Beranda Hukum Penasihat Hukum Siap Hadapi Putusan Sela Kasus Makar di Makassar

Penasihat Hukum Siap Hadapi Putusan Sela Kasus Makar di Makassar

66
0
BERBAGI
Tim Penasihat Hukum yang juga Tim Advokasi Keadilan untuk Rakyat Papua.

MANOKWARI (21/9/25), NGK – Tim Penasihat Hukum dari keempat terdakwa makar di Sorong, siap dengan segenap perkembangan hukum dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus yang akan digelar Selasa (23/9).

Hal ini dikatakan salah satu anggota Tim Penasihat Hukum, Yan Christian Warinussy dalam rilisnya yang diterima New Guinea Kurir (NGK) pada Minggu (21/9/2025). “Kami Tim Penasihat Hukum yang juga Tim Advokasi Keadilan untuk Rakyat Papua, telah siap dengan segenap perkembangan hukum dalam persidangan di Makassar,” ujar Yan Ch. Warinussy.

Dalam rilis itu disebutkan, persidangan perkara dugaan tindak pidana Makar yang mengadili Empat orang terdakwa Staf Khusus dan Perwira Polisi dan Tentara Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) atas nama Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May dan Maksi Sangkek akan dilanjutkan Selasa (23/9) di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus.

Agenda Persidangan Perkara Pidana Nomor : 967/Pid.B/2025/PN.Mks atas nama Terdakwa Abraham Goram Gaman dan Perkara Pidana Nomor : 968/Pid.B/2025/PN.Mks atas nama Terdakwa Piter Robaha akan disidangkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Ketua Herbert Harefa, SH.MH.

Sedangkan perkara pidana nomor : 969/Pid.B/2025/PN.Mks atas nama Terdakwa Nikson May dan Nomor : 970/Pid.B/2025/PN.Mks atas nama Terdakwa Maksi Sangkek akan diadili oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh hakim Hendry Manuhua, SH,M.Hum.

Agenda persidangannya, mendengarkan putusan sela dari Majelis Hakim.  “Untuk itu, kami akan mempersiapkan langkah hukum yang bakal dilakukan pasca putusan sela tersebut, baik keberatan (eksepsi) para terdakwa dikabulkan maupun ditolak oleh majelis hakim. (ka)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here