Beranda MIMIKA Wabup Kemong Jawab Pandangan Umum Fraksi di DPRK Mimika

Wabup Kemong Jawab Pandangan Umum Fraksi di DPRK Mimika

27
0
BERBAGI
Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong bersama Ketua DPRD, Primus Natikapereyau dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Mimika pada pembukaan Rapat Paripurna III Masa Sidang III DPR Kabupaten Mimika di Ruang Rapat Paripurna Lantai II pada Kamis (2/10/2025).

TIMIKA (2/10/25), NGK – Wakil Bupati Kabupaten Mimika, Emanuel Kemong, mewakili Bupati Mimika Johannes Rettob menyampaikan jawaban pemerintah pada pembukaan Rapat Paripurna III Masa Sidang III DPR Kabupaten Mimika pada Kamis (2/10/2025)

Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Lantai II itu ini dalam rangka Mendengarkan Jawaban Pemerintah Daerah Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPR Kabupaten Mimika Atas delapan Rancangan Peraturan Daerah Non APBD Kab. Mimika Tahun 2025

Pimpinan rapat paripurna Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau dan didampingi Wakil Ketua I, Asri Akkas dan Wakil Ketua III Ester Tsenawatme.

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua fraksi DPRK yang telah menyampaikan pandangan, baik berupa masukan, saran, pendapat dan kritik yang membangun, guna memperkaya dan menyempurnakan delapan 8 rancangan Perda yang telah diharmonisasikan bersama Tim Kanwil Hukum Provinsi Papua dan Biro Hukum Setda Provinsi Papua Tengah serta stakeholder terkait lainnya,” kata Emanuel Kemong mengawali jawaban pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi di DPRK Mimika.

Perwakilan Partai Politik yang menghadiri Rapat Paripurna III Masa Sidang III foto bersama Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong usai pembukaan Rapat Paripurna III Masa Sidang III DPR Kabupaten Mimika di Ruang Rapat Paripurna Lantai II pada Kamis (2/10/2025).

Berikut ini, Wakil Bupati Emanuel Kemong memberikan jawaban dari Pemerintah Kabupaten Mimika terhadap pandangan umum fraksi-fraksi:

  1. Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar:
  2. Ranperda tentang Subsidi Transportasi Wilayah Pesisir dan Pegunungan.

Pemerintah Kabupaten Mimika akan terus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat dan menciptakan keadilan sosial dalam pembanguna, konektivitas wilayah dan kemudahan akses layanan public, khususnya bagi masyarakat di wilayah pegunungan dan pesisir sesuai dengan visi dan misi bupati dan wakil bupati untuk yang akan memulai membangun dari kampung ke kota.

  1. Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua.

Ranperda ini merupakan kebijakan afermatif dan langkah strategis dalam melindungi pelaku usaha orang asli Papua untuk bisa berkembang, maju dan mandiri.

  1. Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Kabupaten Mimika sebelumnya telah menetapkan Perda nomor 5 tahun 2007 dan Perda nomor 13 tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan dan Pengedaran dan Penjualan serta Memproduksi Minuman Beralkohol di Kabupaten Mimika.

Kedua Perda itu telah dibatalkan oleh pemerintah pusat karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi.

“Tapi pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Mimika sependapat dengan Ranperda inisiatif DPRK tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol sehingga dapat diterapkan secara maksimal di Kabupaten Mimika,” kata Emanuel Kemong.

  1. Ranperda tentang Pembagian Saham Hasil divestasi PT Freeport Indonesia kepada masyarakat Pemilik Hak Ulayat dan Masyarakat Terdampak Permanen. “Ranperda ini adalah inisiatif DPRK yang telah dilakukan harmonisasi,” kata Kemong.
  2. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 15 tahun 2019 tentang Perseroan Daerah Mimika Abdi Sejahtera.
Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong bersama FORKOPIMDA usai pembukaan Rapat Paripurna III Masa Sidang III DPR Kabupaten Mimika.

“Persero Daerah Mimika Abdi Sejahtera tidak mengelola saham 7% atas deviden PT Freeport Indonesia. Pemerintah Kabupaten Mimika sebagai pemegang saham tunggal dari Perseron Daerah Mimika Abdi Sejahtera. Sumber keuanganya berasal dari APBD Kabupaten Mimika,” Emanuel Kemong menjelaskan.

  1. Terkait dengan pandangan umum Fraksi Partai Golkar terhadap Rancangan Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional berdasarkan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, pada hakikatnya negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk dan atau warga negara Indonesia, guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di bidang administrasi kependudukan yang semakin professional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, inklusif dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima administrasi kependudukan kepada masyarakat.

