Beranda PAPUA TENGAH Saham Freeport Hasil Divestasi Harus Menjadi Aset Provinsi Papua Tengah

Saham Freeport Hasil Divestasi Harus Menjadi Aset Provinsi Papua Tengah

13
0
BERBAGI
Wakil Ketua IV DPRD Provinsi Papua Tengah, John NR Gobai.

NABIRE (26/2/28), NGK – Wakil Ketua IV DPRD Provinsi Papua Tengah (DPRPT) John NR Gobai, menegaskan bahwa kepemilikan saham PT Freeport Indonesia melalui skema divestasi yang saat ini masih tercatat atas nama Provinsi Papua sudah seharusnya diserahkan kepada Provinsi Papua Tengah.

Pernyataan ini disampaikan terkait dengan status kepemilikan BUMD PT Papua Divestasi Mandiri pasca pemekaran wilayah Papua.

“Ini bukan soal klaim sepihak, tetapi soal penegakan hukum dan keadilan. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah sudah sangat jelas mengatur perpindahan aset, termasuk BUMD yang lokasinya berada di wilayah kami,” ujar John NR Gobai dalam keterangannya, belum lama ini.

Menurut Gobai, sebelum pemekaran, Provinsi Papua telah membentuk PT Papua Divestasi Mandiri sebagai wadah kepemilikan saham Freeport melalui Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018 yang kemudian direvisi dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020. BUMD ini dibentuk dengan tujuan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat dari hasil divestasi saham perusahaan tambang raksasa tersebut.

“Namun harus dipahami bahwa PT Freeport Indonesia beroperasi di Kabupaten Mimika yang kini menjadi bagian dari Provinsi Papua Tengah. Secara logika hukum dan keadilan, aset BUMD ini harus mengikuti lokasi operasional perusahaan yang dikelolanya,” tegasnya.

Dijelaskan juga, merujuk pada Pasal 14 ayat 8 UU Nomor 15 Tahun 2022 yang mengatur bahwa aset dan dokumen yang berpindah kepada provinsi baru meliputi badan usaha milik daerah Provinsi Papua yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Provinsi Papua Tengah. Ketentuan ini juga mencakup barang milik daerah bergerak dan tidak bergerak, utang piutang yang kegunaannya untuk provinsi baru, serta dokumen dan arsip yang diperlukan.

“Undang-undang sudah memberikan landasan yang kuat. Bahkan jika penyerahan aset tidak dilaksanakan dalam batas waktu yang ditentukan, Menteri Dalam Negeri memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya. Ini menunjukkan betapa pentingnya proses peralihan aset ini,” jelas Gobai.

Lebih lanjut, Wakil Ketua DPRPT ini menekankan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Papua yang menjadi dasar pembentukan PT Papua Divestasi Mandiri tidak secara otomatis berlaku di wilayah Provinsi Papua Tengah setelah pemekaran. Sebagai daerah otonom baru, Papua Tengah memiliki kewenangan penuh untuk membuat regulasi sendiri.

“Kami menghormati proses yang telah dilakukan Provinsi Papua sebelumnya, tetapi sebagai provinsi baru, kami berhak dan berkewajiban mengatur tata kelola aset kami sendiri, termasuk BUMD yang mengelola saham Freeport,” katanya.

Gobai menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah yang mengatur kepemilikan dan pengelolaan saham Freeport. Yang menarik, ia juga mengusulkan agar dalam regulasi baru tersebut dialokasikan prosentase khusus untuk masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat atas tanah tempat operasi pertambangan berlangsung.

“Ini penting sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat adat yang selama puluhan tahun hidup berdampingan dengan aktivitas pertambangan skala besar. Mereka berhak mendapatkan manfaat langsung dari pengelolaan sumber daya alam di tanah leluhur mereka,” ungkapnya.

 

Anggota legislatif ini juga menyoroti bahwa peralihan aset ini bukan sekadar perpindahan administratif, melainkan langkah strategis untuk memastikan manfaat ekonomi dari sumber daya alam Papua dapat dinikmati secara adil oleh masyarakat di daerah tempat sumber daya tersebut berada.

“Selama ini masyarakat Papua Tengah, khususnya di Mimika, merasakan dampak langsung dari kegiatan pertambangan tetapi manfaat ekonominya belum optimal. Dengan kepemilikan saham melalui BUMD provinsi, kami berharap kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara signifikan,” harapnya.

Gobai mengakui bahwa proses peralihan aset ini memerlukan koordinasi intensif antara Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, dan Pemerintah Pusat. Ia mengajak semua pihak untuk mengedepankan dialog konstruktif demi tercapainya solusi yang berkeadilan.

“Kami mengajak Gubernur Papua untuk segera melaksanakan penyerahan aset sesuai amanat undang-undang. Ini bukan konfrontasi, tetapi pemenuhan hak konstitusional Provinsi Papua Tengah. Transparansi dalam setiap tahapan proses akan menjadi kunci keberhasilannya,” tegasnya.

Menurutnya, keterlambatan dalam proses penyerahan aset dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menghambat pembangunan ekonomi di Papua Tengah. Oleh karena itu, ia berharap proses ini dapat diselesaikan sesegera mungkin dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk tokoh adat, akademisi, dan masyarakat sipil.

“Kepemilikan saham Freeport ini sangat strategis bagi masa depan Papua Tengah. Kami akan terus memperjuangkan hak ini melalui jalur konstitusional dan mengawal agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh rakyat, terutama masyarakat adat pemilik tanah,” pungkas John NR Gobai.

Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Papua belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Wakil Ketua DPRPT tersebut. Namun isu ini diperkirakan akan menjadi pembahasan penting dalam hubungan antara kedua provinsi hasil pemekaran di tanah Papua. (ian)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here