Beranda K-AMAN VI Kasus Bibit Tanaman Kampung Tablasupa Mencuat Lagi: DPR Otsus Siap Panggil Perusahaan...

Kasus Bibit Tanaman Kampung Tablasupa Mencuat Lagi: DPR Otsus Siap Panggil Perusahaan dan Tuntut Tanggung Jawab

27
0
BERBAGI
Jeritan mama-mama dari Kampung Tablasupa, Distrik Depapre di Polsek Depapre yang didampingi Anggota DPRK Jalur Otsus, Kabupaten Jayapura,.Nelson Ondi.

JAYAPURA (4/3/26), NGK — Konflik pengadaan bibit tanaman dari Kampung Tablasupa, Kabupaten Jayapura, kembali mencuat ke permukaan, menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat adat dan kelompok ibu-ibu setempat.

Kasus ini bermula dari laporan panjang yang dilayangkan kelompok ibu-ibu yang menangani pembibitan ke polisi sektor Depapre, terkait pengambilan 15 ribu pohon bibit tanaman oleh oknum yang mengaku bermitra dengan PT Sarbi Moerhani Lestari, perusahaan mitra PT Freeport Indonesia (PTFI).

Menurut laporan, pengambilan bibit ini terjadi sejak Oktober 2025 dan hingga kini belum ada kejelasan tentang pembayaran maupun pertanggungjawaban dari pihak perusahaan. Bahkan, selama beberapa kali mediasi yang digelar di Polsek Depapre, pihak perusahaan yang diwakili petugas teknis di lapangan, enggan hadir secara lengkap dan tidak memberikan kejelasan soal tanggung jawab finansial maupun mekanisme pengelolaan bibit tersebut.

Mediasi di Polsek Depapre

Pada, Selasa 3 Maret 2026, mediasi kembali digelar dan berlangsung selama kurang lebih tiga jam. Dalam pertemuan ini, PT Sarbi Moerhani Lestari akhirnya menyetujui pembuatan Surat Pernyataan Pembayaran, dengan nilai awal Rp 4.000 per pohon. Tapi kemudian, perusahaan hanya menyanggupi Rp 3.000 per pohon untuk bibit yang masih hidup, sementara bibit yang mati tidak menjadi tanggung jawab perusahaan.

Kelompok ibu-ibu yang mewakili warga terlihat kecewa, tetapi mereka tetap menyetujui beberapa tuntutan, di antaranya larangan memasukkan bibit dari luar, serta perbaikan mekanisme kerja teknis di lapangan. Mereka memberi waktu dua minggu kepada perusahaan untuk memenuhi pembayaran, jika tidak, mereka mengancam akan melakukan aksi demo besar-besaran ke kantor perusahaan.

Waket III DPRD Kabupaten Jayapura, Nelson Ondi,.

Dalam kesempatan yang sama, hadir juga Obed Kromsian-pengurus Daerah AMAN yang membidangi bidang Infokomdan  serta Waket III DPRD Kabupaten Jayapura, Nelson Ondi, yang mendampingi komunitas masyarakat adat Tepera.

Nelson Ondi menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil pihak perusahaan untuk mendapatkan penjelasan lengkap terkait persoalan ini.

“Perlu ada kejelasan dari perusahaan, termasuk standar pembelian bibit yang selama ini dilakukan. Apakah sudah sesuai dengan Rencana Belanja Perusahaan atau hanya berdasarkan tawaran dan kesepakatan sepihak. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak lagi menjadi korban ketidakjelasan ini,” tegas Nelson di Kantor Polsek Depapre pada 3 Maret 2026.

Proses Mediasi di Polsek Depapre. Mama-mama dari Tablasupa cenderung dirugikan oleh Perusahaan.

Sementara itu, Obed Kromsian, perwakilan AMAN menambahkan bahwa mekanisme penanganan teknis dari perusahaan dinilai kurang optimal dan berpontesi terhadap kerugian yang dialami warga. Mereka menuntut transparansi dan perbaikan mekanisme agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.

Kasus ini menjadi sorotan tajam di kalangan masyarakat adat dan aktivis lingkungan hidup di Papua. Masyarakat berharap, pemerintah dan perusahaan dapat segera menyelesaikan persoalan ini secara adil dan transparan, demi menjaga hak-hak masyarakat adat serta keberlanjutan lingkungan. (ian)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here