Pemerintah sependapat dengan Fraksi Partai Golkar bahwa database kependudukan yang akurat valid, terintegrasi, menjadi tolak ukur dalam perencanaan pembangunan pelayanan publik alokasi anggaran pembangunan demokrasi pencegahan kriminal dan penegakan hukum.

Ranperda ini selanjutnya menjadi dasar hukum tata kelola penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Mimika untuk mewujudkan Mimika Satu Data, serta meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan dan lainnya bagi seluruh masyarakat Kabupaten mimikam, baik di kota, pegunungan dan pesisir.

Tokoh masyarakat dan perwakilan lembaga adat foto bersama Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong usai pembukaan Rapat Paripurna III Masa Sidang III DPR Kabupaten Mimika

Dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan digital, merupakan suatu keniscayaan dalam tata kelola pemerintahan pemerintah, tidak hanya memberikan pelayanan yang cepat namun juga aman dan terpercaya. Kami berkomitmen memberikan perlindungan data pribadi penduduk sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.

Pemerintah Kabupaten Mimika juga telah menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) berbasis ISO 27001 yang  berstandar internasional, dalam membangun sistem informasi yang terstruktur, sistematis dan sesuai dengan standar keamanan yang komprehensif, guna mengidentifikasi resiko mengelola kontrol keamanan, serta membangun budaya kesadaran akan pentingnya keamanan informasi.

Saat ini ada empat OPD yaitu:  Disdukcapil, Bappenda, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial yang telah memiliki ISO 27001. Kami akan terus dikembangkan di seluruh OPD secara bertahap dan berkelanjutan. “Hal ini merupakan langkah nyata Pemerintah Kabupaten Mimika untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan di era digital secara aman, profesional dan terpercaya,” kata Kemong.

  1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029.

Undang-undang nomor 25 tahun 2024 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, disusun untuk memberikan landasan bagi berbagai bentuk perencanaan, dari pusat hingga daerah dan menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan penganggaran, pelaksanaan dan evaluasi.

Terkait Ranperda RPJMD tahun 2025- 2029 dapat dijelaskan bahwa sistem perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian penting yang mendukung keberhasilan sistem perencanaan pembangunan nasional dalam menjalankan tugas dan fungsinya pemerintah untuk perencanaan mulai dari perencanaan jangka panjang hingga perencanaan jangka pendek yang substansinya saling berkaitan. Perencanaan yang baik akan menjadi arah bagi cita-cita pembangunan serta strategi dan cara pencapaiannya.

RPJMD merupakan penjabaran dari visi misi dan program Bupati dan Wakil Bupati yang memuat tujuan, saran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka lima tahun. RPJMD ini  disusun dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, provinsi, rencana pembangunan jangka menengah Nasional dan rencana tata ruang wilayah. RPJMD menjadi acuan dan pedoman dalam penyusunan rencana strategis perangkat daerah dan RKPD.

Adapun rumusan visi pembangunan Kabupaten Mimika tahun 2025-2029 adalah terwujudnya Mimika yang responsif, energik, transparan, terampil, objektif dan berdaya saing menuju GERBANG MAS (Gerakan Kebangkitan Ekonomi Masyarakat Adil dan Sejahtera).

Dalam mewujudkan visi itu, selanjutnya dijabarkan melalui enam misi yaitu:

  1. Meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia aparatur sipil negara dan masyarakat yang handal, kreatif, inovatif dan produktif sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan serta mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan informasi.
  2. Mewujudkan pelayanan birokrasi dan semangat aparatur birokrasi untuk pelayanan publik guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat di kabupaten Mimika melalui peningkatan ekonomi kerakyatan berbasis kearifan lokal serta membuka keterjangkauan publik pada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar.
  3. Mewujudkan keterbukaan informasi pelayanan publik dalam mengelola roda pemerintahan yang berbudaya, mandiri, cerdas dan inovatif dalam upaya meningkatkan kualitas dan mutu pelayanan bagi kepentingan masyarakat
  4. Wujudkan Mimika yang sehat dengan transformasi pembangunan infrastruktur sosial dan kebutuhan dasar lainnya dalam rangka meningkatkan angka harapan hidup sampai di seluruh pelosok.
  5. Mewujudkan Mimika yang cerdas dengan meningkatkan kualitas pendidikan sampai ke daerah terpencil dalam rangka meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia.
  6. Membuka pusat ekonomi baru dalam rangka menurunkan angka kemiskinan, menurunkan angka pengangguran dan pembangunan Mimika.

II. Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah dan peraturan daerah nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua.

Pembentukan perangkat daerah berdasarkan adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.

