Beranda Freeport Freeport Tetap Konsisten Lakukan Rehabilitasi DAS

Freeport Tetap Konsisten Lakukan Rehabilitasi DAS

618
0
BERBAGI
PT Freeport Indonesia memberikan bantuan 10 ribu bibit bambu kepada Pemprov Papua untuk ditanam di kawasan Cagar Alam Cycloop (Foto: Tribunpaua.com)

PT Freeport Indonesia (PTFI) terus melakukan penanaman pohon untuk meningkatkan fungsi lingkungan hidup.

 JAYAPURA, NGK –  PT Freeport Indonesia (PTFI) tetap konsistesn melakukan rehabilitasi lahan di Daerah Alisan Sungai (DAS) di Kabupaten Jayapura. Rehabilitasi DAS ini merupakan konsekwensi dari PTFI yang mendapat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau (IPPKH) untuk kegiatan penambangan operasi dan produksi tembaga PTFI dan fasilitas pendukungnya.

Hal ini diungkapkan Koordinator Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) PTFI-Kantor Jayapura,  DR. Dendy Sofyandy, S.Hut., M.Sc ketika memberikan materi tentang tentang Fungsi Hutan Bagi Masyarakat Adat Papua pada Musyawarah Besar (Mubes) ke-V, Ikatan Pelajar Mahasiswa Mimika se Jayapura pada 7 Juni 2024 di Aula Asrama Mimika di Waena, Kota Jayapura.

Koordinator Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) PTFI-Kantor Jayapura, DR. Dendy Sofyandy, S.Hut., M.Sc ketika memberikan materi tentang Fungsi Hutan Bagi Masyarakat Adat Papua pada Mubes ke-V IPMM. (Foto: KA/NGK)

Pernyataan yang sama itu juga diungkapkan Dendy Sofyandy pada acara Dialog 60 Menit di TVRI Papua dalam rangka hari lingkungan hidup se dunia pada 5 Juni 2025.

Tema yang disung PTFI dalam rangka hari Lingkungan Hidup se Dunia, yaitu “PT Freeport Indonesia (PTFI) terus melakukan penanaman pohon untuk meningkatkan fungsi lingkungan hidup.”

Dalam dua kesempatan itu, Dendy Sofyandy mengatakan, PTFI telah mendapatkan Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan seluas 3.810,61 hektar di Kabupaten Mimika untuk kegiatan penambangan, operasi dan produksi tembaga PTFI dan fasilitas pendukung lainnya.

“Untuk itu, berdasarkan surat keputusan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor 590/MENLH/SETJEN/PLA.0/12/2018 tentang Pinjam Pakai Hutan, maka PTFI diwajibkan membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penggunaan hutan dan PTFI wajib melakukan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS),” ujar Dendy Sofyandy.

Dendy Sofyandy  menjelaskan, PTFI mendapat lokasi rehabilitasi DAS di Provinsi Papua, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan HIdup dan Kehutanan (KLHK) No. 5923/Menlhk-PDASRH/KTA/DAS.1/7/2022 tertanggal 5 Juli 2022 tentang Perubahan atas keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 3578/MENLHK-PDASHL/KTA/DAS.1/6/2020 tentang Penetapan Lokasi Penanaman dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai oleh PT Freeport seluas 4.232 hektar.

Berdasarkan SK itu, maka rehabilitasi DAS di Kabupaten Jayapura sudah dimulai sejak tahun 2021 hingga tahun 2025. Lokasinya mencakup sekitar 24 kampung dan beberapa distrik, yaitu; Sentani Timur, Waibu, Sentani Barat, Depapre, Ebungfa, Kemtuk, Kemtuk Gresi, Gresi Selatan, Heram dan beberapa distrik lainnnya.

Kegiatan rehabilitasi DAS ini dimulai dari sosialisasi di tingkat kampung dan distrik untuk mendapatkan persetujuan dari masyarakat pemilik ulayat yang hutan adatnya menjadi lokasi rehabilitasi DAS. Sosialisasi ini diikuti oleh kepala suku, Ondoafi, kepala kampung dan kepala distrik.

Selanjutnya dibentuk kelompok kerja penanaman yang bertugas melakukan penataan areal kerja seperti pemasangan patok batas lokasi penanaman, penyiapan air, penggalian lubang tanam, penanaman, pemupukan dan pemeliharaan tanaman dari gulma dan ancaman kebakaran hutan.

Selain itu, dibentuk juga kelompok kerja pembibitan yang bertugas menyiapkan bibit tanaman buah dan pohon hutan dengan perbandingan dalam 1 hektare ada 20 – 40% tanaman buah berdasarkan kesesuaian lahannya.

Seluruh tenaga kerja yang digunakan berasal dari masyarakat asli dari kampung. Sejak mulai dari tahun 2021 – 2O24, tenaga kerjanya kurang lebih ada sekitar 2300 orang yang terlibat dalam program Rehabilitasi DAS PTFI.

“PTFI tetap mematuhi peraturan pemerintah untuk  melakukan rehabilitasi DAS serta membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai konsekwensi dari pinjam pakai kawasan hutan,” ungkap DR. Dendy Sofyandy, S.Hut., M.Sc. (Krist A)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here