
NABIRE (3/12/25), NGK – Aparatus Sipil Ngera (ASN) di Provinsi Papua Tengah yang beristri atau bersuami lebih dari satu orang tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat, atau menjadi istri kedua ketiga atau keempat, dan melakukan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan akan dijatuhi salah satu satu hukuman disiplin tingkat berat seperti pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Untuk itu, Gubernur Meki Nawipa, SH melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Otsus Provinsi Papua Tengah, Ukkas, S.Sos.,M.KP meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah itu untuk menghindari pelanggaran kode etik perkawinan yang berujung pada pemberian sanksi berat.
Pesan itu disampaikan Ukkas dalam sambutannya mewakili Gubernur Meki Nawipa saat membuka kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Penyelenggaraan Pelanggaran Kode Etik ASN di Wilayah Provinsi Papua Tengah yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Papua Tengah, Rabu, 3 Desember 2025 di Nabire.
“Soal status perkawinan ASN kita merujuk pada Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin ASN dan PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian PNS. Jadi ingat, tidak boleh kawin dua,” kata Ukkas.

Menurut Ukkas, selain terkait perkawinan, pelanggaran kode etik bagi ASN di Papua Tengah sebenarnya sangat banyak. Mulai dari disiplin masuk kantor, tidak hadiri apel setiap Senin, memberikan data palsu, bahkan terlibat praktik korupsi dan politik.
“Marilah dari sekarang kita disiplinkan diri agar mencega semua pelanggaran ini. Terima kasih kepada narasumber dari BKN IX Jayapura yang sudah hadir membagikan materi. Saya minta peserta, pulang sosialisasi buatlah laporan dan bagikan informasi di setiap OPD supaya karakter ASN terbina. Ke depan sosialisasi ini harus lebih masif lagi,” tegas Ukkas.
Auditor Manajemen ASN Ahli Madya pada Kantor Regional IX Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Jayapura Wilson Frenky Mandowen, SE,M.Si dalam materinya mengatakan, salah satu kode etik yang seringkali dilanggar ASN di Papua persoalan perkawinan.
Pelanggaran jenis ini mencakup ketidakpatuhan terhadap peraturan terkait izin kawin dan cerai, pelanggaran disiplin seperti tidak melapor pernikahan atau perceraian, poligami tanpa izin, atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Ijin Perkawanin dan Perceraian bagi ASN jo PP Nomor 45 tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Peceraian PNS khususnya Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), dan ayat (2) Pasal 14 dan Pasal 15 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
“PNS yang bercerai tanpa izin, tidak melaporkan perceraiannya paling lambat satu bulan setelah perceraian, beristri lebih dari satu orang tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat, menjadi istri kedua ketiga atau keempat, dan melakukan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan akan dijatuhi salah satu satu hukuman disiplin tingkat berat seperti pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Saya mohon bapak ibu ASN di Papua Tengah untuk menghindarinya,” kata Mandowen.
Sementara itu, Ketua Panitia Sosialiasi Sem Renmaur, SH dalam laporannya mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh ASN di Papua Tengah mengenai ketentuan, batasan, dan kewajiban dalam hal perkawinan dan perceraian sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik ASN.
“Kita berharap, sosialisasi ini bisa meningkatkan pengetahuan ASN mengenai ketentuan kode etik dan perilaku ASN supaya mencegah pelanggaran. Dengan demikian, ikut menjaga citra baik, kinerja dan integriras ASN Papua Tengah,” katanya.
Kegiatan ini dihadiri Sekretaris BKPSDM Papua Tengah Yudi Heriyanto, A.P.MM, para Kepala Bidang dan Kepala Sub Bidang, dan diikuti perwakilan Bagian Kepegawaian dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah. (*/ka)






