Beranda Serba Serbi Kasus Kematian Irena Sokoy Bakal ke Ranah Hukum

Kasus Kematian Irena Sokoy Bakal ke Ranah Hukum

222
0
BERBAGI
Ambalans yang mengaantar Almarhumah Irene Sokoy. (Foto: Dok. Keluarga)

JAYAPURA (26/11/25), NGK – Kesedihan yang menyelimuti Neil Kabey belum hilang. Istrinya, Irene Sokoy dan janin yang dikandungnya, kehilangan nyawa lantaran ditolak oleh empat rumah sakit di Jayapura.

Keempat rumah sakit itu adalah Rumah Sakit Yowari, Rumah Sakit Dian Harahapn, Rumah Sakit Umum Daerah Abepura, dan Rumah Sakit Bhayangkara.

Peristiwa tragis pada Minggu 16 November 2025 itu telah memicu reaaksi, mulai dari Gubernur Papua, Mathius Derek Fakiri dan berbagai pihak di seantaro Tanah Papua, bahkan sampai Kementerian Kesehaatan dan Presiden Prabowo Subianto pun bereaksi untuk menata sistem pelayanan kesehatan di rumah-rumah sakit di Papua.

Untuk itu, Tim khusus Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggelar pertemuan dengan Gubernur Papua Mathius D Fakhiri dan memaparkan hasil audit di empat rumah sakit di Jayapura, yakni RSUD Yowari, Rumah Sakit Dian Harapan, RSUD Abepura, Rumah Sakit Bhayangkara.

Kematian yang tak wajar itu, membuat para Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua mulai menyeroti kasus ini. Bahkan Polda Papua pun, menurunkan timnya untuk melidik kasus kematian Irene Sokoy dan bayinya.

Ketua GAMKI Papua, Luis Hendrik Mebri.

Kali ini, tak ketinggalan Dewan Pimpinan Daerah  Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Papua pun ikut mengadvokasi kasus itu ke ranah hukum .

Ketua GAMKI Papua, Luis Hendrik Mebri saat ditemui di Sekretariat GAMKI Papua menegaskan bahwa pihaknya menolak segala bentuk mediasi damai yang dapat mengurangi atau menggugurkan proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas meninggalnya ibu Irene Sokoy dan bayinya.

“Kasus ini menyangkut nyawa dan martabat manusia, kami menolak mediasi damai karena hanya akan melemahkan upaya mencari keadilan,” ujar Ketua GAMKI Papua, Luis Hendrik Mebri.

Selain itu beberapa hal yang menjadi preseden buruk bagi tata kelola administrasi di rumah sakit yang menyebabkan nyawa almarhumah Ibu Irene Sokoy dan bayinya melayang sia-sia, tanpa penanganan serius sebagai rasa kemanusian dan empati terhadap kesehatan ibu dan bayi.

GAMKI Papua menilai proses administrasi, mekanisme rujukan, kurangnya ketersedian fasilitas Kesehatan serta tenaga medis di rumah sakit, sebagai alasan penolakan untuk melayani pesien, merupakan bentuk pelanggaran HAM dan berujung Pidana.

“Setiap nyawa orang adalah tanggung jawab tenaga medis di setiap tingkatan dan dana Otsus untuk kesehatan di Kabupaten Jayapura dipakai untuk apa saja?” Tanya Luis Hendrik Mebri.

GAMKI Papua Meminta Gubernur Papua tidak saja mengganti Direktur Rumah sakit tetapi Juga memperbaiki sistem layanan dari Fasilitas kesehatan Terendah hingga Rumah sakit dengan Tingkatan Tipe tertinggi. “Jangan Ada lagi Ibu dan Anak Papua lagi yang meninggal karna kelalaian” tambahnya.

Selain itu, kami Juga  telah menugaskan Koordinator Bidang Hukum dan HAM DPD GAMKI Papua, Charistian G. Pioh, S.H., M.H., C.L.A untuk mengadvokasi kasus ini dan   meminta aparat penegak hukum bekerja profesional, mengusut perkara secara objektif, dan memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun. Menurut mereka, penyelesaian melalui mediasi, tidak relevan dalam kasus yang menyangkut dugaan tindakan yang fatal itu.  “Kita Akan kawal sampai tuntas dan harus ada efek Jera bagi pelaku tindak pidana” tegasnya.

GAMKI Papua mengutuk keras tindakan pembiaran yang dilakukan oleh oknum pihak rumah sakit yang mengakibatkan hilangnya nyawa dari Ibu Irene Sokoy dan janin bayi dalam kandungan.

GAMKI mendukung dan mengawal hingga tuntas proses hukum yang dilakukan oleh pihak keluarga agar kejadian ini tidak terulang Kembali bagi Rakyat di Tanah Papua.

Sementara itu, Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy menyatakan, kasus meninggal Ibu hamil Irene Sokoy bersama calon bayi dalam kandungannya adalah perbuatan melanggar Hak Asasi Manusia.

