Beranda Media Tempo Digugatan Rp200 Miliar,  Kebebasan Pers dan Demokrasi Terancam

Tempo Digugatan Rp200 Miliar,  Kebebasan Pers dan Demokrasi Terancam

53
0
BERBAGI
Sumber: Putraindo News

JAKARTA (30/11/25), NGK– Lagi-lagi, kebebasan pers Indonesia tengah menghadapi ujian serius. Dalam waktu berdekatan, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menggugat Tempo Inti Media Tbk (Tempo) sebesar Rp200 miliar.

Pada saat yang sama, sebuah surat instruksi internal Kementerian Pertanian beredar, memerintahkan seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan kementerian , mulai dari pejabat eselon hingga penyuluh pertanian lapangan, untuk secara serentak melakukan serangan digital terhadap konten video Tempo di YouTube.

Gugatan tersebut bermula dari poster berita edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-poles Beras Busuk”. Poster ini menjadi pengantar ke dalam artikel “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”.pemberitaan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” serta poster di media sosial yang memantik reaksi Menteri Pertanian. Padahal, Dewan Pers telah menangani pengaduan terkait pemberitaan itu dan memberikan rekomendasi yang telah dijalankan oleh pihak Tempo.

Dengan demikian, langkah hukum yang ditempuh di luar mekanisme pers dinilai sebagai tindakan yang tidak proporsional dan berpotensi melemahkan media independen seperti Tempo.

Sementara itu, instruksi kepada seluruh ASN di lingkungan Kementerian Pertanian memerintahkan para ASN diwajibkan memberikan tanda “tidak suka” (dislike), melaporkan (report) video sebagai “misinformasi” dan “hate speech”, serta membanjiri kolom komentar dengan narasi keberhasilan kementerian. Langkah ini tidak hanya memperlihatkan upaya sistematis untuk membungkam kritik, tetapi tindakan menyalahgunakan wewenang dengan pengerahan aparatur negara untuk melindungi citra pejabat publik dari pemberitaan yang sah secara jurnalistik.

Konsorsium Jurnalisme Aman (JA) yang terdiri dari Yayasan Tifa, Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), dan Human Rights Working Group (HRWG) menilai bahwa dua tindakan tersebut merupakan ancaman langsung terhadap kemerdekaan pers dan ruang demokrasi di Indonesia.

JA didukung Kedutaan Besar Kerajaan Belanda yang berkomitmen untuk memperkuat kebebasan pers, keselamatan jurnalis, dan ekosistem media yang independen di Indonesia.

“Ketika gugatan bernilai fantastis disertai instruksi kepada ASN untuk menyerang produk jurnalistik, itu bukan lagi sengketa biasa, melainkan bentuk tekanan negara yang terencana. Gugatan Rp200 miliar adalah upaya pemiskinan media, sementara instruksi ASN merupakan bentuk pembungkaman pers via digital,” ujar Fransiska Ria Susati, Direktur Eksekutif PPMN.

Gugatan tersebut sebelumnya telah dinilai tidak proporsional karena Tempo telah mematuhi mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mengabaikan mekanisme itu dengan jalur hukum dan nilai fantastis justru menimbulkan efek jera (chilling effect) bagi media lain yang berani mengkritik pejabat publik.

Tempo adalah salah satu dari sedikit media yang masih independen dan berani bersuara. Menyerangnya melalui jalur hukum, lalu mengorganisir ASN untuk membanjiri serangan digital, adalah praktik yang berbahaya bagi demokrasi,” kata Oslan Purba, Direktur Eksekutif Tifa Foundation.

Konsorsium Jurnalisme Aman juga mengecam keras surat instruksi internal tersebut, karena menggunakan aparatur sipil negara untuk kepentingan pembentukan opini yang melindungi pejabat dari kritik media. Instruksi tersebut juga menunjukkan penyalahgunaan wewenang dan sumber daya negara untuk membungkam suara kritis, serta menciptakan iklim ketakutan di kalangan ASN dan publik untuk mengekspresikan pendapat secara bebas.

