Beranda Hukum Puncak Keterpurukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Puncak Keterpurukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

283
0
BERBAGI
Oleh: Samuel Pakage
Samuel Pakage

POLDA Metro Jaya sudah menetapkan Firli Bahuri Ketua lembaga antirasuah  sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syarul Yasin Limpo, maka diharapkan pihak  kepolisian secepatnya mengeluarkan surat penangkapan supaya ditahan. Ini untuk mengantisipasi menghilangkan barang bukti serta  melarikan diri keluar negeri dll.

Berdasarkan Pasal 32 UU KPK (UU No 19 tahun 2019), maka dengan ditetapkannya pimpinan KPK sebagai  tersangka, Presiden dapat mengeluarkan surat pemberhentian sementara dari Ketua KPK,  dan apabila statusnya menjadi terdakwa maka dilakukan  pemecatan dari Ketua KPK maupun anggota KPK.

Kasus Ketua KPK Firli Bahuri ini merupakan bukti dari puncak keterpurukan lembaga antirasuah, sejak UU KPK No 30 tahun 2002 direvisi menjadi UU KPK yang baru No 19  tahun 2019. Padahal di dalam UU KPK yang baru direvisi sudah diatur tentang pembentukann Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK), yang salah satu tupoksinya adalah  mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, namun sejak keberadaan Dewas KPK,  justru kasus pelanggaran kode etik sering dilakukan pimpinan KPK,  seperti yang menimpa Ibu Lili Pintauli  dan Firli Bahuri.

Salah satu Kelemahan besar ada pada Panitia Seleksi (Pansel) pimpinan KPK yang dibentuk  berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).

Misalnya,  untuk seleksi calon Pimpinan KPK masa bakti 2019 – 2023, maka pada tanggal 17 Mei 2019 Presiden Joko Widodo menanda tangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54P Tahun 2019 tentang Panitia Seleksi Pimpian KPK, dengan beranggotakan: Ketua merangkap anggota Dr. Yenti Garnasih SH, MH; Wakil Ketua merangkap anggota: Prof. Dr. Indriyanto Senoaji, SH, MH.; Anggota: Prof. Dr. Harkristusi Harkrisnowo; Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, SH. M.Hum; Prof. Dr. Hamdi Muluk; Dr. Diana Sadia Wati, SH. LL.M; Dr. Mualimin Abdi, SH. MH.; Hendardi; dan Al Araf, SH. MT.

Pansel berjumlah 9 orang dan didominasi oleh para Profesor dan Doktor yang telah melahirkan 5 orang pimpinan KPK yang di ketuai oleh Firli Bahuri.

Orang yang track recordnya buruk, tidak berintegritas malah diluluskan sebagai  pimpinan KPK oleh Pansel.

Pertanyaannya adalah, dalam penentuan pimpinan KPK ini, apakah ada intervensi Presiden, Partai penguasa,  pihak-pihak tertentu ?  Atau benar-benar murni ditetapkan berdasarkan  hasil seleksi.

Hanya Tuhan yang tahu.

Selain itu posisi Dewan Pengawas (Dewas)  tidak jelas, tugasnya pun  tidak jelas, padahal Dewas ada dalam lembaga yang mempunyai kewenangan pro justitia.  Dalam mengadili, menetapkan, memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan lain-lain itu merupakan kegiatan – kegiatan pro justitia.

Lembaga KPK sudah tidak lagi independen, karena Dewan Pengawas telah mengambil alih kewenangan KPK, terutama dalam perizinan-perizinan terkait dengan hukum yang memaksa, penyadapan, penggeledahan dan lain-lain. Ini sudah masuk pada tataran yang merusak independensi KPK.

Di dalam UU KPK lama, pimpinan KPK sebagai penyidik, penuntut umum dan pimpinan KPK adalah  pejabat negara. Posisi Ketua dan wakil ketua jelas disebutkan dalam UU KPK lama, dan  juga sebagai  penanggung jawab tertinggi dalam lembaga KPK.

Dengan melihat banyaknya masalah terjadi dalam  lembaga antirasuah,  baik dilakukan  oleh pimpinan KPK maupun para pegawai, maka pemerintah segera membenahi, agar marwah institusi KPK dapat dipertahankan.  Solusi lain yang perlu dipertimbangkan adalah  kembalikan ke  UU KPK yang lama (UU No 30 tahun 2002)  atau direvisi agar dapat mengcover cela-cela hukum tersebut.  Contohnya seperti pertemuan secara rahasia yang dilakukan  antara Ketua KPK Firli Bahuri dan Yasin Limpo mantan Menteti Pertanian  tidak terjadi lagi, maka dalam UU KPK yang baru, ada pasal yang mengatur tentang:   apabila salah satu komisioner KPK bertemu seseorang di luar kantor mesti diberitahu kepada anggota KPK yang lain agar ada kesepakatan bersama.  Contoh lain, selama menjadi  pimpinan  KPK  dilarang untuk olah raga di tempat – tempat umum dan lain – lain.

B.M. Taverne, seorang pakar hukum dari negeri Belanda selalu menggambarkan hakim dengan pernyataan,  “berikankah aku hakim, jaksa, polisi, advokad, pimpinan KPK yang baik, maka aku akan berantas kejahatan meskipun tanpa secarik undang-undang pun”.

Semoga  tulisan singkat ini bermanfaat dan dapat membuka wawasan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here