Beranda MIMIKA Mal Pelayanan Publik Dapat Ciptakan Situasi yang Kondusif

Mal Pelayanan Publik Dapat Ciptakan Situasi yang Kondusif

20
0
BERBAGI
Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong didampingi Asisten I Pemerintah Kabupaten Mimika, Ananias Faot

Emanuel Kemong: MPP di Kabupaten Mimika yang pertama di Provinsi Papua Tengah

KENDARI (27/8/25) NGK – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan, Mal Pelayanan Publik (MPP) dapat menciptakan situasi yang lebih kondusif.

Pernyataan Mendagri itu disampaikan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produksi Hukum Daerah Tahun 2025 yang berlangsung di Kendari, Sulawesi Tenggara pada 26–28 Agustus 2025.

Menyambut pernyataan Mendagri itu, Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong menyatakan, untuk Kabupaten Mimika, MPP sudah beroperasi sejak Juni 2025. “Ini adalah MPP yang pertama di Provinsi Papua Tengah,” tegas Kemong yang mewakili Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah (Rakornas PHD) Tahun 2025.

Emanuel Kemong menjelaskan, MPP ini untuk mendukung percepatan reformasi birokrasi. Untuk itu, melalui MPP, pemerintah hadir dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“MPP di Timika itu, sudah bisa melayani administrasi kependudukan dengan waktu singkat. Pelayanan tidak lagi sulit, tidak mahal, dan tidak berbelit-belit,”  kata Kemong seperti yang diharapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Mendagri dalam materinya tentang Produk Hukum Daerah untuk Kemudahan Investasi dan Pemerataan Asta Cita yang disajikan pada Rakornas Produk Hukum Daerah tahun 2025, disebutkan, jumlah MPP yang sudah diresmikan sejak tahun 2017 – 2024 berjumlah 272 MPP. (tob)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here