Beranda Serba Serbi Mathius Awoitauw  Jelaskan Pembardayaan Masyarakat Adat dalam Raker LMA Biak Numfor

Mathius Awoitauw  Jelaskan Pembardayaan Masyarakat Adat dalam Raker LMA Biak Numfor

465
0
BERBAGI

JAYAPURA, NGK – Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Biak Numfor  menggelar rapat kerja (Raker) pada Jumaat, 8 Juli 2022. Pada Raker itu, Bupati Jayapura , Mathius Awoitauw, SE.MSi , diundang untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran dalam rangka pengusulan rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan masyarakat adat.

Bupati Jayapura memberikan beberapa pokok pikiran  tentang  apa saja yang perlu dilakukan dalam pemberdayaan, keberpihakan dan perlindungan masyarakat adat.

Bupati Jayapura sangat mengapresiasi LMA Biak Numfor yang mulai merancang Perda pemberdayaan masyarakat adat.

Menurut Mathius Awoitauw, Otsus itu sangat bermanfaat bagi masyarakat adat. “Kita bersyukur bahwa undang-undang Otsus ini bisa dievaluasi dan diperpanjang. Ada perintah dari undang-undang Otsus mengenai proteksi dan keberpihakan  pemberdayaan terhadap masyarakat adat, orang asli Papua. Kemudian pada Perdasus 22 dan 23 tahun 2008 itu, ada perintah kepada Bupati dan Walikota seluruh Papua untuk membentuk tim kajian  terhadap masyarakat hukum adat, tentang  data spasial menyangkut tata ruang kelola masyarakat adat, seperti batas-batas kepemilikan tanah, tapi juga ada data sosial itu mengenai profil, berapa banyak masyarakat adat itu , suku ini , marga ini dan ada batas kepemilikan tanah mereka,” kata Mathius Awoitauw.

Dijelaskan juga, selama ini hanya lisan diceriterakan dari waktu ke waktu tetapi undang-undang Otsus ini  memerintahkan harus ditetapkan supaya ada kepastian hukumnya melalui Perda di Kabupaten – Kota seluruh tanah Papua.

Bupati Jayapura menjelaskan, sebelum ada Negara,  pemerintahan dikelola oleh sistem pemerintahan adat, itu ada strukturnya, ada pembagian tugasnya, masyarakat punya hak terhadap kepemilikan  karena isi dari undang-undang Otsus itu bicara tentang orang asli Papua.

“Di Kabupaten Jayapura kita sudah punya peraturan daerah (Perda) mengenai masyarakat hukum adat. Kemudian juga ada kampung adat. Kampung Adat itu juga perintah dari undang-undang secara Nasional, sekarang kita tunggu kodifikasi dari Pemerintah Pusat dalam waktu dekat dan itu pertama kali di Indonesia kodifikasi untuk 14 kampung adat di Kabupaten Jayapura,” kata Bupati.

Menurutnya, Undang-undang Nasional dan undang-undang Otsus, dua regulasi itu memberi kepastian yang nanti melindungi hak dasar orang asli Papua atau dengan kata lain Masyarakat Adat Papua, kita orang Papua butuh itu hari ini dan juga untuk generasi yang akan datang.

Pro kontra undang-undang Otsus terjadi itu karena banyak orang tidak pahami bahwa undang-undang ini yang sebenarnya memberikan perlindungan hak kita Orang Asli Papua  (OAP)

Dengan adanya Perda pemberdayaan masyarakat adat , Bupati Jayapura, meyakini ada kebangkitan masyarakat adat di Biak Numfor yang dilindungi oleh regulasi yang jelas dan akan sulit diganggu oleh pihak lain dari luar (Vihky Done)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here