Beranda Hukum Divonis Milik Senjata, Tapi Zakarias Tibiay Tidak Terbukti Tembak Warinussy

Divonis Milik Senjata, Tapi Zakarias Tibiay Tidak Terbukti Tembak Warinussy

56
0
BERBAGI
Yan Christian Warinussy dan Zakarias Tibay di Pengadilan Negeri Manokwari.

MANOKWARI (18/9/25), NGK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari memvonis tujuh bulan dan 10 hari gara-gara Zakarias Tibiay dituduh miliki senjata api. Tapi Zakarias tidak terbukti laukan percobaan pembunuhan terhadap Advokad Yan Christian Warinussy.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari dalam sidang perkara pidana nomor : 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk yang diketuai Hakim Helmin Somalay, SH, MH, pada Kamis (18/9) menjatuhkan putusan pidana penjara tujuh bulan dan sepuluh terhadap Zakarias Tibiay. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama delapan bulan penjara.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Somalay dan dibantu hakim anggota Caroline D.Yuliana Awi, SH, MH dan Muslim Muhayamin Ash Shidiqqi, SH, MH.

Dalam putusan sidang perkara pidana nomor : 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk, Zakarias Tibiay dinyatakan terbukti melanggar dakwaan kesatu yaitu diduga tanpa hak memiliki atau menguasai senjata api rakitan Laras panjang jenis AK-47. Yaitu melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 1951.

Tapi dari fakta sidang sebelumnya, tidak ada satu orang saksi pun yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan keterlibatan Zakarias, mengenai barang bukti sepucuk senjata api rakitan jenis AK47.

Sementara dalam dakwaan kedua, Zakarias Tibiay dituduh terlibat perbuatan pidana percobaan pembunuhan terhadap Advokat Yan Christian Warinussy pada hari Rabu, 17 Juli 2024 di Jalan Yos Sudarso, Sanggeng-Manokwari. Tapi dalam dakwaan ini pun, jaksa tidak bisa membuktikan sehingga hakim menyatakan Zakarias Tibiay  sama sekali tidak terbukti dan dibebaskan.

Lalu mengapa Polresta Manokwari menuduh dan menangkap Zakarias?  Apakah Zakarias ditangap dan dipaksa mengaku sebagai pembunuh ?

“Sejak awal saya yakin,  Zakarias tidak terlibat dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap saya. Keyakinan saya itu, menjadi nyata berdasarkan fakta persidangan,” kata Yan Christian Warinussy melalui rilisnya  yang diterima New Guinea Kurir pada Kamis (18/9/2025).

Kalau Zakarias Tibiay tidak terlibat dalam percobaan pembunuhan, apakah Zakarias dan keluarganya bisa menuntut ganti rugi terhadap tindakan penangkapan, penahanan dan penuntutan terhadap dirinya menurut hukum?

“Saya kira, Zakarias Tibiay dan keluarganya berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian terhadap penangkapan, penahanan, dan penuntutan terhadap dirinya menurut hukum,” ujar Warinussy.

Lalu siapa sebenarnya pelaku tindakan percobaan pembuhunan itu?  “Saya dan keluarga akan mendesak otoritas lembaga penegak hukum seperti Polri untuk membuka dan menyelidiki kembali perkara percobaan pembunuhan terhadap diri saya. Polisi harus mencari siapa sesungguhnya dalang di balik percobaan pembunuhan terhadap diri saya selaku seorang Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD),” tegas Warinussy.

Advokad senior ini menduga, pelaku dan dalangnya adalah bukan orang biasa atau orang kecil seperti Terdakwa Zakarias Tibiay. “Saya menduga, tindakan percobaan pembunuhan terhadap diri saya bukan bermotif balas dendam atau sakit hati semata. Saya menduga, motifnya sebagai akibat dari aktifitas saya sebagai Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua, khususnya di Manokwari dan sekitarnya,” kata Yan Ch. Warinussy. (ka)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here