
Gemah penyelamatan cagar alam Cycloop, hanya tertuang dalam berbagai aturan dan nota kesepakatan (MoU – Memorandum of Understanding . Tapi nyaris semua aturan dan MoU itu tidak dilaksanakan. Akibatnya, Cagar Alam Cycloop kian rusak lantaran terus dirambah. Para Perambah harus ditindak tegas karena bencana pun menghantui dan masyarakat bakal korban.

JAYAPURA, NGK– Menase Taime, Ketua Pemuda Peduli Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura (PPLH), hanya bisa menggeleng-geleng kepala ketika melihat langsung kondisi Cagar Alam Cycloop yang kian rusak lantaran dirambah untuk kebun dan juga penebangan pohon-pohon secara liar di lapisan (bukit) ke lima, Cagar Alam Cycloop.

“Batang-batang pohon yang ditebang itu, dibiarkan menutup aliran air di kali. Sedangkan lahan bekas tebangan itu, ditanami dengan berbagai jenis tumbuhan seperti Labu Siam, Sayur Gedi, Buah Merah, Pisang, Keladi, Ubi jalar (betetas) dan berbagai jenis sayur lainnya,” ungkap Menase Taime kepada Portal Berita newguineakurir.com melalui WhatAp pada 16 Februari 2023, malam.


Temuan Menase Taime bersama tim Pemuda Peduli Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura (PPLH) ketika melakukan survey pada dari tanggal 6 – 8 Februari 2023 di kawasan Cagar Alam Cycloop.
Pada 7 February 2023, PPLH Kabupaten Jayapura membersihkan bongkahan kayu di lokasi longsor di lapisan ke enam (bukit) Cagar Alam Cycloop. “Kami lakukan ini agar bongkahan kayu itu tidak menahan material dan membentuk bendungan alami yang berpotensi untuk terjadinya banjir bandang,” kata Manase.

Menurut Ketua PPLH Kabupaten Jayapura itu, ada belasan hektar hutan di Cagar Alam Cyclopp yang sudah dirambah. “Cagar Alam Pegunungan Cycloop masih terus dirambah dan ancama bencana alam pun kian semakin besar, jika tidak ditangani secara serius. Jangan kaget jika bencana akan menghampiri masyarakat yang bermukim di sekitarnya atau di seputar Cycloop,” ujar Manase Taime.

Cagar Alam Cycloop kian hancur. Tapi anehnya, berbagai aksi atas nama “Penyelamatan” Cagar Alam Cycloop terus digelar oleh berbagai komponen masyarakat, termasuk instansi pemerintah. Namun aksi-aksi yang dilakukan itu, hanya bersifat serimonial belaka dan tidak berpengaruh terhadap tindakan gerilya untuk merambah Cagar Alam Cycloop.
“Ada sekelompok orang dari komunitas suku tertentu yang terus beraksi merambah hutan di Pegunungan Cycloop, walaupun mereka biasa dilibatkan dalam berbagai kegiatan untuk penyelamatan hutan di Pegununga Cycloop. Setelah kegiatan, mereka tancap gas untuk menebang pohon dan membuka lahan kebun,” ungkap Manase Taime.
ATURAN HANYA DI ATAS KERTAS
Sementara itu, berbagai aturan termasuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura No.9 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Penyangga Cagar Alam Pegunungan Cycloop, tak mampu membendung aksi liar para perambah yang terus bergerilya di Pegunungan Cycloop sehingga Cagar Alam Cycloop kian rusak. Belum lagi, tidak maksimalnya Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk menegakkan Perda-nya sendiri. Banyak aturan dikeluarkan, tapi tidak bisa dijalankan.
Selain Perda Kabupaten Jayapura No.9 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Penyangga Cagar Alam Pegunungan Cycloop yang tak dihiraukan para Perambah dan Perda itu tak dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura, tapi ada juga Pasal 18 – Perda No 21 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jayapura tahun 2008 – 2028, tidak dipatuhi dan dijalankan.

