Beranda Lingkungan Warga Moy Dirikan Posko Penjagaan, Truk Pengangkut Galian C Dilarang Masuk

Warga Moy Dirikan Posko Penjagaan, Truk Pengangkut Galian C Dilarang Masuk

704
0
BERBAGI
Posko Penjagaan (Vihky)

SENTANI, NGK– Masyarakat adat Moy di Distrik Sentani Barat, tidak gertak sambal untuk melarang 11 perusahaan mengeruk galian C di wilayah adatnya. Setelah melakukan demo pada 16 Maret lalu untuk mengancam menutup 11 perusahaan itu, kini (18/3), warga Moi mendirikan Posko penjagaan dan melarang semua trus perusahaan yang masuk ke lokasi galian C.

Mereka tidak hanya menghentikan perusahan tambang galian C itu tapi warga Moy – Tanah Merah melarang semua ada truck yang sengaja melintasi menuju perusahan yang di hentikan aktivitasnya itu.

Posko tersebut berlokasi di kampung Sabron Sari berhadapan langsung dengan kediaman Ketua DAS Moy ( Dewan Adat Suku ). Posko beroperasi selama 24 jam dan dijaga oleh para pemuda.

Bob Banundi Ketua DTCM (Dum Truck Moy Comunity) saat ditemui di posko tersebut pada Kamis. 17 Maret 2022 menyampaikan tujuan dari posko ini merupakan keseriusan masyarakat Moy – Tanah Merah. “Berdasarkan kesepakatan warga Moy – Tanah Merah, para pemuda di posko ini akan mejaga dan mengontrol setiap truck yang lewat yang masuk ke lokasi galian C,” kata Bob Banundi.

Posko Penjagaan. (Vihky)

Ia juga menanbahkan, “Kalo torang tra jaga, nanti ada truck yang sengaja lewat muat galian C. Kita sempat menyuruh balik beberapa truck yang sengaja masuk di malam hari tanggal 16 maret 2022 setelah siangnya kami palang, ” ujar Bob Banundi.

Tampak pada posko penjagaan sangat ketat. Mata mereka selalu memantau truck yang lewat. Posko tidak pernah sepi ada sekitar 10 – 20 pemuda selalu menjaga.

Seperti diberitakan NGK, bahwa Janji DPRP melalui Ketua Komisi IV DPR Papua Herlin Beatrix Monim, untuk memperjuangkan aspirasi Masyarakat Adat Moy untuk membangun ruas jalan Kemiri – Depapre, ternyata belum ada hasil. Untuk itu, pada Rabu 16 Maret 2022, Masyarakat Adat Moy menutup semua aktifitas penambangan galian C dari 11 Perusahaan yang berada di wilayah Moy.

Ke-11 perusahaan yang ditutup itu adalah : PT Modern, PT Melota, PT Rajawali Mix, PT Yotefa, PT BIP, PT Agung Mulia, PT Adikarya, PT BIM, PT Raja Beton Mix, PT Perisai Pribumi, dan PT NK. “Kami akan tutup perusahaan-perusahaan ini sampai ruas jalan Kemiri – Depapre dikerjakan,” tegas Tokoh Adat Moy, Bob Banundi yang juga Ketua DTCM (Dum Truck Community Moy) ketika masyarakat Moy dan Tanah Merah di Kabupaten Jayapura menggelar aksi demo damai pada 16 Maret lalu di Sentani Barat.

Menurut Bob Banundi, bertahun-tahun, perusahaan-perusahaan ini mengeruk material untuk pekerjaan jalan di wilayah lain. Sedangkan kita punya jalan sendiri, rusak dan tidak ada perhatian dari pihak terkait selama ini . “DPRP dan Pemerintah Provinsi cuma janji manis saja. Ruas jalan Kemiri – Depapre tidak dikerjakan,” kata Bob. (Vihky)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here