Beranda Hukum Polri-TNI Aniaya 10 Warga Sipil, LP3BH Manokwari Protes

Polri-TNI Aniaya 10 Warga Sipil, LP3BH Manokwari Protes

147
0
BERBAGI
Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy.

MANOKWARI (23/10/25), NGK – Sedikitnya, 10 orang warga sipil di Distrik Moskona Utara, Kabupaten Teluk Bintuni,  Provinsi Papua Barat dianiyaya anggota Polri dan TNI.

Dari 10 warga sipil itu,  dua diantaranya relawan Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.

Peristiwa penganiayaan pada Kamis, 16 Oktober 2025 itu, membuat LP3BH Manokwari layangkan protes keras kepada Kapolri Jenderal Polisi dan Panglima TNI atas dugaan terjadinya intimidasi serta tindakan penganiayaan.

Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy dalam rilisnya yang diterima NGK pada 22 Oktober 2025, menjelaskan, bahwa dua dari 10 orang yang dianiaya itu adalah Korneles Aisnak dan Ruben Frasa.

“Dua orang ini adalah relawan LP3BH Manokwari ditugaskan oleh LP3BH Manokwari untuk melakukan pemantauan terhadap situasi masyarakat sipil di wilayah Moskona Utara yang telah mengungsi ke hutan di sekitar Distrik Moskona Utara karena peristiwa kontak senjata Sabtu, 11 Oktober 2025 yang menewaskan seorang anggota TNI,” demikian yang diungkapkan dalam rilis LP3BH Manokwari.

Dijelaskan dalam rilis itu, bahwa penugasan dua relawan itu demi kemanusiaan berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang universal serta Undang Undang Dasar 1945.

Perjalanan Aisnak serta Frasa dan kawan-kawan adalah resmi dan legal. Sayangnya menurut laporan yang diterima LP3BH Manokwari, bahwa pada Jum’at, 17 Oktober, Korneles Aisnak serta Ruben Frasa dan teman-temannya, tanpa ditanya,  diperintahkan untuk berdiri dan dipukul dengan sebilah kayu lalu dihukum jongkok serta disuruh kembali ke Bintuni dari Moskona Utara.

“Kami sangat mengkuatirkan keselamatan para pengungsi warga sipil yang saat ini tengah berada di hutan sekitar Distrik Moskona Utara tersebut.  Untuk itu, LP3BH Manokwari memohon agar keselamatan warga sipil diletakkan pada posisi yang strategis dan mesti dilindungi oleh hukum,” ungkap Yan Christian Warinussy dalam rilisnya.

Dijelas juga, LP3BH Manokwari akan terus mengkawal proses penegakan hukum dalam upaya aparat TNI dan Polri mengejar para terduga pelaku peristiwa penembakan Sabtu, 11/10 di Moyeba, Distrik Moskona Utara tersebut.

Selain itu, LP3BH Manokwari juga mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) agar segera melakukan intervensi kemanusiaan ke Moskona Utara untuk memberi perlindungan hukum bagi para pengungsi di Distrik Moskona Utara.

LP3BH Manokwari mendesak Kapolri dan Panglima TNI segera melakukan pemeriksaan terhadap para anggota di wilayah Distrik Moskona Utara yang telah terlibat dalam tindakan anarkis. Para anggota Polri dan TNI tersebut mesti diproses secara hukum dan etik atas peristiwa melawan hukum yang terjadi terhadap para relawan LP3BH Manokwari tersebut.

Warinussy menjelaskan, pengungsian itu terjadi karena warga kuatir akan keselamatan dan keamanan di kampung halaman, sehingga mereka melarikan diri ke hutan-hutan dengan membawa anak-anaknya (balita) beserta keluarga dan ternak peliharaannya.

LP3BH telah mengirimkan dua relawan bersama beberapa warga masyarakat untuk memberi bantuan kemanusiaan, tetapi relawan LP3BH tersebut mengalami penganiayaan oleh anggota Brimob Polda Papua Barat dan personil TNI yang bertugas di lapangan, walaupun dua relawan itu sudah menunjukan surat tugas dan  memohon ijin diberi akses guna bertemu para pengungsi tersebut.

Aparat keamanan dari TNI dan Polri kepada diminta untuk memberi akses kepada lembaga sosial dan kemanusiaan, Komnas HAM RI, Gereja Katolik, LSM maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni guna memberi pertolongan medis atau kemanusiaan kepada para pengungsi tersebut. (ka)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here