Beranda Hukum Tim Advokasi Keadilan Untuk Rakyat Papua Siap Damping Empat Terdakwa Makar

Tim Advokasi Keadilan Untuk Rakyat Papua Siap Damping Empat Terdakwa Makar

75
0
BERBAGI
Tim Advokasi Keadilan Untuk Rakyat Papua ketika bertemu keempat terdakwa dugaan tindak pidana Makar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar.

 MANOKWARI, (29/8/25) NGK – Kempat terdakwa dugaan tindak pidana makar dari Sorong yang di terbangkan ke Makasar, kini siap didamping Tim Advokasi Keadilan Untuk Rakyat Papua dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.

Untuk itu, Tim Advokasi Keadilan Untuk Rakyat Papua hari Jum’at (29/8) berhasil bertemu keempat terdakwa dugaan tindak pidana Makar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar.

Pertemuan dengan Terdakwa Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson Mai dan Maksi Sangkek dilakukan oleh Advokat Thresje Jullianty Gasperzs, SH dan Advokat Pither Ponda Barani, SH.

Penandatangan surat kuasa dari empat terdakwa kepada Tim Advokasi Keadilan Untuk Rakyat Papua dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.

“Kepada keempat Terdakwa dari Negara Federasi Republik Papua Barat (NRFPB) itu diberikan surat kuasa untuk ditanda tangani mereka demi kepentingan pendampingan hukum dari para Advokat dan pengacara yang memilih domicilie hukum di Kantor LP3BH Manokwari,” ujar  Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH melalui pesan yang diterima NGK, Jumaat (29/8/2025).

Menurut Warinussy, sesuai amanat Pasal 55 dan Pasal 56 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setiap orang yang menghadapi perkara pidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun keatas wajib didampingi Penasihat Hukum.

“Alasan inilah yang menyebabkan kami dari Tim Advokasi Keadilan Untuk Rakyat Papua dari LP3BH Manokwari perlu melengkapi administrasi pemberian bantuan hukum bagian keempat klien kami tersebut yang tengah menjalankan penahanan sementara di Rutan Makassar,” kata ujar  Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy.

Warinussy mengatakan, negara wajib memastikan hak-hak hukum setiap warga negaranya, termasuk mereka yang dituduh makar, Hak untuk mendapatkan pembelaan hukum adalah hak konstitusional, bukan hadiah. Negara melalui aparat penegak hukumnya wajib menghormati, melindungi, dan memenuhinya.

“Itulah sebabnya kami dari LP3BH merasa penting segera melengkapi administrasi bantuan hukum bagi keempat klien kami ini, kata Warinussy.

Menurut Warinussy, tuduhan makar yang dikenakan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Kami menilai perkara makar sering kali dijadikan alat untuk membungkam suara rakyat Papua. Namun, hukum harus berdiri tegak tanpa diskriminasi. Kami hadir memastikan proses hukum berjalan fair, transparan, dan akuntabel,” tutur Warinussy.

Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan pendekatan represif dalam menyikapi dinamika politik di Papua Barat Daya.

“Saya ingin sampaikan dengan tegas, kriminalisasi terhadap rakyat Papua dengan tuduhan makar bukanlah jalan keluar. Justru itu memperpanjang luka. Yang dibutuhkan adalah dialog, penghormatan hak-hak dasar, dan penyelesaian yang bermartabat,” ungkapnya.

Tim Advokasi LP3BH menegaskan akan terus mendampingi dan memantau jalannya persidangan para terdakwa hingga tuntas.

“Kami akan hadir di ruang sidang untuk membela hak-hak mereka. Bagi kami, keadilan tidak boleh berhenti di mulut hakim, tetapi harus benar-benar dirasakan oleh terdakwa, keluarga mereka, dan rakyat Papua secara umum,” ujar Warinussy. (ka)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here