
TIMIKA (15/10/25), NGK – Di Kabupaten Mimika, Standar Pelayanan Minimal (SPM) sampai triwulan ketiga, sektor kesehatan menempati prosentasi tertinggi. Sedangkan sektor Pekerjaan Umum terendah.

Dri Ditjen Bina Pembangunan Daerah ( Kemendagri)
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong pada kegiatan pembukaan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) dan Pelatihan Penetapan Target Penerima dan Mutu Layanan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang berlangsung di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Timika, Rabu (15/10/2025).
Kemong membeberkan, sampai dengan triwulan ketiga persentase pencapaian SPM Kabupaten Mimika, yaitu: Kesehatan 96, 49%, Pendidikan 95,92%, Sosial 81,95%, Perumahan Rakyat 81,25%, Trantibunlinmas 65,91%, dan Pekerjaan Umum 24,96%.

“Kabupaten Mimika menghadapi tantangan geografis dan demografis yang kompleks. Namun tantangan ini tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pelayanan dasar kepada masyarakat. Bagi perangkat daerah yang capaiannya masih rendah agar segera melaporkan pelaksanaan SPM,” tegas Kemong.

Selain itu, Kemong juga menjelaskan, bahwa tahun 2026, APBD Kabupaten Mimika kemungkinan akan turun, bila dibandingkan tahun 2025. “Tetapi lakukan pelayanan itu sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.
Menurut Kemong, SPM merupakan amanat dari undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat.
“SPM menjadi tolak ukur mutu pelayanan yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum perumahan rakyat ketentraman dan ketertiban umum serta sosial,” kata Wakil Bupati Emanuel Kemong.

Lebih lanjut Kemong menjelaskan, penerapan SPM bukan hanya soal memenuhi kewajiban administrasi tetapi merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak dasar warga negara. Jadi Bagaimana sentuhan langsung pelayanan kita kepada masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan ini menjadi sangat penting karena tidak hanya belajar memahami ketentuan teknis tapi juga menyusun strategi yang tepat untuk menentukan target penerima layanan dan memastikan mutu layanan yang diberikan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Tapi ingat, masyarakat yang akan menilai pelayanan kita. Jadi melalui Rekortek dan pelatihan ini, Saya berharap seluruh perangkat daerah terkait dengan urusan wajib pelayanan dasar dapat memperkuat pemahaman terhadap kebijakan dan mekanisme penerapan SPM. Kemudian, menentukan target penerima layanan segera tetap tepat sasaran dengan berbasis data. Lalu, meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan merata. Setelah itu, harus dapat membangun komitmen bersama untuk mempercepat pencapaian indikator SPM di Kabupaten Mimika,” ungkap Kemong.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Kemong mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, aktif, berdiskusi dan membangun pemahaman yang komprehensif agar penerapan SPM di Kabupaten Mimika dapat berjalan efektif, terukur dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. (tob)