
Kinerja Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Jayapura, Triwarno Purnomo selama setahun, sejak 20 Desember 2022, akan dinilai dan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, setelah menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat. Apakah masih layak, Triwarno dipercayakan lagi menjadi Pj ?
SENTANI, NGK – Masa jabatan penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Jayapura, Triwarno Purnomo akan berakhir pada 20 Desember 2023. Kinerjanya selama setahun, sejak 20 Desember 2022, akan dinilai dan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, setelah menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat.
Di Kabupaten Jayapura, ada kelompok atau pribadi yang mengatas-namakan kelompok, menginginkan Triwarno Purnomo melanjutkan kepimpinannya sebabagai Pj. Tapi tak sedikt pula yang menginginkan, Triwarno Purnomo, cukup menjabat satu tahun saja.
Bagi kelompok yang pro Triwarno Purnomo kini berjuang keras agar Triwarno kembali jadi Pj. Sementara kelompok yang tidak menginginkan Triwarno jadi Pj lagi, kini terus membeberkan sejumlah data yang ditemukan.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri, sudah melangkan suratnya yang ditujukan kepada Ketua, Wakil Ketua I dan II DPRD Kabupaten Jayapura untuk segera mengajukan usulan pengganti Triwarno Purnomo.
Seperti yang publis tajukpapua.id pada 4 November 2023, bahwa Ketua Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jayapura, Hermes Felle mengaku ikut menandatangani pengusulan tiga nama Pj Bupati Jayapura yang dikirim kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami punya tata tertib dewan nomor 18 tahun 2020 dan segala sesuatu harus melalui musyawarah mufakat tingkat fraksi paling tertinggi, maka, untuk menjawab surat dari Mendagri kami telah melakukan pertemuan untuk mengusulkan 3 nama,”kata Hermes ketika ditanya wartawan beberapa waktu lalu.
Tiga nama yang diusulkan, kata Hermes yakni Triwarno Purnomo, Yan Yap Ormuseray dan Samuel Siriwa,” jika ada isu liar hanya mengusulkan nama Triwarno tidak benar, karena 5 fraksi bersepakat mengusulkan 3 nama sesuai surat dari Mendagri ke DPRD Kabupaten Jayapura tanggal 20 Oktober 2023.”tegas Hermes.
Diakui kesepakatan dilakukan dalam pertemuan internal ketua-ketua Fraksi. Jika ada yang bermain atau berkomentar di luar harus gentlemen jangan bicara di warung kopi atau warung pinang, stop,” ucapnya.
Ia pun mengakui bahwa tidak ada aturan yang mengikat bahwa semua fraksi harus menyetujui karena surat dari kementerian dalam negeri ditujukan kepada Ketua DPR, wakil ketua I dan II.
“Mereka punya otoritas mengusulkan tiga nama tetapi tiga pimpinan dewan membuka ruang untuk mengusulkan nama dengan mengedepankan asas musyawarah dan mufakat, jika pun tidak melibatkan Fraksi tidak masalah karena otoritas ada pada ketua dan wakil ketua. (KA/Vicky/tajukpapua.id)