JAYAPURA (19/8/25), NGK –Sudah dua bulan, sejak 6 Juni 2025, empat orang Pengurus Besar PON XX Papua divonis pengadilan negeri Jayapura, kini Kejaksaan Tinggi Papua mulai membuka tabir korupsi dana PON dengan menyebut nama saksi YW, Ketua Harian Pengurus Besar (PB) PON yang menjadi sasaran bidikannya.
Dalam pengusutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Ketua PB PON XX Papua, YW masih sebagai saksi. Dan dalam proses pengusutan, YW mengembalikan uang sebesar Rp 10 miliar.
“Uang ini (Rp10 miliar) dikembalikan oleh YW sebagai salah satu saksi dalam perkara PON Papua Tahun 2021,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, seperti yang dilansir Cenderawasih Pos, dalam keterangan persnya kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Walaupun dia sudah mengembalikan uang, tapi tidak menghapus seseorang untuk dipidana. “Pengembalian kerugian negara dalam ketentuan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan seseorang untuk dipidana,” tegas Nixon Nikolaus Nilla Mahuse.
Kata Nixon, dalam kasus ini sebanyak 18 orang saksi telah dimintai keterangan. Kejaksaan Tinggi Papua, dalam penanganan kasus adalah tajam ke atas dan humanis ke bawah.
“Kami tidak tebang pilih, siapa pun yang terlibat dalam perkara ini akan kami proses yang bersangkutan,” kata Nixon.
Sementara Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki mengatakan bahwa ini merupakan perkara prioritas yang sedang ditangani disamping beberapa perkara prioritas lainnya. (*)