TIMIKA (11/12/25), NGK – Uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama setingkat eselon II.B di lingkungan Pemda Mimika diuji untuk melakukan evaluasi mengukur potensi dan kompetensi seorang pejabat.

Demikian diungkapkan Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong ketika menyampaikan sambutan pada kegiatan pembukaan uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama setingkat eselon II.B yang dilaksanakan BKPSDM Mimika di Hotel Horison Ultima, Timika, Kamis (11/12/2025).

Kata Wakil Bupati, uji kompetensi ini bertujuan untuk melakukan evaluasi mengukur potensi dan kompetensi seorang pejabat, serta memastikan kesesuaian kompetensi, kualifikasi dan kinerja pejabat tetapi juga menggali dan menentukan kemampuan yang dimiliki oleh pejabat tersebut.

“Hasil uji kompetensi ini selanjutnya dijadikan bahan pertimbangan dalam pelaksanaan rotasi dan mutasi jabatan. Untuk itu, semoga para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, sehingga memperoleh hasil yang maksimal dan akurat,” ujar Emanuel Kemong.

Kepada para peserta, Wakil Bupati berpesan, agar terus meningkatkan kemampuan teknis dan spesialisasi yang dimiliki, kemampuan manajerial dalam memimpin organisasi serta meningkatkan kompetensi sosial kultural yang berkaitan dengan etika dan moral.

“Hal ini sangat diperlukan, karena tantangan birokrasi kedepan semakin berat. untuk itu, dibutuhkan pejabat yang memiliki kemampuan akselerasi kerja, kemampuan kreatifitas dan inovasi kerja untuk mewujudkan Kabupaten Mimika yang maju dan inovatif,” ujar Emanuel Kemong.
Wakil Bupati mengimbau, agar kegiatan ini dapat menghasilkan aparatur pemerintahan yang memiliki kompetensi dan integritas dalam menjalankan roda pemerintahan yang efektif serta mampu menunjukan pencapaian dalam target sasaran pembangunan daerah sebagaimana visi misi Bupati dan Wakil Bupati Mimika.

Masih menurut Emanuel Kemong, proses uji kompetensi merupakan amanat undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen pegawai negeri sipil dan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif. (tob/ka)








