
TIMIKA, (25/`11/25), NGK – Pendapatan daerah APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2026 ditargetkan Rp 5,6 triliun lebih atau tepatnya, Rp 5.644.590.782.243.
Pendapatan daerah APBD Kabupaten Mimika itu terdiri dari : Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp585.805.576. 099. Pendapatan dana transfer direncanakan sebesar Rp3.255.785.206.144. Lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp 1.803.000.000.000 atau 1 triliun 803 miliar rupiah.

Demikian Pidato Pengantar Nota Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Mimika tahun anggaran 2026 ini disampaikan Bupati Mimika, Johannes Rettob atas nama Pemerintah Kabupaten Mimika dalam Rapat Paripura DPRK Mimika pada Selasa, 25 November 2025.
Hadir dalam Rapat Paripura DPRK Mimika itu Anggota Forkopimda Kabupaten Mimika, termasuk Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, Pimpinan Partai Politik, Pimpinan Lembaga Kemasyarakatan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Insan Pers serta para tamu undangan lainnya.

Sedangkan belanja daerah untuk APBD tahun anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp5.638.890.782.243. Untuk Belanja Operasi ditargetkan sebesar Rp 3.443.194.084.470. Belanja Modal ditargetkan sebesar Rp 1.766.461.196.223. Belanja Tidak Terduga ditargetkan sebesar Rp70 miliar. Belanja Transfer ditargetkan sebesar Rp 359.235.501.550.

Untuk pembiayaan daerah terdiri dari Pembiayaan Daerah pada APBD tahun anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp5.700.000.000 yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Nol rupiah. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5.700.000.000 untuk penyertaan modal daerah PT BPD (Bank Papua), penyertaan modal daerah di PT Mimika Abadi Sejahtera, Penyertaan modal daerah di PT Papua Divestasi Mandiri.
Bupati Mimika menjelaskan, proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026 ini telah diawali dengan pembahasan bersama banggar DPRK Kabupaten Mimika dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah( TAPD) Kabupaten Mimika serta telah dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada Kamis, 20 November 2025.

Bupati Rettob mengatakan, atas dasar PPAS itu, maka Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-OPD) yang merupakan bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Mimika.
Dijelaskan juga, tahun anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Kepala daerah tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2006 dalam substansinya rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2006 memuat pendapatan belanja dan pembiayaan.
Berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (5) Peraturan Daerah No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa dalam penyusunan APBD, penganggaran pengeluaran daerah harus sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah, dalam jumlah yang cukup.

“Memperhatikan ketentuan itu, pada rancangan APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2006 ini, telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, termasuk rencana penerimaan yang berasal dari dana transfer pemerintah pusat melalui undang-undang APBN dan informasi resmi pada website kementerian keuangan Republik Indonesia,” jelas Rettob.
Dikatakan juga, langkah ini juga telah sesuai dengan amanat peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2026. Disamping itu rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten ini tahun anggaran 2026 dengan tetap memperhatikan prioritas program kegiatan dan sub kegiatan masing-masing OPD yang telah disesuaikan dalam kodifikasi, klasifikasi dan nomenklatur baru yang telah dimutahirkan.
Sementara itu, Ketua DPRD Mimika, Primus Natikapereyau dalam sambutannya mengatakan, RAPBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 merupakan rencana tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika yang memuat tentang program dan rencana kerja mencakup sasaran, arah kebijakan dan strategi pembangunan.
APBD, lanjutnya, harus dibahas dan disetujui bersama antara DPRD dan pemerintah daerah yang kemudian ditetapkan dengan peraturan daerah.
Primus Natikapereyau menyampaikan terima kasih kepada bupati dan jajarannya yang telah menyampaikan materi sidang tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024.

“KUA-PPAS mempunyai peranan yang penting dalam penyusunan APBD yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau.
Dengan adanya panduan KUA, pemerintah daerah dapat fokus pada program-program yang memiliki dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi.
“Untuk itu, Banggar dan TAPD untuk segera merampungkan pembahasan dan melaksanakan tahapan-tahapan selanjutnya agar tidak terjadi keterlambatan pelaksanaan APBD di Tahun 2026,” harap Primus Natikapereyau.
“Disamping itu diharapkan agar memperhatikan usulan berskala prioritas khususnya bagi pembangunan daerah, dan prioritas masing-masing urusan disesuaikan dengan anggaran sementara yang diusulkan,” tambahnya.(tob/ka)








