
MANOWARI (4/9/25), NGK – Sidang lanjutan kasus percoabaan pembunuhan terhadap Advokat Yan Christian Warinussy kembali digelar di Pengadilan Negeri Manokwari, Rabu, 3 September 2025. Tapi anehnya, pelaku percobaan pembunuhan masih misteri. Ada apa ?
Sidang kali ini menarik lantaran Terdakwa Zakarias Tibiay hanya dihadirkan secara daring (online). Sementara JPU dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa yaitu Advokat Metuzalak Awom, SH dan Advokat Penina Awom, SH hadir di persidangan.
Awalnya, perkara pidana nomor : 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk atas nama Terdakwa Zakarias Tibiay, agendanya mendengar keterangan saksi-saksi verbalisan, yaitu oknum anggota polisi selaku penyidik yang pernah memeriksa Terdakwa Zakarias Tibiay di Polresta Manokwari.
Namun entah mengapa ? Tiba-tiba agenda sidang berubah dari pemeriksaan saksi verbalisan menjadi pembacaan surat tuntutan Jaksa terhadap Terdakwa Zakarias Tibiay.
Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH yang juga selaku Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang “diwakili” Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.
Saat sidang, Jaksa hanya membacakan tuntutan dalam bentuk file elektronik. Sedangkan file aslinya menurut Jaksa akan disusulkan melalui Panitera Pengganti perkara ini. Dalam surat tuntutannya JPU menyatakan Terdakwa Zakarias Tibiay terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api. Terdakwa Zakarias Tibiay terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Surat Dakwaan Pertama.
Sedangkan dakwaan kedua mengenai dugaan turut sertanya Terdakwa Zakarias Tibiay dalam tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Advokat Yan Christian Warinussy, dinyatakan tidak terbukti.
Sesungguhnya selama persidangan perkara ini, tidak ada satu saksi fakta yang diajukan oleh Tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari yang mampu membuktikan bahwa Terdakwa Zakarias Tibiay ada menyimpan atau membawa atau ada dalam penguasaannya senjata api tersebut. Sebab saat Terdakwa Zakarias Tibiay ditangkap pada bulan Februari 2025 pun, tidak ditemukan adanya sepucuk senjata api apapun pada dirinya atau dalam penguasaannya.
Apalagi dakwaan subsider mengenai dugaan keterlibatannya di dalam mobil yang diduga digunakan untuk terduga pelaku melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan atas diri Warinussyssebagai saksi korban pada Rabu, 17 Juli 2024.
Ketika peristiea penembakan pada Rabu, 17 Juli 2024, Terdakwa Zakarias Tibiay sama sekali tidak ada tidak berada di tempat tempat kejadian, sebagaimana diterangkan oleh Terdakwa sendiri maupun dua orang saksi yang meringankan.
Para saksi fakta yang diajukan oleh JPU tidak ada yang mengenal ataupun melihat diri saksi pada saat sebelum, saat kejadian maupun sesudah peristiwa Rabu, 17 Juli 2024 tersebut. JPU juga meminta kepada majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A agar mengembalikan senjata api jenis M16 rakitan tersebut dikembalikan kepada penyidik Polresta Manokwari.
Dari fakta-fakta ini, tampaknya peristiwa dugaan percobaan pembunuhan atas diri Yan Christian Warinussy masih gelap atau misteri.
Sidang ini ditunda dan akan dilanjutkan Senin (8/9) dengan agenda mendengar pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari Terdakwa Zakarias Tibiay dan Tim Penasihat Hukumnya. (krist)