semua ruas jalan yang berstatus jalan provinsi yang berada di Kabupaten Jayapura.

Tapi dalam rapat koordinasi di Aula Lantai II Perkantoran Bupati Jayapura di Gunung Merah Sentani pada Kamis (28/1/2021), Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw menyatakan, bahwa Pemerintah Provinsi Papua merencakan kembali untuk melanjutkan pekerjaan proyek jalan Kemiri (Doyo) – Depapre. Pekerjaan jalan ini menjadi perioritas untuk menunjang kelancaran pengoperasian Tol Laut Depapre Trayek T-19.

Salah satu Jembatan di Sabron yang Nyaris Rubuh. (Foto: Paskalis Keagop)

Dana pekerjaan jalan Doyo – Depapre sudah dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020. Tapi karena pandemi Covid-19 dan kendala lainnya, proyek itu belum bisa dikerjalan. “Untuk itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Provinsi Papua kembali memasukan proyek itu dalam DAK tahun 2021 dengan total biaya sekitar Rp90. Miliar,” kata   Jhony Banua Rouw.

Menurut Bank Data NGK, pembangunan jalan ini terlantar lantaran ada aksi korupsi yang melibatkan Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua dan juga mitra kerja. Menurut Media Indonesia Online pada 5 February 2021, bahwa dari kasus korupsi pada proyek Jalan Kemiri Depapre, pihak KPK telah menyetor ke kas Negara, uang senilai Rp669 juta dari mantan Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri (MJM) DM, terpidana perkara korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Kemiri-Depapre Papua sepanjang 24 kilometer pada tahun anggaran 2015.

“Jaksa eksekusi KPK, Jumat (29/1), telah melakukan penyetoran ke Kas Negara barang rampasan berupa uang dengan jumlah total Rp669 juta dari terpidana DM,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (5/2).

Penyetoran berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 4607 K/Pid.Sus/2020 tanggal 25 November 2020 juncto putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 15/PID.SUS.TPK/2020/PT.DKI tanggal 3 Juli 2020 jo. putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 102/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Maret 2020.

Ali menyatakan pemidanaan tidak hanya pada aspek pidana badan sebagai efek jera. Namun, upaya asset recovery hasil tindak pidana yang dinikmati para koruptor juga akan terus dilakukan lembaganya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap DM telah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas PU Papua, MK.

“Kasus korupsi itu secara hukum masalahnya sudah ingkracht atau masalahnya sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi pekerjaan pembangunan Jalan ini bisa dikerjakan segera,” tegas Bupati Jayapura, Mathius Pholeuw Awoitauw, SE, MSi.  (Krist A)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here