Beranda Nusantara IGJ Minta Presiden Prabowo Batalkan Perjanjian dengan Amerika

IGJ Minta Presiden Prabowo Batalkan Perjanjian dengan Amerika

47
0
BERBAGI
Presiden Indonesia, Prabowo Subianto dan Presiden Amerika, Donald Trump (Foto: IGJ)

JAKARTA (7/3/26), NGK – Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) memicu kontroversi. Banyak pihak menilai kesepakatan dagang itu lebih merugikan Indonesia.

Salah satu keberatan itu dari Indonesia for Global Justice (IGJ).  Dalam surat IGJ tertanggal 3 Matet 2026, nomor 74/IGJ-DE/III/2026 itu, IGJ menyampaian 33 Poin Keberatan ke Presiden Republik Indonesia atas Agreement on Reciprocal Trade / ART antara Indonesia dan Amerika Serikat

Indonesia for Global Justice (IGJ), sebuah organisasi masyarakat sipil yang fokus pada kebijakan perdagangan dan investasi internasional, menyampaikan keberatan serius terhadap Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang baru saja ditandatangani antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

Dalam surat tersebut, IGJ mengungkapkan kekhawatiran mendalam atas ketidakseimbangan dan potensi dampak negatif dari perjanjian tersebut. IGJ menilai bahwa perjanjian ini tidak mencerminkan prinsip “timbal balik” yang adil, karena Indonesia dibebani 214 kewajiban yang mencakup pembukaan akses pasar secara luas, pelonggaran regulasi nasional, serta komitmen terkait mineral kritis dan energi. Sebaliknya, Amerika Serikat hanya memiliki 9 ketentuan yang tidak bersifat mengikat secara setara.

Keberatan IGJ ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari dampak terhadap petani, nelayan, peternak, industri, hingga kedaulatan sumber daya alam Indonesia. IGJ menegaskan bahwa perjanjian ini berpotensi mengancam ketahanan pangan, energi, lingkungan, dan akses terhadap obat yang terjangkau bagi lebih dari 280 juta rakyat Indonesia.

Berikut adalah beberapa poin utama dari keberatan yang disampaikan:

  • Ketidakseimbangan Kewajiban: Indonesia harus melonggarkan kebijakan impor dari AS, termasuk produk pertanian dan energi, yang berpotensi mengganggu industri domestik dan stabilitas ekonomi nasional.
  • Pembatasan Kebijakan Dalam Negeri: Indonesia dilarang membuat aturan yang merugikan ekspor pertanian AS dan harus memberi akses pasar yang setara bagi produk AS, yang berpotensi melemahkan perlindungan terhadap petani lokal.
  • Perlindungan Indikasi Geografis (GI): Perjanjian ini berisiko melemahkan perlindungan terhadap produk lokal Indonesia dan berpotensi menimbulkan konflik dagang dengan Uni Eropa dan China.
  • Kebijakan Intelektual dan Digital: IGJ menilai bahwa perjanjian ini akan membatasi akses publik terhadap obat, teknologi, dan memperkuat monopoli korporasi global, serta mengancam kedaulatan data Indonesia.
  • Kebijakan Investasi dan Sektor Strategis: IGJ menyoroti bahwa perjanjian ini membuka peluang masuknya investasi asing tanpa batas di sektor strategis, serta mengurangi kontrol Indonesia terhadap sumber daya alam dan industri nasional.

IGJ menegaskan bahwa seluruh poin keberatan ini menunjukkan bahwa perjanjian ART berpotensi mengurangi kedaulatan nasional dan menyalahi prinsip Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur pengelolaan sumber daya secara berdaulat. Bahkan, IGJ mengingatkan bahwa kebijakan tarif Trump yang menjadi dasar perjanjian ini dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung AS, sehingga secara konstitusional perjanjian ini harus dibatalkan dan tidak diteruskan.

Dalam surat tersebut, IGJ secara tegas meminta Presiden Prabowo untuk tidak meratifikasi dan membatalkan perjanjian tersebut demi menjaga kedaulatan dan kepentingan rakyat Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, IGJ dapat dihubungi melalui email igj@igj.or.id atau kunjungi situs resmi mereka di www.igj.or.id.

Surat keberatan ini menunjukkan kekhawatiran besar dari masyarakat sipil Indonesia terhadap ancaman yang bisa timbul dari perjanjian perdagangan yang dianggap tidak adil dan berpotensi merugikan bangsa Indonesia secara sistemik.

Surat keberatan itu ditandatangani oleh Rahmat Maulana Sidik (Direktur Eksekutif IGJ), Agung Prakoso (Manajer Program Isu Kesehatan dan Pangan), Muhamad Aryanang Isal (Manajer Program Isu Ekonomi Digital, Bisnis dan HAM), Putri Rahmayati (Peneliti Isu Transisi Energi Berkeadilan dan Mineral Kritis)

Perjanjian ART RI–AS berpotensi digugat di WTO karena dinilai terlalu menguntungkan Amerika Serikat (AS) dan tidak memenuhi prinsip perdagangan “substantially cover all trade” (ka)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here