Dusun (hutan) sagu milik masyarakat adat di sepanjang Jalan Protokol dari Kampung Harapan ke Netar, sudah tergilas, padal Pemerintah Kabupaten Jayapura punya Perda yang melindungi dusun (hutan) sagu. Siapa yang ada di balik pembabatan dusun sagu itu?
JAYAPURA, NGK– Daerah tangkapan air (sepadan) Danau Sentani kian berkurang. Kawasan yang seharusnya menjadi pelindung danau telah dirusak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Berkurangnya sepadan itu seperti yang terjadi di Kampung Netar Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura.
Sepadan di pinggiran danau Kampung Netar yang terdapat hutan sagu sebagiannya kini sudah tak nampak lagi, seharusnya tempat itu menjadi salah satu sumber penghasilan bagi mereka di Kampung. Kini Lingkungan itu sudah rusak, kemana lagi mereka harus bertaruh hidup saat ini dan seterusnya.
Kerusakan lingkungan yang terjadi, dianggap adanya pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah ( Pemda ) Kabupaten Jayapura, yang mana tidak tegas memproteksi masyarakatnya dari para mafia tanah dan investor yang melakukan aktivitas tanpa menggantongi ijin serta tidak berpedoman pada Amdal.
Kekecewaan muncul dari Masyarakat Kampung Netar, Kepala Sukunya pun angkat bicara mereka minta Pemda segera bertindak tegas atas kerusakan lingkungan yang terjadi, jalur hukum pun sudah ditempuh oleh masyarakat Kampung Netar.
![](https://www.newguineakurir.com/wp-content/uploads/2023/07/Yanpiet-Ebha-Wally-Ondofolo-Kampung-Netar.jpg)
Yanpiet Ebha Wally Ondofolo Kampung Netar, kepada media ini Jumat,14 Juli 2023 di Obeh Kampung Netar, Ia sangat kecewa dengan Pemda Kabupaten Jayapura atas pembiaran kerusakan lingkungan di Kampung Netar, Yanpiet menyebutkan Pemda tidak bisa menjalankan Perda – perda yang sudah ada, yang mana telah terjadi perubahan lingkungan, perda tata ruang dan perlindungan hutan sagu sangat tidak berfungsi bagi mereka.
Lanjut, ada produk hukum yang bisa di ambil oleh Pemda Kabupaten Jayapura melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sebagaimana pasal 64 ayat 1 dan ayat 2 peraturan daerah Kabupaten Jayapura nomor 21 tahun 2009 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Jayapura tahun 2008 – 2028.
Adapun Peraturan Daerah ( Perda ) Kabupaten Jayapura nomor 3 tahun 2000 tentang pelestarian kawasan hutan sagu. Pemerintah Kabupaten Jayapura di anggap gagal menjalankan Perda itu. Bagaimana tidak, jika mereka menjalankan seharusnya hutan sagu milik masyarakat harus terlindung, apalagi hutan sagu itu dekat dengan pemukiman masyarakat, seharusnya benar – benar dilindungi.
Kerusakan yang terjadi Menurut Ondofolo Yanpiet, disebabkan karena adanya pembangunan jalan alternatif dan perumah di lokasi hutan sagu yang berubah fungsi, Yanpiet berharap pemerintah segera bertindak cepat memikirkan nasib masyarakat. (Viktor Done/NGK)