MANOKWARI (23/10/25), NGK – Tuduhan Polresta Manokwari terhadap Zakarias Tibiay yang melakukan percobaan pembunuhan terhadap Advokad Yan Christian Warinussy, ternyata tdk terbukti.
Pasalnya, Pengadilan Negeri Manokwari membebaskan Zakarias Tibiay dari tuduhan percobaan pembunuhan itu. Untuk itu, polisi diminta buka dan usut kembali Misteri” Percobaan Pembunuhan itu.

“Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender/HRD) di Tanah Papua, saya ingin meminta perhatian Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP melalui Kapolresta Manokwari Kombes Polisi Ongky Isgunawan dan jajarannya untuk segera membuka kembali penyelidikan atas “misteri” peristiwa percobaan pembunuhan pada hari Rabu, 17 Juli 2024 (15 bulan lalu) di Jalan Yos Sudarso, Sanggeng-Manokwari tepatnya di depan Toko Tengah dan Bank Mandiri Cabang Manokwari,” tegas Yan Warinussy.
Menurut Warinussy, penyidik Polresta Manokwari sama sekali tidak melihat kronologis kejadian yang sempat terekam dalam CCTV dari toko M Mart Sanggeng Manokwari.
“Dalam rekaman CCTV itu, jelas terlihat saat saya berjalan ke arah Bank Mandiri Cabang Manokwari dengan menyeberangi jalan dan pembatas jalan Yos Sudarso. Kemudian saat saya kembali dari Bank Mandiri, terlihat sebuah mobil warna hitam kurang lebih jenis Terios atau Avanza model baru berhenti sejenak tepat di depan arah kanan saya. Lalu saat saya menaruh telapak tangan kanan saya di depan dada saya, mobil warna hitam tersebut bergerak ke arah Utara dari Jalan Yos Sudarso,” ungkap Yan Warinussy.
Rekaman CCTV itu dapat dipergunakan untuk mengungkap siapa sebenarnya terduga pelaku tindakan percobaan pembunuhan itu. Penyidik Polisi harus bisa menganalisis rekaman CCTV itu dan melihat berapa banyak orang di dalam mobil tersebut dan bisa mengenali siapa orang tersebut.
Dalam rekaman CCTV tersebut ada lebih kurang dua mobil lain yang parkir di depan toko Tengah Sanggeng Manokwari saat itu. Bahkan orang-orang yang masuk keluar di toko Tengah maupun Toko M Mart dapat dikenal, sehingga dapat dimintai keterangannya.
“Saya mendesak langkah penyelidikan ulang ini semata-mata untuk melindungi pekerjaan para pembela HAM di Tanah Papua dan semua warga sipil agar dapat terhindar dari tindakan main hakim sendiri dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Yan Warinussy. (ka)
 
            








