“Jangan kamu nilai sendiri, trus datang ke Sekda minta tandatangan. Sekarang tidak begitu. SKP diserahkan ke Wakil Bupati untuk menilai, dan hasil penilaian itu, Bupati yang tandatangan. Ingat itu !” tegas bupati.
TIMIKA (9/2/26), NGK– Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mimika terancam gagal naik jabatan lantaran ‘bandel’ tak susun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Dari total 4.578 pegawai, sebanyak 3.085 orang di antaranya belum menyusun SKP.
Hal ini ditegaskan Bupati Mimika, Johannes Rettob pada apel gabungan di Halaman Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) SP 3, pada Senin (8/2/2026).
“Banyak pejabat yang kita usulkan, tapi tidak punya SKP. Saya ditegur oleh BKN. Usulan kita ditolak mentah-mentah oleh BKN. Jadi kalau tidak buat SKP, pegawai itu tidak bisa ikut promosi jabatan dan dia gagal naik jabatan,” tegas Rettob yang didampingi Wakil Bupati, Emanuel Kemong.

Bupati memerintahkan agar, SKP tahun 2024 dan 2025, diperiksa Kembali. Pimpinan OPD harus perintah ke bawahannya untuk segera buat SKP lalu di-upload ke aplikasi MyASN. “Kalau kalian belum punya SKP, bagaimana saya mau lantik jadi pejabat,” ujarnya.
Bupati Rettob mengingatkan, untuk diangkat menjadi eselon IV, minimal golongannya sudah IV-a. Untuk menjadi pimpinan, minimal, sudah jadi pejabat pengawas, minimal empat tahun.
“Ada yang tidak pernah jadi eselon empat, tapi langsung jadi eselon tiga. Sekarang kami yang pusing, mau atur bagaimana ini status kepegawaian ini. Jadi, yang punya pangkat dan duduk dalam jabatan, tapi belum memenuhi syarat, otomatis, akan diberhentikan dan di nonaktifkan. Dari pada dinonaktifkan, lebih baik ramai-ramai buat surat pengunduran diri,” tegas Johannes Rettob.

Hal ini sudah diingatkan bupati berulang kali, tapi tidak pernah menjadi perhatian. Aturan kepegawaian ini sudah tetap dari dulu. Dan tidak pernah berubah. Yang berubah adalah sistem. Kalau dulu dengan sistem manual, sekarang semua pakai sistem aplikasi yang terintegrasi dengan Kementerian PAN dan BKN.
“Jadi kita tidak bisa main-main. Kalau saya melakukan kesalahan sedikit saja, yang jadi korban, kalian semua. Terpaksa saya harus menahan diri untuk proses rotasi pejabat,” kata Bupati Johanes Rettob.
Dikatakan juga, dari 58 OPD, baru 11 yang melaporkan. Untuk itu, empat hari kerja dari sekarang, SKP sudah selesai dan diserahkan ke Wakil Bupati untuk dinilai, barulah saya tandatangan. Yang tidak mau ikut aturan, kita ganti pejabat itu,” kata Rettob.
Selain itu, bupati mengingatkan pimpinan OPD, untuk tidak melakukan penilaian sendiri terhadap SKP. “Jangan kamu nilai sendiri, trus datang ke Sekda minta tandatangan. Sekarang tidak begitu. SKP diserahkan ke wakil bupati untuk menilai, dan hasil penilaian itu, saya yang tandatangan. Ingat itu !” tegas bupati.
Ada kasus lain lagi yang diungkapkan bupati. “Ada ASN yang kerja malas, tapi kita lihat hasil ekspetasinya, di atas-naik. Luar biasa. Ini benar. Dan saya tidak mau hal ini terjadi. Tidak pernah masuk kantor, hilang terus. Lebih banyak minta ijinnya dari pada berkantor. Tapi hasil hasil ekspetasinya naik,” ungkap bupati.

Buat SKP, diberikan ke Wakil Bupati untuk menilai, dan saya akan tandatangan. Misalnya, ada 10 dokumen, betul 10 dokumen itu. Jika 10 dukumen itu beres tapi ternyata dia tidak kerja. Jadi pejabat penilai, menilai pejabat pengawas. Kemudian, pejabat pengawas menilai dibawahnya. Tahun ini, kita mulai dengan system penilaian yang teratur dan tertib.
Johannes Rettob menemukan adanya ASN yang menduduki jabatan eselon tiga tanpa melewati jenjang eselon empat bahkan ada yang baru berstatus CPNS namun sudah menempati posisi strategis.
Banyaknya ASN, terutama para pejabat yang membuat SKP menabrak aturan, maka bupati menegaskan, Daftar Isian Proyek (DPA) akan dibagikan setelah ASN melengkapi SKP. “Saya akan bagikan DPA secara simbolis namun setelah ASN melengkapi SKP,” kata Bupati Rettob.
Selain itu, bupati meminta kepada setiap OPD untuk segera menyelesaikan dokumen Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) sebagai bagian dari tugas dan fungsi pengawasan.
LAKIP itu adalah dokumen pertanggungjawaban tahunan yang disusun secara sistematis oleh instansi OPD Dokumen ini mengukur pencapaian kinerja berdasarkan perencanaan strategis, penggunaan anggaran (APBN/APBD), serta hasil nyata program, berfungsi sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan kinerja selanjutnya.
Di akhir arahannya, Bupati Johannes Rettob memberikan apresiasi terhadap tingkat kehadiran dan kerapihan ASN pada apel pagi. (tob/ka)








