Beranda Hukum LP3BH Manokwari Prihatin, Tiga Orang Tewas Setelah Konsumsi Miras

LP3BH Manokwari Prihatin, Tiga Orang Tewas Setelah Konsumsi Miras

73
0
BERBAGI
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari yang juga Advokat dan Pembela HAM, Yan Christian Warinussy, SH.

MANOKWARI (20/9/25), NGK – Tiga warga di Manokwari tewas setelah mengkonsumsi minuman keras (miras)  oplosan jenis Vodka Robinson IJS pada Jum’at, 19/9 sekitar pukul 22:00 wit di Kompleks Perum 55 Lokalisasi Maruni, Manokwari, Provinsi Papua Barat.

“Sebagai Organisasi Masyarakat Sipil, Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, sangat prihatin atas kejadian tragis yang menimpa tiga warga sipil yang diduga meninggal dunia karena mengkonsumsi minuman keras oplosan jenis Vodka Robinson IJS,” tegas Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Wawinussy melalui rilisnya kepada New Gunea Kurir (NGK) pada Sabtu (20/9/2025).

Warinussy menegaskan, kejadian ini sangat memperihatinkan. LP3BH Manokwari sebelumnya telah mendesak pemangku kepentingan di Manokwari, khususnya Kapolresta Manokwari dan Kapolda Papua Barat untuk segera melakukan inspeksi mendadak terhadap segenap kegiatan peredaran miras ilegal di Manokwari dan sekitarnya.

“Langkah anggota polisi yang menemukan dan mengambil langkah preventif dengan menyita beberapa drum berisi bahan cair yang diduga adalah miras ilegal oplosan menjadi indikator penting, bahwa telah beredarnya sejumlah liter miras oplosan di Manokwari,” kata Warinussy.

Sehingga sesungguhnya pemangku kepentingan di Kabupaten Manokwari seperti pemerintah daerah dan institusi keamanan setempat dapat segera mengambil langkah penelusuran di semua titik yang diduga sebagai tempat penimbunan miras ilegal tersebut, termasuk lokasi produksi minuman lokal tak berijin.

“Langkah Ini penting untuk mencegah terjadinya perdagangan miras secara illegal, baik jenis berlabel resmi maupun oplosan dan miras lokal yang diduga dapat membahayakan jiwa manusia. Untuk itu, Keikutsertaan organisasi masyarakat dan adat serta keagamaan menjadi penting untuk pengawasan beredarnya minuman keras di Manokwari,” kata Direktur Eksekutif  LP3BH) Manokwari.

Persoalan beredarnya minuman keras ini menjadi perthatian LP3BH Manokwari karena Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, sebuah Organisasi Masyarakat Sipil/OMS atau (Civil Society Organization/CSO) di Tanah Papua. LP3BH Manokwari didirikan di Manokwari pada tanggal 12 Oktober 1996 dengan tujuan melakukan segenap studi dan kajian terhadap berbagai masalah sosial, hukum dan hak asasi manusia serta merumuskan upaya strategis dalam melakukan advokasi serta pelayanan hukum kepada masyarakat dalam arti yang seluas-luasnya. (ka)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here