
JAYAPURA, NGK – Ketidakpastian keadilan dan hukum mengenai kasus bom Molotov terhadap Kantor Redaksi Jubi, kendati pun sudah melakukan berbagai upaya untuk peroleh keadilan. Kini Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI Daerah Pemilihan atau Dapil Papua langsung turun tangan berkunjung ke Kantor Redaksi Jubi, Di Jalan SPG. Taruna Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, Selasa (1/7/2025).
Pertemuan dengan DPD RI, Jubi, dan Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua yang berlangsung dari pukul 9.30 – 11.00 WP. Pertemuan tersebut berjalan dengan baik di ruang Rapat Redaksi, dimana pihak DPD RI mendengarkan keterangan dari tim hukum dan koalisi serta jubi mengenai kasus peristiwa Bom molotov Jubi dan berdiskusi untuk upaya menindaklanjuti kasus tersebut dibawah ke pusat supaya kasus bisa diselesaikan.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Carel Simon Petrus Suebu mengatakan hari ini pihaknya advokasi atas surat masuk dari tim pimpinan dan Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua. Dalam pertemuan ini pihaknya dapat berdiskusi hari ini dengan koalisi dan pihak Jubi mengenai Ketidakpastian hukum terhadap kasus bom Molotov Jubi itu untuk menindaklanjuti.
“Kami selaku anggota DPD RI dapil Papua yang ada di Komite I, kami akan tindaklanjuti [kasus bom molotov jubi] ini,” katanya Suebu.
Carel Simon menyampaikan pihaknya terlebih dahulu akan membahas di tingkat Komite I DPD RI untuk mendengarkan lagi teman-teman dari Jubi dan koalisi terkait kasus yang tersebut. Setelah itu pihaknya nanti melakukan pendalaman lagi motif pelakunya seperti apa? Dari pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Dan kami akan komunikasi terus, dan proses ini akan kami lanjutkan di tingkat mitra kita seperti Panglima TNI Pusat dan Kapolri yang akan kita panggil untuk melakukan RDP [Rapat Dengar Pendapat], dan kita semacam rapat kerja untuk membahas masalah yang terjadi di jubi,” ujarnya.
Wakil Ketua Komite I DPD RI itu menuturkan bahwa pihaknya akan terus berjuang untuk seluruh masyarakat Papua, terutama jurnalis ini juga mereka punya hak-hak keadilan dan tetap dijaga. Menurutnya jurnalis itu dilindungi dan undang-undangnya menjamin kerja jurnalis.
“Jadi jangan diskriminasi dan mengancam jurnalis yang kerja untuk publik yang lebih luas. Karena jurnalis bertugas menyampaikan informasi atau peristiwa kejadian yang ada di masyarakat. Oleh karena itu kami sebagai anggota DPD RI Dapil Papua tetap akan memproses ini sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang undang-undangan yang ada,” katanya.
Ia membeberkan bahwa dalam waktu dekat satu bulan ini, pihaknya akan terus perjuangkan dan dorang kasus bom Jubi di tingkat pusat supaya dapat perhatian secara serius.
“Kita akan berjuang di tingkat pusat. Dalam bulan Juli [2025] inilah, nanti progresnya kami akan laporkan secepatnya,” katanya.
Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua, Simon Patirajawane selaku kuasa hukum Jubi mengatakan hari ini di jubi pihaknya kedatangan dari anggota Komite I DPD RI Dapil Papua yang datang ke Jubi terkait dengan permohonan advokasi terkait kasus bom molotov ke kantor Redaksi Jubi.
“Sekarang kasus ini sudah memasuki 258 hari sejak peristiwa Bom pada 16 Oktober 2024 lalu hingga saat ini kasus jubi belum terungkap siapa pelakunya,” ujarnya.
Simon memiliki dengan pertemuan ini, lewat DPD RI untuk melakukan langkah-langkah supaya kasus jubi didorong ke tingkat nasional. Supaya pelaku segera diungkap lalu ditangkap dan diadili berdasarkan hukum adil dan jubi juga mendapatkan keadilan.
“Tadi respon anggota DPD RI sangat baik, mereka terima apa yang kami sampaikan yang tentunya kasus bom Jubi seperti apa, kami sudah sampaikan dan kami juga didukung dengan data bahwa sesuai dengan hasil penyidikan dan penyelidikan Polda Papua harus ditindaklanjuti harus ditetapkan tersangka,” kata kuasa hukum jubi itu.
Ia menegaskan bahwa teman-teman jubi, dari Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua berharap kasus ini harus lebih terbuka baik di tingkat kepolisian Daerah atau Polda Papua maupun di tingkat Komando Daerah Militer atau Kodam XVII Cenderawasih.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi atau Pemred Jubi Jean Bisay menuturkan bahwa teman-teman jubi tetapi juga teman-teman koalisi kedatangan wakil ketua Komite I DPD RI yakni Carel Simon Petrus Suebu. Katanya, kehadiran beliau di kantor Jubi itu menginteraksi surat dari koalisi terkait kasus bom molotov Jubi, dari bulan april 2025 yang diserahkan lewat Anggota DPD RI Yoris Raweyai.
“Surat itu terproses dan hari ini pak Suebu datang sendiri, dia mendengarkan banyak hal terkait kasus Jubi yang disampaikan oleh teman-teman jubi maupun dari koalisi dan tim hukum,” kata Bisay.
Pemred Jubi itu berharap kehadiran wakil Ketua Komite I, Carel Suebu tidak hanya sambil lalu. Tapi dirinya yakin dia sebagai representasi DPD RI dari perwakilan Papua akan berjuang kasus yang di alami jubi untuk proses keadilan.
“Kami pikir beliau tadi ada respon dan yang jelas akan berproses, karena beliau punya bidang kerja juga yang ada kaitannya dengan pihak TNI dan Polri. Jadi kami percaya beliau sudah mendengar sendiri apa yang kami tadi kita sampaikan sehingga tuntutan kita hanya satu keadilan untuk Jubi bahwa pelakunya segera diadili,” katanya.
Pertemuan dengan DPD RI dalam hal ini wakil Ketua Komite I DPD RI Carel Simon Petrus Suebu beserta rombongan dan pihak jubi yang di hadiri ialah Direktur PT. Media Jubi Papua, Hana S. Damimetou, Pimpinan Redaksi Jubi, Jean Bisay beserta Staf dan Reporternya dan juga dari Tim Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua serta tim Hukum Jubi.(*)