Peristiwa itu melanggar amanat Pasal 52 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi  Manusia (HAM). Juga diduga melanggar amanat Pasal 49 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang HAM sehingga penyelesaian persoalan “kematian sia-sia” seorang Ibu dan calon bayi Papua Asli tersebut merupakan kasus dugaan pelanggaran HAM di saat Undang Undang Otsus Papua Nomor : 21/2001 genap berusia 24 tahun,” kata Warinussy.

Warinussy mengetakan, kasus pelanggaran HAM yang mesti diinvestigasi oleh institusi yang berwenang yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Para terduga pelakunya dan institusi rumah sakit tersebut mesti dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Sebagai Advokat dan Pembela HAM yang pernah meraih Penghargaan Internasional di bidang HAM John Humhrey Freedom Award pada tahun 2005 di Montreal, Canada saya mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk menggunakan dasar Konstitusi Negara yaitu Undang Undang Dasar (UUD) 1945 serta Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 39 tahun 1999 tentang HAK dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM dalam kasus “kematian sia-sia” Ibu Sokoy dan calon bayi Papua Asli tersebut.

Bagaimana kronologinya?

Peristiwa bermula pada Minggu (16/11/2025). Menurut keterangan keluarga Irene Sokoy, bahwa kala itu Irene mengalami kontraksi di Kampungnya di Danau Sentani.

Karena tidak ada fasilitas kesehatan di kampung itu, keluarga membawa Irene menggunakan speedboat menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yowari.

Jarak antara Kampung Kensio dan RSUD Yowari sekitar 30 kilometer dengan estimasi waktu tempuh 40-50 menit.

Setibanya di rumah sakit, perawat langsung melakukan pemeriksaan awal. “Hasil pemeriksaan mencatat tensi ibu normal, detak jantung bayi stabil, dan pembukaan mencapai lima sentimeter. Perawat bilang semuanya masih normal,” ujar Neil Kabey, suami Almarhumah Irene Sokoy.

Karena pembukaan tak berubah, Irene dipindahkan ke ruang bersalin untuk pemantauan lebih lanjut pada pukul 18.00 WIT. Di sana, perawat menghubungi dokter jaga untuk meminta arahan medis. Dokter kemudian menyarankan pemberian obat perangsang untuk mempercepat proses persalinan.

Keluarga diminta menebus resep obat di apotek rumah sakit. Ada empat jenis obat perangsang yang diberikan.

Tepat pukul 20.00 WIT, air ketuban Irene pecah. Namun, kondisi jantung janin menurun. Dokter lantas menyarankan untuk operasi. Tetapi, dokter kandungan di RSUD Yowari tak berada di tempat. Pihak rumah sakit kemudian merujuk pasien ke RS Dian Harapan.

Alfonsina Kabey, ipar Irene yang mendampingi proses rujukan itu, mengaku panik karena kondisi Irene semakin melemah, namun tidak ada dokter yang menangani.

“Kalau memang tidak ada dokter, kenapa waktu terima tidak kasih tahu? Kami bisa ambil keputusan dari awal,” ujarnya.

Keluarga meminta agar Irene segera dirujuk ke rumah sakit berikutnya, namun ambulans tak kunjung tersedia. “Kita tunggu dari jam 11 sampai jam 01.22 baru ambulans tiba. Sementara dia sudah sangat sakit dan gelisah, teriak terus,” kata Alfonsina.

Setibanya di Rumah Sakit Dian Harapan Waena, pasien tak bisa dirawat dengan alasan ruangan penuh. Kemudian keluarga lanjut ke RSUD Abepura. Alih-alih bisa mendapat perawatan, tapi keluarga mengaku hanya mendapat penjelasan singkat bahwa ruang operasi di RSUD Abepura sedang direnovasi, sehingga pasien tidak bisa ditangani di fasilitas tersebut.

Atas arahan RSUD Abepura, keluarga kemudian melanjutkan rujukan ke RS Bhayangkara Jayapura rumah sakit keempat yang mereka datangi pada hari itu. Namun kembali tidak mendapatkan perawatan.

Keluarga Irene Sokoy mengatakan bahwa RS Bhayangkara Jayapura meminta uang muka sebesar Rp4 juta sebelum memberikan tindakan medis, meskipun pasien dalam kondisi darurat dan tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3 yang dibiayai pemerintah.

Sampai di Rumah Sakit Bhayangkara, pemeriksaan identitas. BPJS – pemerintah tanggung kelas 3. Tapi itu full. Ada ruang VIP, tapi harus bayar 4 juta.

Keluarga tidak memiliki uang sebesar itu sehingga tidak ada tindakan medis yang dilakukan di IGD Rumah Sakit Bhayangkara.

Setelah pemeriksaan awal di luar ruang IGD, keluarga diarahkan untuk melanjutkan perjalanan menuju RS Dok II Jayapura.

Di tengah perjalanan, Irene akhirnya kehilangan kesadaran. Atas permintaan keluarga, sopir ambulan balik RS Bhayangkara tapi dalam perjalanan balik, Irena dan janinnya sudah meninggal. (nesta/krist)

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here