JAYAPURA, NGK – Negeri di atas awan. Begitulah julukan bagi Kabupaten Puncak. Letaknya 1.500 – 4.000 meter di atas permukaan laut. Kabupaten ini dibentuk pada tanggal 4 Januari 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008, bersama-sama dengan pembentukan 5 kabupaten lainnya di Papua. Peresmiannya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Mardiyanto pada 21 Juni 2008. Kabupaten Puncak adalah hasil pemekaran dari Kabupaten Puncak Jaya.
Setelah 14 tahun, kini Negeri di atas awan itu, berubah nama. Pada 8 Juli 2022, DPRD Kabupaten Puncak menyetujui perubahan nama Kabupaten Puncak menjadi Kabupaten Puncak Papua. Perubahan nama ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Puncak yang digelar di Timika.
Rapat paripura dipimpin Ketua DPRD Puncak Lukius Newegalen dan diikuti anggota DPRD lainnya. Rapat paripurna juga dihadiri Bupati Puncak Willem Wandik, Sekda, asisten dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Kabupaten Puncak, Lukius Newegalen menjelaskan perubahan nama menjadi sejarah baru bagi Kabupaten Puncak sejak dimekarkan dari Kabupaten induk Puncak Jaya pada 2008.
“14 tahun lamanya menggunakan nama Kabupaten Puncak dan akhirnya resmi diubah menjadi Kabupaten Puncak Papua,” jelasnya.
Kata kader Gerindra ini, perubahan nama secara sosiologi merupakan aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah, sehingga direspon DPRD dan akhirnya DPRD melakukan pengkajian dan menyetujui perubahan nama menjadi tersebut.
Sementara itu, Bupati Puncak Willem Wandik mengatakan penyesuaian nama bertujuan untuk mempertegas dan membedakan penyebutan nama Kabupaten Puncak dengan nama-nama kabupaten lain yang hampir mirip dengan nama Kabupaten Puncak, misalnya sebutan Puncak masih umum dan bisa saja publik beranggapan Puncak itu adalah Puncak Bogor atau Puncak Trikora.
“Penambahan kata Papua ini juga untuk membedakan dengan kabupaten lainnya. Jadi dengan berubahnya nama menjadi Puncak Papua, maka sudah jelas kabupaten ini berada di Provinsi Papua. ,” ujarnya.
Bupati Wandik berkisah, orang dari luar Papua sering menyebut dirinya sebagai Bupati Puncak Jaya. Padahal dalam kenyataannya, Kabupaten Puncak Papua.
Lebih lanjut dijelaskan, perubahan nama kabupaten ini, tidak hanya dilakukan oleh Kabupaten Puncak Papua, namun ada beberapa kabupaten lainnya yang juga merubah namanya.
“Setelah penetapan perubahan nama ini, lalu DPRD akan konsultasikan ke Provinsi dan selanjutnya ke Kemendagri untuk penomoran lalu dimasukan dalam lembaran negara. Setelah itu, Pemerintah Pusat akan menetapkan Peraturan Pemerintah(PP) tentang perubahan nama Kabupaten Puncak menjadi Puncak Papua,” ujar Bupati Wandik.
Bupati berterima kasih kepada DPRD yang telah menyetujui perubahan nama tersebut dan diharapkan ke depan, sebutan Puncak Papua bisa digunakan oleh masyarakat dan Kabupaten Puncak Papua lebih dikenal lagi, termasuk dalam pembangunannya berjalan dengan baik.
Kabupaten Puncak adalah hasil pemekaran dari Kabupaten Puncak Jaya dengan jumlah penduduk pada tahun 2020, berjumlah 175.901 jiwa, dengan kepadatan 21,84 jiwa/km persegi. Kabupaten ini merupakan salah satu daerah tertinggi yang ada di Indonesia.
Kabupaten ini juga merupakan salah satu lokasi konflik bersenjata antara TNI-Polri dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Baerat (TNPB). Per November 2021 diperkirakan sekitar 3.000 orang dari lebih 23 desa pergi mengungsi untuk menghindari konflik itu. (Krist A/ Diskominfo Puncak)