Beranda MIMIKA Akhirnya Konflik di Kwamki Narama Berakhir dengan Kesepakatan Damai

Akhirnya Konflik di Kwamki Narama Berakhir dengan Kesepakatan Damai

112
0
BERBAGI
Foto bersama Pemerintah Daerah Mimika dan Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak.

TIMIKA (9/1/26), NGK – Kerja keras Pemerintah Kabupaten Mimika dan Puncak untuk mendamaikan Kelompok Dang dengan Kelompok Newegalen di Distrik Kwamki Narama, Mimika, Papua Tengah yang bertikai sejak Oktober 2025, akhirnya membawa hasil.

Bupati Mimika,Johanes Rettob dan Wakil Bupati, Emanuel Kemong bersama Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman dan Dandim 1710 Mimika, Letkol Redi Dwi Yuda Kurniawan saat memimpin pertemuan perdamaian dua kubuh yang berkonflik di Pendopo Rumah NegaraTimika.

“Hari ini, Jumat 9 Januari 2026, kedua kelompok yang bertikai itu sepakat untuk berdamai. Perdamaian itu dibuat dalam bentuk berita acara tapi nanti ditandatangani pada Senin, 12 Januari 2026 sesudah ritual adat, yaitu patah panah dan bela kayu,” ungkap Bupati Mimika Johannes Rettob, usai melakukan pertemuan kesepakatan damai digelar di Pendopo Rumah Negara, Jalan SP3, Timika, Jumat (9/1/2025).

Pernyataan serupa juga diungkapkan Wakil Bupati Puncak Naftali Akhawal dan Pj Sekda Puncak, Nenu Tabuni usai melakukan pertemuan kesepakatan damai itu.

Sementara itu, Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong menjelaskan, konflik itu terjadi wilayah Mimika, sementara dua kelompok yang bertikai itu, pada umumnya penduduk dan KTP dari Kabupaten Puncak, sehingga upaya perdamaian itu, dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika dan Puncak.

Wakil Bupati Puncak Naftali Akhawal dan Pj Sekda Puncak, Nenu Tabuni.

Pj Sekda Puncak, Nenu Tabuni pun mengakui, kalau kelompok yang bertikai itu, pada umumnya penduduk Kabupaten Puncak berdasarkan KTP.

Pertemuan ini menghadirkan Pemerintah Kabupaten Mimika, Pemerintah Kabupaten Puncak, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI-Polri, tokoh gereja, tokoh adat, pemerintah distrik, serta perwakilan dari kedua kelompok yang sebelumnya bertikai.

Menurut Wakil Bupati Puncak, Naftali Akhawal, Pemerintah Kabupaten Mimika dan Puncak mengundang kedua kelompok yang bertikai itu, tujuannya untuk melakukan perdamaian.

“Untuk itu, atas nama negara, kami meminta kedua kelompok ini harus bertemu dan bertatap muka dihadapan pemerintah daerah. Mereka menghargai undangan itu. Dan dalam pertemuan itu, mereka mau berdamai. Untuk itu, pemerintah memfasilitasi untuk membuat pernyataan perdamaian. Isi pernyataan perdamaian itu, dibuat bersama-sama. Jadi bukan pemerintah yang atur, tapi mereka sendiri yang menyampaikan pernyataan perdamaian,” kata Wakil Bupati Puncak, Naftali Akhawal.

Sementara itu, Bupati Mimika, Johannes Rettob menyatakan, dalam proses perdamaian itu, kedua kelompok yang bertikai itu, duduk dalam satu ruang dan saling bertatap. Lalu, mereka sepakat untuk berdamai.

Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong.

“Kesepakatan berdamai itu, dibuat dalam berita acara atau pernyataan perdamaian yang akan ditandatangi oleh kepala perang dari masing-masing kelompok, tua-tua adat, tokoh gereja, pihak pemerintah, Polri dan TNI. Berita acara atau pernyataan perdamaian akan ditandatangani pada acara perdamaian yang akan dilakukan pada Senin, 12 Januari 2026,” kata Bupati Rettob.

Lebih lanjut Rettob mejelaskan, sebelum penandatanganan berita acara atau pernyataan perdamaian itu, terlebih dahulu dilakukan prosesi adat, berupa patah panah dan belah kayu.

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong menjelaskan dalam sejumlah pertemuan bahwa patah panah adalah prosesi adat yang dilakukan untuk mengakhiri konflik antara dua kelompok. Dalam prosesi ini, babi digunakan sebagai simbol perdamaian dan diserahkan kepada pihak yang bertikai. Panah kemudian dipatahkan sebagai tanda bahwa konflik telah berakhir.

Sementara belah kayu juga merupakan prosesi adat yang dilakukan untuk mengakhiri konflik. Prosesi ini biasanya dilakukan bersamaan dengan patah panah dan merupakan simbol perdamaian antara dua kelompok yang bertikai (tob/ka)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here