Tim Inafis Polresta Jayapura Kota dan Bidlabfor Polda Papua telah melakukan oleh TKP dengan hasil ditemukan serpihan kapas, plastik, kerikil dari aspal jalan raya dan cairan yang menempel pada daun singkong. Kepolisian juga telah memeriksa enam orang saksi termasuk pelapor dan satu ahli.
JAYAPURA, NGK – Kasus teror bom terhadap Victor Mambor, jurnalis dan pendiri media Jubi, bergulir kembali. Pengadilan Negeri Jayapura pada Jumat (28/6/2024) menggelar sidang praperadilan kasus yang terjadi pada 23 Januari 2023 itu, yang sebelumnya dihentikan kepolisian.
Dalam persidangan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Jap itu, kuasa hukum Victor Mambor, yakni Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua, menyatakan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan kasus teror bom terhadap Victor Mambor yang dikeluarkan Kepolisian Sektor Jayapura Utara tidak sah dan cacat hukum.
Sidang dipimpin hakim tunggal Pengadilan Negeri Jayapura, Zaka Talpatty.
Dalam pembacaan permohonan Pra Peradilan kasus itu, Andi Astriyaamiati AL, SH dan Simon Pattiradjawane SH dari Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua menyatakan bahwa SP3 Nomor SPPP/8/III/2024/Reskrim tertanggal 1 Maret 2024 da Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan No. S.Tap/8/III/2024/Reskrim tertanggal 1 Maret 2024 yang diterbitkan Kepolisian Sektor Jayapura Utara cacat hukum dan tidak sah.
Simon menilai kepolisian tidak sungguh-sungguh dalam menyidik perkara teror bom itu. Simon mengatakan polisi telah memeriksa enam saksi, termasuk Victor Mambor, dan telah mendapat bukti berupa serpihan ledakan.
Menurut Simon, SP3 kasus itu tidak berdasar, karena perkembangan penyidikan kasus itu telah menemukan dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP. Ia menegaskan pengungkapan kasus teror bom itu harus ada demi kepastian hukum dan perlindungan profesi Victor Mambor sebagai jurnalis.
Dalam sidang Jumat, permohonan itu dibacakan Andi Astriyaamiati AL, SH dan Simon Pattiradjawane SH dari LBH Pers dan Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua, dikatakan, bahwa SP3 No.SPPP/8/III/2024/Reskrim tertanggal 01 Maret 2024 Jo Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan No. S.Tap/8/III/2024/Reskrim, tertanggal 1 Maret 2024 dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia Sektor Jayapura Utara adalah tidak sah dan cacat hukum.
“SP3 tidak sah dan cacat hukum,” kata Simon saat membacakan permohonan tersebut.
Simon mengatakan kepolisian dalam penyidikan tidak sungguh-sungguh dalam menyelesaikan permasalahan ini. Padahal polisi telah memeriksa enam saksi termasuk Victor Mambor dan terdapat pula bukti-bukti serpihan ledakan.
Lebih lanjut Simon mengatakan, SP3 itu tidak berdasar karena berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP secara formil telah memenuhi minimal dua alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti serpihan ledakan yang telah di uji forensic.
Sementara permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh termohon Victor Mambor dengan tujuan untuk meminta kepastian hukum sebagai warga negara yang berprofesi sebagai jurnalis yang menjadi korban.
Kuasa hukum lainya dari LBH Pers di Tanah Papua, Andi Astriyaamiati SH mengatakan tim Inafis Polresta Jayapura Kota dan Bidlabfor Polda Papua telah melakukan oleh TKP dengan hasil ditemukan serpihan kapas, plastik, kerikil dari aspal jalan raya dan cairan yang menempel pada daun singkong. Kepolisian juga telah memeriksa enam orang saksi termasuk pelapor dan satu ahli.
Astri mengatakan kepolisian telah melakukan penyitaan berupa satu buah flashdisk warna kuning merek Kingston 128 GB berisi dua video hasil rekaman CCTV rumah pemohon dengan video pertama berdurasi 5 menit berukuran 47 MB dan video kedua berdurasi 2 menit berukuran 19 MB.
Hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik barang bukti terdiri dari 14 bungkus plastik yang diklasifikasi sebagai sampel plastik, 27 bungkus plastik yang diklasifikasi sebagai kapas, 4 bungkus plastik yang diklasifikasi sebagai kerikil dan 4 bungkus tangkai daun yang diklasifikasi sebagai sampel daun.
“Patut kami beritahukan pemohon merupakan korban atas ledakan yang terjadi di dekat tempat kediamannya. Bahwa atas dasar tersebut unsur penyidikan dihentikan demi hukum tidak terpenuhi sehingga layak untuk diteruskan laporan polisi pemohon,” katanya.
Astri mengatakan terdapat suatu syarat untuk menyatakan suatu laporan polisi dapat dihentikan proses penyidikan yaitu tidak cukupnya bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan penyidikan dihentikan demi hukum. Namun Astri mengatakan jika dikaitkan dengan perkara a qou pemohon sangat menolak hal tersebut.
“Baik secara kualitatif ataupun secara kuantitatif telah memenuhi unsur dua alat bukti yang sah secara hukum. Dimana hal tersebut pula diperkuat dengan adanya Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/12.a/V/2023/Reskrim tanggai 01 Mei 2023,” ujar Astri saat membacakan permohonan tersebut.
Atas dasar itu Astri meminta hakim prapeadilan untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan No.SPPP/8/III/2024/Reskrim Tertanggal 01 Maret 2024 Jo Surat Ketetapan Tentang Penghentian Penyidikan No. S.TAP/8/III/2024/Reskrim Tertanggal 01 Maret 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat
“Memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara dengan Tanda Lapor Nomor: Laporan Polisi LP/B/20/I/2023/SPKT/Polsek Jayapura Utara/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua tertanggal 23 Januari 2023 dibuka kembali demi kepentingan dan kepastian hukum,” demikian bunyi permohonan tersebut. (ka)