Sentani, NGK– Aksi pemalangan jalan yang dilakukan masyarakat Moy-Tanah Merah pada 23 Maret lalu, ternyata berdampak. Ada warga yang merasa terganggu sehingga melapor ke polisi. Berdasarkan laporan itu, Polres Jayapura dan Brimob Polda Papua, turun ke tempat pemalangan di Kampung Sabron Sari, Distrik Sentani Barat pada 24 Maret 2022. Dan akhirnya, pemalangan jalan ke arah Depapre, dibuka.
Wakapolres Jayapura Kompol Deddy Agusthinus Puhiri, S.I.K ketika tiba lokasi pemalangan bersama personilnya langsung membuka palang jalan. “Ada masyarakat yang melapor kalau mereka terganggu karena ditahan saat melintas jalan itu,” Kompol Deddy Agusthinus Puhiri, S.I.K.
Tindakan Wakapolres ini berdasarkan perintah Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH.
Sempat ada perlawanan dari masyarakat dengan saling beradu argument. Masyarakat bersikeras untuk tetep memalang jalan, namun polisi membuka palang itu. Dari aksi itu, ada tiga orang yang dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Setelah dimintai keterangannya, tiga orang itu dipulangkan.
Ketua DAS (Dewan Adat Suku) Moy, Nikodemus Yaboisembut memintah kepada pihak kepolisian agar ketiga anak itu dipulangkan kembali apabila sudah dimintai keterangan, karena mereka menyuarakan suara kita semua bukan suara tiga orang itu saja,” harap ketua DAS Moy.

Sementara itu, dalam himbauan kepada masyarakat Moy-Tanah Merah, Wakapolres menyampaikan arahan dari Kapolres terkait pemalangan ini. “Pemalangan jalan jangan sampai terlalu lama. Warga boleh menyampaikan aspirasi kepada pihat. Kami buka pemalangan ini karena polisi menerima laporan pengaduan dari masyarakat. Mereka tidak bisa lewat sedangakan mereka punya keperluhan jadi harus lewat jalan itu. Ada mama-mama yang lapor,” kata Wakapolres di hadapan masyarakat.
Lanjut Wakapolres, menghimbau dan berharap jangan sampai karena pemalangan ini bisa terjadi konflik antara sesama masyarakat kerena bagaimanapun juga jalan merupakan objek vital bagi masyarakat itu sendiri. (Vihky Done)