Beranda MIMIKA Batas Wilayah Mimika Dibahas di Kemendagri

Batas Wilayah Mimika Dibahas di Kemendagri

198
0
BERBAGI
Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong ketika bertemu dengan perwakilan masyarakat Mimika yang datang ke Jakarta.

JAKARTA (16/12/25), NGK –  Hari ini, Selasa, 16 Desember 2025, akan dilakukan pembahasan penyelesaian kebijakan batas Kabupaten Mimika dengan Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Deiyai di Provinsi Papua Tengah.

Pembahasan ini dilakukan Ruang Rapat Lt. 3, Gedung H Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.

Perwakilan masyarakat Mimika yang datang ke Jakarta untuk menghadiri pertemuan dengan Kemendagri tentang batas Kabupaten Mimika dengan Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Deiyai. Tampak, mereka sedang mendengar arahan dari Bupati dan Wakil Bupati yang difasilitasi oleh pihak Kemendagri pada Senin Malam (15/12/25)

Sesuai undangan dari Kementerian Dalam Negeri – Direktorat Jenderal Bina Adminstrasi Kewilyahan, tertanggal 8 Desember 2025,  peserta yang diundang hadir yaitu Peserta Daerah : Dari Provinsi Papua Tengah-Sekda Provinsi Papua Tengah, Kepala Biro Pemerintahan dan OTDA Setda Provinsi Papua Tengah dan Kepala Bagian Pemerintahan dan OTDA Setda Provinsi Papua Tengah. Sedangkan dari Kabupaten Mimika yaitu  Bupati Mimika yang diwakili Wakil Bupati, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Ketua DPRK Kabupaten Mimika, Anggota DPRK Kabupaten Mimika, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Mimika, dan Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Mimika.

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong menjelaskan kepada pihak Kemendagri tentang tapal batas Kabupaten Mimika dan disaksikan pewakilan masyarakat Mimika.

Sebelum rapat, pada Senin (15/12/2025) malam Bupati Bupati Mimika, Johannes Rettob yang didampingi Wakil Bupati, Emanuel Kemong dan Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau bertemu dengan perwakilan masyarakat Mimika yang datang ke Jakarta untuk menghadiri pertemuan dengan Kemendagri tentang batas Kabupaten Mimika dengan Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Deiyai.

 

Perwakilan masyarakat Mimika dan Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati, Emanuel Kemong menegaskan, Kabupaten Mimika tidak pernah dimekarkan adalah  konteks pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) setingkat kabupaten. Berdasarkan UU No. 45 Tahun 1999, luas wilayah Kabupaten Mimika, 21.000 kilometer persegi.

“Dasar hukum pembentukan Kabupaten Mimika sebagai daerah otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, yang sebelumnya merupakan Kabupaten Administratif Mimika yang dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1996,” tegas Emanuel Kemong dihadapan perwakilan dari Kemendagri yang hadir mengikuti pertemuan dengan perwakilan masyarakat Mimika di Ruang Direktorat Kawasan dan Batas Negara di Kemendagri.

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong.

Belakangan ini muncul persoalan batas wilayah antara Kabupaten Mimika dengan Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Deiyai. “Karena ada persoalan ini, kami belum membuat tata ruang Kabupaten Mimika. Kami berharap, dengan pertemuan penyelesaian batas wilayah kabupaten, kami akan segera membuat tata ruang wilayah Kabupaten Mimika,” tegas Bupati Mimika, Johannes Rettob (tob/ka)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here