Beranda Opini Pilkada Asimetris di Tanah Papua: Kembalikan ke DPRP/DPRK untuk Kesejahteraan dan Stabilitas

Pilkada Asimetris di Tanah Papua: Kembalikan ke DPRP/DPRK untuk Kesejahteraan dan Stabilitas

24
0
BERBAGI
Wakil Ketua IV DPRD Provinsi Papua Tengah, John NR Gobai.

(Sebuah Masukan untuk Perubahan Undang-Undang)

Oleh: John NR Gobai, Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah

PERNYATAAN Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyoroti Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai sumber konflik Pilkada akibat ketidaknetralan dan praktik “orang titipan” (seperti dilansir CNN Indonesia, 13 November 2024), semakin memperkuat desakan untuk mengevaluasi sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung, khususnya di Tanah Papua.

Selama ini, pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa sistem Pilkada langsung di Tanah Papua telah menimbulkan berbagai persoalan kompleks yang menghambat pembangunan dan memicu konflik berkepanjangan.

Pilkada Langsung: Sumber Konflik dan Investasi Politik Berbiaya Tinggi

Kami mengamati bahwa Pilkada langsung di Tanah Papua seringkali menciptakan iklim politik yang tidak sehat. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap tidak netral, bahkan menjadi “investasi” bagi kandidat tertentu, yang jika menang, akan mengamankan posisi ASN pendukungnya. Ironisnya, daerah yang tidak memberikan suara dukungan seringkali terabaikan, menciptakan ketidakadilan dalam alokasi pembangunan.

Konflik berkepanjangan pasca-Pilkada, biaya tinggi yang menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta prinsip “Luber” (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) yang tidak berjalan semestinya karena kepentingan politik dan “money politics”, adalah realitas pahit yang harus dihadapi. Relasi dalam pemerintahan pun tidak berjalan sepatutnya, mengaburkan nilai-nilai demokrasi yang seharusnya diusung.

Lebih jauh, Pilkada langsung telah menjadi arena “investasi” bagi kontraktor dan ASN. Kontraktor yang mendukung kandidat tertentu berharap mendapatkan proyek APBD jika jagoannya menang, menutup ruang bagi pengembangan kontraktor lokal atau Orang Asli Papua (OAP). Di sisi birokrasi, ASN yang berkontribusi pada kampanye berharap imbalan jabatan strategis. Praktik ini menghambat afirmasi bagi ASN OAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Fungsi Partai Politik yang Terdistorsi dan Seruan Evaluasi dari Para Tokoh

Fungsi ideal partai politik sebagai sarana komunikasi, sosialisasi, rekrutmen, dan pengatur konflik, sebagaimana diuraikan oleh Prof. Dr. Miriam Budiardjo dan UU Nomor 2 Tahun 2008, seringkali terdistorsi oleh kepentingan pragmatis Pilkada langsung. Fungsi rekrutmen politik, khususnya, menjadi sarana bagi kepentingan “investasi” tersebut.

Seruan untuk mengevaluasi Pilkada langsung juga datang dari berbagai tokoh nasional. Komisioner KPU Wahyu Setiawan pernah mengusulkan agar Pilkada di sejumlah kabupaten di Papua tidak dilakukan secara langsung, melainkan ditunjuk oleh DPRD setempat, demi menghindari konflik dan pemerintahan yang tidak adil. Mantan Ketua MK Mahfud MD juga berani mengungkapkan perlunya evaluasi Pilkada langsung karena banyaknya kecurangan. Ketua Komite I DPD RI Teras Narang bahkan menyoroti besarnya biaya Pilkada yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan sekolah, puskesmas, atau infrastruktur.

Pilkada Asimetris di Tanah Papua: Solusi Menuju Kesejahteraan

Tanah Papua, dengan predikat otonomi khusus, sangat memungkinkan untuk menerapkan desentralisasi asimetris. Artinya, mekanisme Pilkada di Papua dapat berbeda dari provinsi lain, sesuai dengan karakteristik dan kekhususan wilayah. Pilkada asimetris bukanlah hal baru; telah diterapkan di Aceh (partai lokal), Yogyakarta (tanpa pemilihan gubernur), dan DKI Jakarta (tanpa pemilihan wali kota/bupati).

Dengan adanya perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021 dan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, pengelolaan pemerintahan di Kabupaten/Kota kini juga berlaku UU Otsus Papua. Hal ini menjawab putusan MKRI Nomor 34/PUU-XIV/2016 yang sebelumnya menyatakan Otsus hanya berlaku di tingkat provinsi. Oleh karena itu, sudah sewajarnya jika Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah Orang Asli Papua (OAP).

Usulan Perubahan dalam UU Pilkada untuk Tanah Papua

Untuk mewujudkan Pilkada yang lebih adil, stabil, dan berpihak pada OAP, kami mengusulkan agar dalam perubahan UU Pilkada dibuat bab tersendiri untuk Tanah Papua sebagai bentuk desentralisasi asimetris, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:

  1. Peranan Kursi Pengangkatan di Tanah Papua: Anggota DPRP/DPRK yang diangkat (Poksus) harus diberikan hak mengajukan calon kepala daerah serta memilih dan dipilih sebagai kepala daerah, sebagaimana sejarahnya anggota yang diangkat dari ABRI/TNI-POLRI memiliki hak tersebut.
  2. Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota Harus OAP: Mengadopsi semangat Pasal 7 ayat 1 huruf a UU No. 21 Tahun 2001, tugas dan wewenang DPRP diperluas untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, serta menambah pasal terkait tugas dan wewenang DPRK untuk memilih Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di Tanah Papua, dengan syarat mutlak adalah Orang Asli Papua.
  3. Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRP/DPRK: Sebagai bentuk asimetris, pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada DPRP dan DPRK, mengadopsi prinsip yang disebutkan dalam UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Penutup

Penerapan desentralisasi asimetris ini tidak menghilangkan peran partai politik. Perekrutan calon tetap melalui Partai Politik dan Gabungan Partai Politik, namun dengan mekanisme yang lebih terstruktur. Poksus dari DPRP/DPRK akan membuka pendaftaran calon, mengadakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk menguji kualitas dan kemampuan calon, sebelum diserahkan ke DPRP/DPRK untuk pemilihan. Mekanisme ini diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas, netral, dan benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat Papua, sekaligus meminimalisir konflik dan praktik “money politics” yang selama ini merusak tatanan demokrasi lokal.

Referensi:

*   CNN Indonesia. (2024, November 13). Tito Sebut KPUD Sumber Konflik Pilkada, Banyak Orang Titipan. Diakses dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241113120509-617-1166076/tito-sebut-kpud-sumber-konflik-pilkada-banyak-orang-titipan

*   Gobai, John NR. (2024). Hak Politik Orang Asli Papua dalam Pilkada di Tanah Papua. Poksus DPR Papua.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here