Dalam pasal 18 – Perda No. 21 tahun 2009 itu disebutkan, bahwa harus ada kebijakan dan strategi pemantapan kawasan lindung yang meliputi :
- Kebijakan pemantapan kawasan lindung di Daerah untuk mengontrol penggunaan lahan di sekitar Cagar Alam Cycloop dan Suaka Margasatwa Mamberamo Foja.
- Strategi pemantapan kawasan lindung di Daerah meliputi :
- Mempertahankan fungsi lindung pada kawasan-kawasan lindung;
- Menetapkan kawasan lindung dan menetapkan pelarangan serta sanksi adanya penebangan hutan lindung dan kegiatan produksi di kawasan lindung lainnya;
- Pemberdayaan masyarakat dalam menjaga kawasan lindung;
- Penghijauan kembali daerah-daerah hutan lindung yang sudah mulai dirambah oleh para penduduk maupun perusahaan, terutama di kawasan Cagar Alam Cycloop;
- Pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait terhadap aktivitas–aktivitas yang ada di kawasan lindung dan Cagar Alam Cycloop;
- Sosialisasi dan penerapan regulasi yang tegas dan konsisten untuk menjaga kelestarian alam Kawasan Lindung, terutama Cagar Alam Cycloop yang mulai dirambah oleh masyarakat;
- Melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/kota yang berbatasan dengan Daerah dalam menjaga kawasan lindung dan menata kawasan-kawasan yang berbatasan dengan wilayah tersebut.


Tragis lagi, ketika masyarakat Kabupaten Jayapura dirundung duka lantaran 105 jiwa meninggal dunia dan jumlah pengungsi mencapai 7.617 jiwa akibat banjir bandang pada 16 Maret 2019, lalu ada 16 pihak yang dianggap memiliki kewenangan dalam pelestarian Cagar Alam Cycloop melakukan penandatangan Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) Pemulihan Cagar Alam Pegunungan Cycloop, Danau Sentani, DAS Sentani Tami. Penandatanganan ini dilakukan di hadapan Presiden Joko Widodo dalam lawatannya ke Papua (1/4/2019).
Nota Kesepakatan atau MoU ini merupakan panduan yang digunakan untuk melaksanakan beberapa hal berikut, yaitu a) Koordinasi, sinkronisasi program dan pelaksanaan pemulihan kawasan cagar alam Pegunungan Cycloop, Danau Sentani, Daerah Aliran Sungai Sentani Tami; b) Perencanaan detail tata ruang dan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang kawasan cagar alam; dan c) Sinkronisasi mitigasi bencana dan literasi kebencanaan untuk masyarakat melalui edukasi, sosialisasi dan simulasi bencana.

Ke-enam belas pihak yang menandatangani Nota Kesepakatan tersebut adalah sebagai berikut: (1) Badan Nasional Penanggulangan Bencana, (2) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, (3) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, (4) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, (5) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, (6) Pemerintah Provinsi Papua, (7) Pemerintah Kabupaten Jayapura, (8) Pemerintah Kota Jayapura, (9) Pemerintah Kabupaten Keerom, (10) Universitas Cendrawasih, (11) PT Freeport Indonesia, (12) Dewan Adat Suku Sentani, (13) Lembaga Musyawarah Adat Port Numbay, (14) Dewan Persekutuan Gereja-Gereja Papua, (15) BP AM Sinode GKI di Tanah Papua, (16) BP AM Sinode GIDI di Tanah Papua.
Lalu, apa hasilnya dari Nota Kesepakatan atau MoU itu? Tampaknya, Nota Kesepakatan itu hanya di atas kertas lantaran pelaksanaan pemulihan kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop, tak berjalan. Hal inilah yang dipertanyakan oleh Ketua Pemuda Peduli Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura (PPLH), Menase Taime.
“Perda Kabupaten Jauapura dan MoU itu hanya di atas kertas. Tak ada aksi yang nyata untuk selamatkan Pegunungan Cycloop. Buktinya, Cagar Alam Cycloop masih terus dirambah. Pohon-pohon ditebang. Masyarakat terus membuka kebun. Kalau tidak ada tindakan tegas untuk selamatkan Cycloop, untuk banjir bandung berikutnya,” tegas Menase Taime.
Secara tegas Menase Taime, meninta agar Pemda dan semua pihak untuk serius menyelematkan Cycloop. “Apakah kita mau bencana itu terulang lagi ? Pastinya tidak toh, makanya mari sama-sama kita lihat ancaman terhadap Pegunungan Cycloop,” tegas Mena sapaan akrab dari Menase saat ditemui di Sentani, Senin 13 Februari 2023.
HARUS DITINDAK TEGAS
Seperti yang ditulis Abe Yomo di Portal Berita – Hutan Papua pada 12 Juli 2022, bahwa Pegunungan Cycloop ini telah ditetapkan sebagai cagar alam sejak tahun 1978. Bahkan di tahun 2012, kawasan Cagar Alam Cycloop diperluas kembali menjadi 31.479,84 hektar. Sehingga membuatnya menjadi kawasan unik yang begitu kaya akan berbagai jenis fauna maupun flora, termasuk fauna endemik.
TapI sayangnya, kawasan ini tidak diurus dan dijaga dengan baik, sehingga masyarakat dengan leluasa masuk dan merusak ekosistem dalam kawasan. Kerusakan di sekitar pegunungan Cagar Alam Cyclop, Sentani, Kabupaten Jayapura, hingga ke Kota Jayapura makin masif setiap tahun. Lahan kritis di sekitar kawasan itu terus bertambah. Data terakhir tahun 2018, lahan kritis dan rusak yang terdapat dalam cagar alam ini mencapai kurang lebih 1000 hektar atau sekitar 7,7 persen dari luas total kawasan.

