Beranda MIMIKA Kepala Kampung di Mimika yang Salah Gunakan Dana Desa Akan Ditangkap

Kepala Kampung di Mimika yang Salah Gunakan Dana Desa Akan Ditangkap

75
0
BERBAGI
Wakil Bupati, Emanuel Kemong pada Pembukaan Workshop Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Mimika.

Emanuel Kemong Berharap Dana Desa Dikelola Secara Professional

TIMIKA (4/9/25), NGK –  Wakil Bupati Emanuel Kemong berharap dana desa yang digelontorkan ke kampung-kampung di Kabupaten Mimika harus dapat dikelola secara professional, transparan, dan akuntabel. Setiap rupiah yang disalurkan harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Bagi kepala kampung yang salah gunakan dana desa atau dana kampung akan ditangkap dan diproses hukum.

Harapan Emanuel Kemong ini disampaikan para narasumber dalam Workshop Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Mimika yag digelar di Ruang Pertemuan BPKAD di Timika, Kamis 4 September 2025.

Dalam workshop ini terungkap, perlunya kolaborasi dalam pengawasan penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban dana desa.

Untuk itu, Dr. Arman Sahri Harahap, S.E., M.M, Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua menyampaikan materi tentang Mekanisme Penyaluran dan Pertanggungjawaban Dana Desa.

Dalam materi itu, Arman Sahri Harahap menjelaskan kepada peserta workshop agar dana desa dapat dikelola secara  akuntabilitas. Kemudian tentang mekanisme penyaluran dana desa, alur penyaluran dana desa, pertanggungjawab dana desa dan tata cara penghentian atau penundaan penyaluran dana desa.

Para narasumber di Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Mimika.

Sementara dari  Royal Sihotang, S.H, M.H dari Kejaksaan Negeri Mimika menyampaikan materi tentang “Pengawasan dan Pengelolaan Keuangan Desa.” Dalam pemeparannya, Sihotang menyatakan, bahwa Kejaksaan sebagai pengawas dan pendamping dalam pengelolaan dana desa.

“Pengawasan dan pengelolaan keuangan desa , tujuannya mencegah terjadinya penyimpangan dan mengurangi penyalahgunaan dana desa sebagai akibat dari kurangnya pemahaman aparatur desa dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana desa,” tegas Sihotang.

Lebih lanjut Royal Sihotang menekankan untuk meningkatkan akuntabilitas : Memastikan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami dari kejaksaan juga memberikan pendampingan hukum, memberikan konsultasi,  bimbingan, dan asistensi hukum. Tugas ini, kami lakukan karena Jaksa sebagai Garda Desa (Jaga Desa),” kata Sihotang.

Sehotong menjelaskan, Garda Desa adalah sebuah program yang digagas oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengawasi distribusi dan penggunaan dana desa. Program ini bertujuan untuk mencegah korupsi dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan baik. Program ini melibatkan partisipasi masyarakat lokal dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek- proyek pembangunan di desa mereka masing-masing.

Selaian itu, Anggota     DPD RI     DAPIL     Provinsi Papua Tengah, Eka Kristina Yeimo, S.Pd., M.Si, menyajikan materi tentang pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan yang terkait dengan desa.

Dalam materinya, Eka Kristina Yeimo lebih fokus kepada Penggunaan dana desa sesuai Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas fokus Penggunaan Dana Desa tahun 2025.

Yeimo menjelaskan, sesuai peraturan, penggunaan dana desa itu untuk penanganan kemiskinan ekstrim dengan penggunaan dana desa paling tinggi 15% untuk bantuan langsung tunai

Kemudian, dana desa untuk penguatan desa yang adaptif  terhadap perubahan iklim.  Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting.

Dikatakan juga, dana desa ini untuk mendukung program ketahanan pangan.  Pengembangan potensi dan keunggulan desa.

Selain itu, perlu juga pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital dan dana desa itu untuk pembangunan berbasis  pada padat  karya yang menggunakan bahan local. (tob)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here