JAYAPURA (23/2/2026) – NGK – Kesepakatan perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia (PTFI) mengguncang Papua! WALHI Papua berang dan mengecam keras langkah pemerintah yang dianggap mengkhianati hak-hak masyarakat adat Papua.
Di tengah gemerlapnya panggung politik global, Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump diam-diam menyepakati perpanjangan hak operasi tambang PTFI di Grasberg, Papua Tengah. Kesepakatan yang diteken pada 22 Februari 2026 di AS ini, dinilai sebagai karpet merah bagi PTFI untuk terus mengeruk kekayaan alam Papua hingga akhir hayat tambang.
Prabowo-Trump: Karpet Merah untuk Freeport, Kuburan untuk Papua?
WALHI Papua menuding kesepakatan ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat adat Papua. Pasalnya, perpanjangan kontrak dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan partisipasi masyarakat adat pemilik hak wilayah adat, serta tanpa melalui mekanisme FPIC (Free, Prior, and Informed Consent) yang transparan.
Direktur WALHI Papua, Maikel Peuki, dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap kebijakan pemerintah ini. “Kesepakatan ini jelas bertujuan mengunci Tanah Papua dalam siklus perusakan baru, memperdalam krisis ekologis, dan terus mengabaikan hak serta keadilan bagi seluruh rakyat Papua!” serunya.
Freeport: Mesin Penghancur Alam dan Budaya Papua
WALHI Papua mencatat, aktivitas pertambangan PTFI telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, penghancuran ruang hidup, serta identitas budaya masyarakat adat setempat. Pencemaran Sungai Ajikwa akibat limbah tailing terus mengancam kesehatan dan lingkungan hidup masyarakat.
“Praktik pertambangan represif telah menyingkirkan dan memisahkan relasi sakral antara manusia Papua dan alamnya,” tegas Maikel Peuki.
Negara dan Freeport Hanya Jadikan Papua Objek?
Menurut WALHI Papua, pemerintah Indonesia dan PTFI tidak pernah menganggap dampak ekologis dan sosial yang dialami masyarakat adat Suku Amungme, Kamoro, dan 7 suku lainnya sebagai hal penting yang perlu dipertimbangkan.
“Ini semakin menegaskan keyakinan WALHI Papua bahwa manusia dan alam Papua hanya diposisikan sebagai objek ekonomi semata oleh pemerintah Indonesia,” ungkap Maikel.
Maikel menambahkan, proses perpanjangan kontrak PTFI tidak perlu melibatkan masyarakat adat Papua sebagai pemilik hak kesulungan. Artinya, “NEGARA DAN PT. FREEPORT HIANATI ORANG ASLI PAPUA!” (nesta/ka)