Pembentukan perangkat daerah juga mempertimbangkan factor kemampuan keuangan daerah, jumlah penduduk, luas wilayah, serta besaran beban tugas sesuai dengan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap daerah. Hal ini juga telah dilakukan evaluasi kelembagaan perangkat daerah secara komprehensif guna mewujudkan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Mimika

Terhadap pandangan Fraksi PKB dan Fraksi Gerindra, Pemerintah Kabupaten Mimika sependapat bahwa dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pada organisasi perangkat daerah termasuk pada 18 distrik, harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, potensi dan kinerja, termasuk kepangkatan ASN sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN sehingga dapat terwujud meriktokrasi pemerintahan yang baik dan berkualitas.

III. Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi Pertai PDI Perjuangan

  1. Terkait pertanyaan dari fraksi PDIP perjuangan atas pasal 11 dan pasal 12 Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dapat dijelaskan berdasarkan ketentuan umum sebagai berikut:
  2. Pejabat pencatatan sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang pada Disdukcapil yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Petugas registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta pengelolaan dan penyajian data kependudukan di kampung, kelurahan, dan distrik. Petugas ini bertanggung jawab kepada kepala Dinas Dukcapil.
  4. Petugas registrasi membantu kepala kampung, lurah, dan kepala distrik serta Disdukcapil dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Hal ini untuk menunjang pelayanan adminduk yang terdapat di kampung, kelurahan, dan distrik yang selama ini sudah berjalan dan akan dikembangkan ke seluruh wilayah Kabupaten Mimika.

Disdukcapil terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya dokumen kependudukan, berusaha keras, meningkatkan kinerja, inovasi dan kualitas pelayanan adminduk Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mimika.

  1. Terkait pandangan Fraksi PDI Perjuangan atas sistematika penyusunan RPJMD tahun 2025-2029 perlu dijelaskan bahwa sistematika penyusunan RPJMD berpedoman pada instruksi menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan RPJMD dan Renstral perangkat daerah tahun 2025-2029 yang terdiri dari:

Bab I.Pendahuluan.

Bab II. Gambaran Umum Daerah

Bab III. Visi Misi dan Program Prioritas Pembangunan Daerah

Bab IV. Program perangkat daerah dan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah

Bab V. Penutup.

Hal ini telah dijelaskan secara detail pada laporan akhir rancangan RPJMD dan rancangan Perda tentang RPJMD 2025-2029.

  1. Terkait pandangan Fraksi PDIP Perjuangan atas Ranperda perlindungan dan pemberdayaan pengusaha orang asli Papua dalam pasal 6 huruf b dapat dijelaskan bahwa ketentuan ini telah diatur dalam Perda nomor 4 tahun 2004 tentang pemberdayaan UMKM yang telah ditetapkan dan diundangkan pada tahun 2024 sehingga pasal 60 huruf b akan dilakukan fasilitasi kembali pada Biro Hukum Provinsi Papua Tengah. Sedangkan dalam pasal 13 Ranperda ini mengatur tentang pemberdayaan pengusaha Orang Asli Papua di bidang pengadaan barang/jasad Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah.
  2. Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi Gerindra

Pemerintah kabupaten Mimika menyampaikan Terima kasih atas dukungan masukan saran dan kerjasama yang baik yang telah diberikan fraksi Gerindra pada pandangan umum Fraksi Gerindra atas delapan rancangan Perda Non APBD tahun 2025.

  1. Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi Rakyat Bersatu
  2. Pertanyaan mengenai Pasal 11 Ranperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, perlu dijelaskan bahwa Ranperda ini adalah inisiatif DPRK dan telah dijelaskan secara terperinci dalam pasal 11 ayat 1 huruf a sampai dengan huruf f
  3. Ranperda tentang subsidi transportasi wilayah pesisir dan pegunungan

Tata cara perhitungan besaran subsidi diberikan kepada badan usaha angkutan darat, air dan udara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini selanjutnya akan diatur dengan peraturan bupati.

  1. Jawaban Terhadap Pandangan Umum Kelompok khusus DPRK Mimika

Pemerintah Kabupaten Mimika sependapat dengan pandangan umum Kelompok Khusus DPRD Mimika bahwa penataan kelembagaan organisasi tidak hanya sekedar mengubah nomenklatur melainkan juga harus berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan sinergitas antar organisasi perangkat daerah.

Pemerintah Kabupaten Mimika terus berupaya meningkatkan jangkauan pelayanan adminduk dengan sistem jemput bola, baik di wilayah pegunungan maupun di pesisir dan menggunakan starling sehingga semua dokumen admindo langsung dapat dicetak dan di tempat dan diserahkan kepada masyarakat yang dilayani.

Selain SIAK terpusat yang berlaku secara nasional, khusus untuk wilayah se Tanah Papua, Dukcapil Kemendagri telah menyiapkan aplikasi SIAK Plus untuk menginput data khusus orang asli Papua. Hal ini berdasarkan pada undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 21 tahun 21 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua bagian ke VI pasal 21 ayat 2 dan ayat 3. (tob)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here