JAYAPURA, NGK – Di Tanah Papua, khususnya Provinsi Papua, bahasa daerah atau bahasa ibu harus mendapat perlindungan yang dilakukan dari hulu ke hilir. Salah satu satu bentuk perlindungan itu, bisa dimulai dari sekolah-sekolah dengan materi pelajaran muatan local. Untuk itu, Kepala Dinas Pendidikan harus dapat menginstruksikan kepada jajarannya (sekolah-sekolah), agar dalam pelajaran muatan local diajarkan Bahasa daerah dengan metodologi pengajaran yang menarik.
Hal ini diungkapkan Ketua Fraksi Otsus DPRP, John Gobai melalui tulisannya yang dikirim ke redaksi Portal Berita, www.newguineakurir.com, belum lama ini. “Untuk memberikan pelajaran Bahasa Ibu atau Bahasa daerah di sekolah-sekolah, maka para calon guru bahasa daerah harus dibekali dengan metodologi pengajaran yang memadai,” ungkap John NR Gobai.

Menurut Ketua Fraksi Otsus DPRP itu, selain pelajaran Bahasa ibu di sekolah-sekolah, kepala daerah pun, perlu mendorong pembuatan kamus bahasa daerah dengan buku atau aplikasi untuk kamus digital.
Bukan hanya itu, menurut John NR Gobai, bahwa di rumah ibadah atau di masyarakat, mesti ada ibadah dilaksanakan dalam bahasa daerah, di kantor, dan di tempat umum harus ada hari yang orang bebas menggunakan bahasa daerah masing-masing.
“Kami merasa hal ini sangat penting untuk melestarikan bahasa daerah di Papua yang kini terancam punah. Jadi di DPR Papua, kami sudah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Papua, untuk ditetapkan sebagai inisiatif DPRP, sebagai Raperdasi Papua tentang Perlindungan dan Pengembangan Bahasa Daerah di Provinsi Papua. Draft ini telah diusulkan dan dibahas bersama praktisi pengkaji bahasa, akademisi dan perwakilan masyarakat adat serta penutur bahasa daerah. Dan pembahan itu, sudah dilakukan di Balai Bahasa di Waena pada 5 Mei 2021,” kata John NR Gobai. (KA)