Sementara itu, hasil penelitian Itus Kogoya, mahasiswa Program Studi Kehutanan, Universitas Ottow dan Geisler Papua (2017), mengungkapkan, bahwa telah terjadi kerusakan hutan dalam kawasan cycloop yang luasnya hampir mencapai 3 hektar di Kelurahan Angkasa -Jayapura Utara. Artinya, areal hutan seluas 3 lapangan sepakbola yang berada dalam kawasan cagar alam cycloop telah dirusak oleh warga, melalui aktivitas berkebun, pengambilan kayu xoang untuk pembuatan arang, pembangunan rumah dan aktivitas galian C.
Penelitian ini mengindikasikan, bahwa setiap tahun, bisa saja terjadi pada titik-titik lainnya selain di Kelurahan Angkasa, yang diprediksi kurang lebih 3 hektar luas hutan yang dibuka. Ini tentu sangat mengkhawatirkan jika terus dibiarkan tanpa ada penindakan tegas.
Sebagai kawasan konservasi, perlindungan, penjagaan, pengamanan cagar alam, mutlak harus dilakukan sebagaimana mestinya. Praktek perambahan kawasan cagar alam harus segera dihentikan secepatnya apapun alasannya. Oleh karena itu, kawasan cagar alam wajib dijaga dan dipertahankan tutupan hutannya. Tidak boleh ada aktivitas manusia berkebun atau berladang disitu. Jika melanggar, penegakan hukum konsekuensinya.
Kegiatan pencegahan harus menjadi prioritas bagi pemangku kepentingan khususnya pemegang otoritas CA Cycloop yaitu Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) provinsi Papua. Daerah penyangga menjadi amat mendesak untuk ditetapkan apabila dimungkinkan.
Dengan daerah penyangga, pemerintah (BBKSDA) dan pemerintah daerah kabupaten Jayapura serta Pemerintah Kota Jayapura dapat melakukan pembinaan fungsi dengan kegiatan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap konservasi sumberdaya hayati dan ekosistemnya, peningkatan pengetahuan dan ketrampilan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya dan peningkatan produktivitas lahan.
Jika tidak ada penindakan tegas kepada para perusak hutan dalam kawasan cagar alam Cycloop, maka dikuatirkan puluhan bahkan ratusan titik seluas 3 hektar ini akan muncul dimana-mana dan bisa menimbulkan akumulasi kerusakan yang jauh lebih besar dan berdampak luas.
Cagar Alam Cycloop mempunyai fungsi ganda, disamping mempertahankan menjaga kekhasan, keaslian, keunikan, dan keterwakilan dari jenis flora dan fauna serta ekosistemnya, pegunungan Cycloop mempunyai fungsi hydroologis menjaga ketersediaan air bagi masyarakat yang mendiami Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura. Karena itu, kawasan Cagar Alam Cycloop ini menjadi penting untuk menjadi perhatian bersama seluruh masyarakat di Kabupaten dan Kota Jayapura (Krist Ansaka/Viktor Done)