
TIMIKA (11/2/26), NGK – Pemerintah Kabupaten Mimika dan pemilik Lokasi Jalan Bundaran Petrosea Tembus Bandara Moses Kilangin sepakat, penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan melalui acara adat dan ibadah.

Kesepakatan itu berdasarkan hasil rapat antara pemerintah Kabupaten Mimika dengan pemilik lahan yang dilaksanakan di ruang rapat Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, pada Rabu (11/2/2026).
Hasil rapat itu tertuang dalam Nota Acara/Notulen Kesepakatan Rapat No. 500.17/37/2026 yang ditandatangani pemilik tanah dan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Dalam rapat itu disepakat :
1. Acara Adat dan lbadah akan dilaksakan pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026.
2. Pemerintah Kabupaten Mimika menyiapkan fasilitas lain untuk menunjang Acara Adat dan lbadah.
3. Proses pembayaran tanah melalui mekanisme Pengadaan Tanah Tahun Anggaran 2026.
4. Apabila nilai Apresial tidak sesuai dengan permintaan akan dititipkan di Pengadilan (konsinyasi) dan sambil menunggu negosiasi, pembangunan akan tetap berjalan
5. Setelah prosesi Adat dan lbadah dilaksanakan, maka Pemerintah Kabupaten Mimika dapat melanjutkan pembangunan jalan dan fasilitas lainnya.
Kesepakatan ini terjadi lantaran adanya pemalangan jalan tembus dari Bundaran Petrosea ke Bandara Mozes Kilangin, Timika, pada 24 Juli 2025 oleh pemilik tanah.
Menurut Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, pembangunan jalan itu harus tetap berjalan. “Persoalan ini, pemerintah sangat memperhatikan dan mau menyelesaikan. Jadi hari ini, kita sudah sepakat, palang dibuka, dan pembangunan jalan boleh terus dilakukan,” kata Emanuel Kemong dan disepakati juga oleh para pemilik lahan.

Hadir dalam pertemuan itu, dari pihak Pemerintah Kabupaten Mimika : Bupati Mimika, Johannes Rettob, Wakil Bupati Emanuel Kemong, Asisten Bidang Administrasi Umum, Hery Onawame, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Yoga Pribadi, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Abriyanti Nuhuyanan, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Yulianus Waramori dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Awaludin Setiawan Sully.
Sedangkan pemilik lahan yang hadir dalam pertemuan dan kesepakatan itu, adalah: Ibu Yuliana Beanal, Engelberta Kotorok dan Fransiska Evi Patrisia Magal. (tob/ka)







