Beranda Politik Usai Pemilu, Masyarakat Dihadapkan dengan Pilkada Serentak 2024

Usai Pemilu, Masyarakat Dihadapkan dengan Pilkada Serentak 2024

190
0
BERBAGI
(Ilistrasi TIMES Indonesia)

Masyarakat baru saja usai mengikuti Pemilu 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota dewan dari pusat hingga ke daerah dan juga pemilihan Dewan Perwakilan Daerah. Berbagai dinamika Pemilu 2024 masih menjadi buah bibir, kini masyarakat dihadapkan lagi dengan Pemilihan Kepala Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Inilah Jadwal Pilkada.

JAYAPURA, NGK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan jadwal sekaligus tahapan Pemilihan Pilkada Serentak 2024. Ketetapan tersebut diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan tertanggal 26 Januari 2024 seperti yang tertuang dalam  Pasal 9 PKPU Nomor 2 Tahun 2024.

Menurut jadwal yang ditetapkan KPU itu, pendaftaran pasangan calon(paslon) dimulai 27 – 29 Agustus 2024 dan  pemungutan suara di TPS akan berlangsung pada 27 November 2024. Berikut ini rincian jadwal Pilkada 2024 yang dikutip dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 :

 TAHAPAN PERSIAPAN

  1. Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024
  2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024
  3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024
  4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024
  5. Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
  6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
  7. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
  8. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.

TAHAPAN PENYELENGGARAAN

  1. Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
  2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
  3. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
  4. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
  5. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
  6. Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
  7. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
  8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
  9. Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
    1. Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
    2. Calon gubernur dan wakil gubernur: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  10. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
  11. Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
  12. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
    1. Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9, Gubernur dan wakil gubernur terpilih.
    2. Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b
    3. Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9

Tampaknya, sejak Februari hingga Desember 2024, masyarakat dihadapkan dengan berbagai dinamika politik, mulai dari Pemilu pada Februari hingga Pilkada pada November 2024. (*/Krist A)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here