“Menggerakkan ASN untuk menyerang produk jurnalistik adalah pelanggaran serius terhadap etika pemerintahan dan prinsip kebebasan berekspresi. Negara seharusnya menjamin kemerdekaan pers, bukan mengorganisir pembungkamannya,” ucap  Daniel Awigra, Direktur Eksekutif HRWG.

Konsorsium Jurnalisme Aman menyerukan kepada pemerintah dan publik untuk tidak membiarkan praktik ini menjadi normal baru dalam relasi antara negara dan pers. Oleh karena itu, Jurnalisme Aman menuntut:

  1. Pencabutan gugatan Rp200 miliar terhadap Tempo dan penghentian segala bentuk tekanan hukum terhadap media.
  2. Pencabutan segera surat instruksi internal Kementerian Pertanian yang memerintahkan ASN untuk menyerang konten media.
  3. Penegakan prinsip netralitas ASN dan penghormatan terhadap kebebasan pers.
  4. Komitmen pemerintah untuk memastikan jurnalisme dapat bekerja tanpa ancaman hukum, politik, atau digital.

“Kebebasan pers bukan sekadar hak media, tapi berkaitan dengan hak publik untuk memperoleh informasi. Jika media dipaksa diam oleh gugatan dan tekanan politik, maka publik kehilangan hak atas kebenaran. Ini bukan hanya soal Tempo, ini soal masa depan demokrasi,” tutup pernyataan konsorsium.

Seperti diberitakan Tempo pada 27 Oktober 2025, bahwa Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Mustafa Layong mengungkap sejumlah kejanggalan dalam gugatan yang dilayangkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman kepada Tempo. Amran menggugat Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan sampul berita berjudul “Poles-Poles Beras Busuk”  edisi 16 Mei 2025.

Amran menilai Tempo tidak memenuhi Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) yang diterbitkan Dewan Pers. Nilai gugatan yang ia ajukan lebih dari Rp 200 miliar.

Mustafa menjelaskan Menteri Amran sebetulnya tidak pernah benar-benar terlibat dalam proses PPR itu. Dalam dokumen pengaduan ke Dewan Pers pada Juni 2025, nama pengadu yang tertera adalah Wahyu Indarto dengan Tempo.co di bawah PT Inti Media Digital (IMD) sebagai pihak teradu. Adapun, dalam keseluruhan proses panggilan itu, Wahyu Indarto hadir sebagai individu yang merupakan seorang aparatur negeri sipil (ASN) di Kementerian Pertanian.

“Tidak pernah ada informasi atau bahkan dalam surat-menyurat itu yang menyampaikan bahwa Wahyu Indarto adalah perwakilan atau kuasa dari Menteri Amran Sulaiman,” kata Mustafa dalam tayangan siniar Tukang Kupas Perkara (TKP) yang tayang pada Jumat, 24 Oktober 2025 di kanal YouTube Tempo.

Dalam gugatan yang dilayangkan pada 1 Juli 2025 di PN Jaksel, Menteri Pertanian sebagai penggugat dan PT Tempo Inti Media tbk sebagai pihak tergugat. Mustafa mengatakan, Amran mempersoalkan perkara PPR, sementara putusan PPR itu tidak mengikat antara dia dan Tempo.co. Alasannya PPR itu hanya mengikat Wahyu Indarto selaku pengadu dan Tempo.co selaku teradu. “Jadi dua-duanya tidak terlibat dalam proses PPR. Sehingga, prosesnya ada yang salah atau tidak tepat,” ujar Mustafa.

Lima poin dalam rekomendasi PPR tersebut adalah mengganti judul di poster yang diunggah di akun Instagram Tempo, menyatakan permintaan maaf, serta melakukan moderasi konten. Sisa poin lainnya berbunyi agar Tempo melaporkan kembali ke Dewan Pers bahwa telah melaksanakan rekomendasi yang diberikan. Mustafa menuturkan Tempo sudah menjalani rekomendasi itu dalam tenggat waktu pemenuhan 2×24 jam.

Adapun, perkara gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman kepada Tempo terdaftar dengan Nomor 684/Pdt.G/ 2025/PN JKT SEL. Dia menilai tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat sehingga Kementerian Pertanian mengalami kerugian baik materiil maupun imateriil. (*/ka)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here