Nabire, Papua Tengah – Pemerintah Provinsi Papua Tengah meraih pencapaian penting dengan diterbitkannya nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk enam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).
“Ini fondasi hukum krusial bagi penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di wilayah Provinsi Papua Tengah” tegas Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai kepada NGK, melalui pesan whatsapp , Sabtu (7/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa keenam regulasi ini mencakup sektor-sektor vital bagi pembangunan daerah, yaitu:
- Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
- Perda Pangan Lokal
- Perdasus Pengawasan Sosial
- Perda Pengelolaan dan Perlindungan Hutan
- Perda Pertambangan Rakyat
- Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua (OAP)
“Kita mengelola pemerintahan itu dengan dasar hukum. Perda adalah kesepakatan politik antara DPR dan eksekutif, dan kami di DPR akan mengawasi pelaksanaannya,” ujar John NR Gobai.
Ia juga mendesak Biro Hukum untuk segera menyelesaikan naskah final agar dapat ditandatangani oleh Gubernur dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
Tentang Perda Perlindungan Perempuan dan Anak menjadi sorotan utama dengan rencana pembentukan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak di tingkat provinsi. John NR Gobai menyebut lembaga ini sebagai yang pertama di tanah Papua yang diharapkan dapat memperkuat fungsi pemberdayaan perempuan dan anak.
Perda Pangan Lokal juga menjanjikan perubahan signifikan. Aturan ini tidak hanya mengatur tentang ubi, sagu, atau keladi, tetapi juga mencakup seluruh komoditas yang dikonsumsi masyarakat adat secara turun-temurun, termasuk ikan dan ternak. Strategi utama yang didorong adalah pembentukan lumbung pangan dan kewajiban konsumsi pangan lokal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kita ingin ada koperasi yang mengelola dan menampung hasil tani ibu-ibu di pasar agar laku. Bahkan, kami berharap ASN tidak hanya menerima jatah beras, tapi juga paket pangan lokal,” imbuhnya.
Menanggapi tantangan masuknya komoditas pangan dari luar daerah, seperti wortel dan kentang, John NR Gobai meminta Dinas Pertanian untuk bekerja keras meningkatkan produksi domestik.
Ia menekankan bahwa pembatasan produk luar hanya akan efektif jika produksi di dalam daerah sudah mencukupi. Detail operasional lumbung dan distribusi akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Selain enam Perda yang telah mendapatkan nomor registrasi, Pemprov Papua Tengah juga tengah mengusulkan sejumlah regulasi daerah lainnya, seperti Perda Kependudukan dan Perda Pemberdayaan Lembaga Pendidikan Swasta, yang diharapkan rampung pada bulan Februari ini.
John NR Gobai berharap seluruh dinas teknis dapat bergerak cepat agar regulasi ini segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di Provinsi Papua Tengah. (ka)








