Beranda Nusantara UU Otsus Dirubah, Pimpinan di Papua Gagal

UU Otsus Dirubah, Pimpinan di Papua Gagal

748
0
BERBAGI

JAYAPURA, NGK – Berlakunya Undang-Undang nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas UU Otsus bagi Provinsi Papua adalah bentuk akumulasi dari kegagalan pimpinan di Provinsi Papua yang belum mampu menterjemahkan dan melaksanakan UU No 21 Tahun 20021.

Staf Ahli Gubernur Papua, Paskalis Netep, SH (*/ka)

Hal ini disampaikan Staf Ahli Gubernur Papua, Paskalis Netep, SH ketika menyampaikan pendapatnya dalam acara “Bincang Akhir Tahun – Tong Mau Apa Deng Otsus yang digelar di Sasana Krida Kantor Gubernur Papua, Kamis, 6 Desember 2021.

“Sebagai pimpinan di Provinsi Papua, kita gagal untuk menterjemahkan dan memperjuangkan amanat UU nomor21 tahunn 2001. Contohnya, dalam pasal 12 disebutkan, “yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah orang asli Papua. Mengapa pimpinan di Papua tidak bisa memperjuangkan agar bupati dan wakil bupati adalah orang asli Papua ?” kata Paskalis Netep.

Lebih lanjut, Staf Ahli Gubernur Papua ini memberikan contoh lain, bahwa dalam pasal 5 ayat 6 UU No. 21 Tahun 2001 disebutkan bahwa di Kabupaten/Kota dibentuk DPRD Kabupaten dan DPRD Kota sebagai badan legislatif. Mengapa bukan DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota?

“Untuk perubahan DPRD menjadi DPRK, saya sudah mempresentasikan di hadapan Presiden dan sejumlah menteri, termasuk di DPR RI. Usulan saya ini diterima.  Ini bukti, bahwa kita boleh menterjemahkan dan memperjuangkan perubahan UU Otsu itu sesuai dengan kebutuhan daerah, tapi perjuangan itu tetap dalam koridor NKRI,” kata Paskalis Netep.

Begitu juga dengan tidak diterlaksananya sejumlah Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus). “Pemerintah Pusat siap menerima Perdasis dan Perdasus, asalkan kita mau menyampaikan perubahan itu sesuai mekanisme dan prosedur protokoler yang benar. Kita tidak bisa main tabrak sembarangan dan memaksakan Jakarta untuk mengikuti keinginan kita,” ungkap Paskalis Netep.

Tampil dalam acara “Bincang Akhir Tahun – Tong Mau Apa Deng Otsus” yaitu Prof. Djohermansyah Djohan, Guru Besar Intitut Pemerintahan Dalam Negeri yang membawakan materi tentang  Perspektif  Nasional Tentang Otsus Papua dan Prof. Bert Kambuaya menyampaikan meteri tentang Perspektif  Lokal Tentang Otsus Papua.

Kedua professor ini sepakat, bahwa untuk mengubah UU Otsus, perlu dialog antara pemerintah pusat pemerintahan di Papua, termasuk dengan elemen-elemen masyarakat Papua. “Kita harus ajak Jakarta untuk dialog sebelum dilakukan perubahan,” kata Prof. Bert Kambuaya, mantan Rektor Uncen itu.

Di tempat terpisah di Sasana Krida, Kepala Bappeda Papua, Yohanis Walilo, menepis tanggapan dari kalangan masyarakat yang selama ini menilai Otonomi Khusus (Otsus) di Papua tidak berhasil.

Kepala Bappeda Papua, Yohanis Walilo, menepis tanggapan dari kalangan masyarakat yang selama ini menilai Otonomi Khusus (Otsus) di Papua tidak berhasil.

“Sebenarnya bukan Otsus yang tidak berhasil. Otsus itu hanya program saja. Orangnya yang tidak berhasil.” ujar Walilo kepada wartawan usai acara peluncuran buku “Mengungkap Fakta Pembangunan Papua ; Rekam Jejak Implemantasi Otsus (2002 – 2020)”

Yohanis Walilo  menjelaskan, bahwa sebenarnya Otsus itu 70 – 80 persen itu berhasil. Hanya saja kita tidak pernah publikasikan, bahwa uang Otsus itu sudah terpakai. Contoh, kalau kita bagi ke kabupaten-kota, kita membangun jalan. Di jalan yang kita bangun itu, tidak pernah ditulis di atas aspal bahwa ini dana otsus.

“Di kabupaten, mereka beli alat kesehatan atau makanan pasien, itu semua dari otsus yang dinikmati oleh masyarakat semua. Jadi untuk kepentingan umum, sudah dilakukan bertahun-tahun,” tegas Walilo memberikan contoh dari keberhasilan Otsus. (Krist Ansaka)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here