
TIMIKA (24/11/25), NGK – Pemerintah Kabupaten Mimika terus berupaya agar anak-anak Amungme dan Kamoro untuk menjadi tuan di negerinya sendiri. Untuk itu, tidak boleh ada perpecahan diantara anak-anak Suku Amungme.
Hal ini ditegaskan Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong bersama Bupati Mimika, Johannes Rettob ketika menerima para pendemo dari Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) pimpinan Manuel John Magal saat menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Mimika, Senin 24 November 2025.
Menurut pimpinan demo, Manuel John Magal, aksi ini digelar untuk mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengakuan dan perlindungan terhadap lembaga adat yang dipimpinnya itu karena lembaga yang dipimpinnya telah memenuhi seluruh kriteria sebagai lembaga masyarakat hukum adat.

“Pemerintah Kabupaten Mimika tidak memiliki alasan hukum, administratif maupun moral untuk menunda penerbitan SK pengakuan Lemasa hasil musyawarah adat (Musdat) sebagai Lembaga Masyarakat Hukum Adat Amungme,” begitu pernyataan sikap awal dari Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) pimpinan Manuel John Magal.
Menanggapi tuntunan itu, Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong mengatakan, anak Amungme harus bersatu. “Kami sangat menghargai, menghormati dan memperhatikan serta selalu berupaya untuk menjadikan anak Amungme menjadi tuan di negeri ini. Anak Amungme harus urus tanahnya dan harus bermitra dengan pemerintah dan pihak lain. Untuk itu, Anak Amungme harus jadi satu di Negeri Amungsa,” kata Emanuel Kemong yang juga anak Amungme.
Emanuel Kemong menegaskan, jangan ada anak Amungme yang berdemo mengatas-nama pribadi atau kelompok tertentu dengan membawa kepentingan masing-masing. “Pemerintah tidak akan memberikan pengesahan kepada pribadi-pribadi atau kelompok tertentu yang mengatas-namakan Suku Amungme. Untuk itu, kumpul semua anak Amungme dan lakukan musyawarah lalu membentuk Lembaga Masyarakat Hukum Adat Amungme. Pemerintah siap memfasilitasi,” tegas Emanuel Kemong.

Wakil Bupati menerangkan, kalau pemerintah mensahkan atau mengakomodir satu kelompok anak Amungme, nanti besok-besok, datang lagi kelompok anak Amungme yang lain. Jadi, anak-anak Amungme harus buat satu Lembaga Masyarakat Hukum Adat Amungme.
Pernyataan tegas dari Emanuel Kemong ini lantaran ada perpecahan yang terjadi dalam Lembaga Musyawarah Adat (LEMASA) Suku Amungme. Perpecahan ini terjadi karena ada berbagai kepentingan yang membuat lembaga tersebut terbagi menjadi beberapa versi.
Sementara itu, Bupati Johannes Rettob dan Wakilnya, Emanuel Kemong serta sejumlah tokoh adat dan agama dari suku Amungme terus berupaya untuk menyatukannya kembali semua anak-anak Amungme dalam satu Lembaga Masyarakat Hukum Adat Amungme.
Menurut Manuel John Magal, keberadaan struktur adat telah ada jauh sebelum pemerintahan modern hadir di wilayah mereka. Tapi mengapa lembaga adat perlu didaftarkan ke Kemenhumkam maupun Kesbangpol.
“Kami adalah pemerintahan adat yang telah ada sejak lama. Mekanisme kemitraan kami dengan pemerintah dapat dilakukan melalui SK Bupati atau Peraturan Daerah, Itu menjadi dasar hubungan kerja antara lembaga adat dan pemerintah daerah,” ujar Manuel.

John Magal juga menilai pemerintah kurang membuka ruang dialog, sehingga masyarakat memilih turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
“Kami berharap pemerintah tidak menunda-nunda penyelesaian masalah ini. Masyarakat jangan dibiarkan menggantung,” kata John Magal.
Ia meminta bupati dan wakil bupati segera menuntaskan proses pembentukan lembaga adat, agar masyarakat dapat terlibat secara penuh dalam pembangunan.
Bupati Mimika Johannes Rettob, yang didampingi Wakil Bupati Emanuel Kemong, menjelaskan pemerintah daerah pada prinsipnya tidak mempermasalahkan.
Namun, pembentukan lembaga masyarakat hukum adat harus mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku.
“Semua boleh berjalan, tetapi lembaga hukum adat harus dibentuk berdasarkan aturan. Ada tim penilai yang akan memverifikasi, apakah benar lembaga tersebut memenuhi syarat sebagai masyarakat hukum adat,” jelas bupati.
Bupati menegaskan pentingnya keberadaan lembaga masyarakat hukum adat di Kabupaten Mimika, mengingat peran mereka sebagai pemilik wilayah adat, penjaga batas tanah.
Masyarakat adat juga pemegang struktur marga, serta pihak berwenang dalam berbagai urusan adat termasuk pemetaan wilayah dan penyelesaian masalah tanah.
“Ketika investor masuk, semua harus melalui lembaga adat. Jual beli tanah pun tidak boleh sembarangan. Karena itu, kami sangat berharap lembaga adat segera terbentuk dengan benar,” pesan bupati.
Pemerintah daerah berencana membuka ruang dialog pada 8 Desember bersama empat kelompok adat yang ada.
Namun demikian, bupati menegaskan perlunya masyarakat hukum adat Amungme terlebih dahulu mencapai kesepakatan internal.
“Kami pemerintah sangat mengharapkan pembentukan lembaga hukum adat ini. Jadi kalau dianggap kita tidak menghargai itu tidak benar. Masyarakat hukum adat Amungme harus jadi satu itu saja,” tutupnya. (tob/ka)








