MAKASSAR (30/9/25), NGK – Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas I A Khusus, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan makar yang dilakukan empat orang terdakwa asal Sorong, Papua Barat Daya, Senin (30/9).
Keempat terdakwa dari Sorong itu adalah Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May dan Maksi Sangkek. Jaksa mendakwa mereka turut serta melakukan makar, yaitu hendak memisahkan sebagian wilayah NKRI,”
Dengan tduhan itu, agenda sidang kali ini yaitu mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi yang diajukan JPU yaitu: Muhamad Husein Tuankotta (Anggota Polri dari Polresta Sorong), Irma (anggota Polri dari Polda Papua Barat Daya) dan Diego Armando Lokollo (karyawan sebuah perusahaan swasta di Sorong kota).
Menurut laporan dari Advokat Thresje Jullianty Gasperzs dari Makassar bahwa dalam persidangan itu, tiga saksi itu hanya mengenal dan pernah bertemu Abraham Goram Gaman yang mengantar surat dan tidak melakukan tindakan apapun yang melawan hukum.

“Mereka hanya melihat Terdakwa Goram Gaman datang ke kantor Polresta Sorong maupun Kantor Polda Papua Barat Daya serta Kantor Gubenur Papua Barat Daya,” kata Advokat Thresje Jullianty Gasperzs.
Sedangkan terdakwa Piter Robaha, Nikson May dan Maksi Sangkek tidak dikenal.
Meskipun Majelis hakim dari perkara atas nama Terdakwa Piter Robaha, Nikson May dan Maksi Sangkek mempertanyakan tentang isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketiga orang saksi tersebut di depan sidang, tetapi ketiga saksi tetap kukuh mengatakan bahwa mereka samasekali tidak mengenal ketiga klien kami tersebut.
Selanjutnya sidang perkara atas nama keempat terdakwa akan dilanjutkan Selasa (7/10) mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi yang akan diajukan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong. (ka)