Beranda Hukum Kleinnya Sakit, Warinussy Minta JPU Jangan Pindahkan ke Makasar

Kleinnya Sakit, Warinussy Minta JPU Jangan Pindahkan ke Makasar

13
0
BERBAGI
Yan Christian Warinussy Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender/HRD)

MANOKWARI, (25/8/25) NGK – Kejaksaan Negeri Sorong akan memindahkan empat tahanan politik dari Kota Sorong ke Makasar. Keempat tahanan itu adalah : Abraham G. Gamam, Nikson Mai, Piter Robaha, dan Maksi Sangkek Rencana ini mendapat penolakan dari berbagai pihak.

Sementara itu, salah satu dari empat tahanan, yaitu Maksi Sangkek kini sedang di rawat di Rumah Sakit TNI Angkatan Darat Aryoko Sorong.

“Saya diberitahu tahu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong melalui media what’sApp (WA) pada pukul 19:51 wit : “Pak izin ada tahanan sakit atas nama Maksi Sangkek”. Kami sementara bawa ke rumah sakit,” demikian WA dari JPU kepada Yan Christian Warinussy Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender/HRD) serta selaku Penasihat Hukum dari Maksi Sangkek

Menanggapi WA JPU itu, Yan Christian Warinussy, menyuarakan keprihatinan mendalam atas kondisi kesehatan salah satu kliennya, Maksi Sangkek.

“Salah satu klien saya atas nama Maksi Sangkek semalam (Senin, 25/8) sakit yang akut dan harus dirawat di Rumah Sakit TNI Angkatan Darat Aryoko Sorong,” Kata Warinussy.

Menurut Yan Christian Warinussy, ia bersama tim Advokat dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mengetahui bahwa kliennya atas nama Maksi Sangkek menderita di saluran pernapasan yang memerlukan penanganan serius demi keselamatan jiwanya.

Lebih jauh, Warinussy menolak rencana pelimpahan sidang ke Makassar. Ia menilai langkah itu berisiko bagi kesehatan terdakwa sekaligus menyinggung aspek budaya masyarakat adat.

“Klien kami adalah orang asli Papua dari Suku Maybrat. Dalam budaya mereka, jika tahanan dipaksa berpindah lalu meninggal di luar tanah kelahirannya, konsekuensi hukum adat sangat berat. Itu bisa menimbulkan tuntutan turun-temurun kepada pihak yang dianggap bertanggung jawab,” jelasnya.

Sebagai penasihat hukum dari LP3BH Manokwari, ia mendesak Kejaksaan Negeri Sorong hingga pemerintah Papua Barat Daya meninjau ulang rencana tersebut.

“Jangan dipindahkan ke Makassar. Biarlah proses peradilan berlangsung di Sorong. Hanya di tanah para terdakwa sendiri, peradilan yang terbuka, netral, dan adil bisa diwujudkan,” ujar Yan Christian Warinussy (Krist)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here