
TIMIKA (16/3/26), NGK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menggelar pertemuan dengan kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan aksi demonstrasi pada 11 Maret 2026 lalu.
Pertemuan yang berlangsung di Pendopo Rumah Negara Bupati Mimika, SP3 Timika itu, dibuka oleh Pj Sekda, Abraham Kateyau kemudian dilanjutkan dengan penjelasan Bupati Mimika, Johannes Rettob, dan Wakil Bupati Emanuel Kemong.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Johannes Rettob menyampaikan pihaknya bersedia berdiskusi secara terbuka dan mencari solusi terbaik bagi para ASN.
“Mari kita berdiskusi dengan baik dari hati ke hati. Kami punya hati untuk kamu, kami tidak pernah punya hati untuk orang lain. Kami berjuang, kenapa sampai kita terjebak dalam situasi ini? Karena kita terjebak dalam pengangkatan-pengangkatan pejabat masa lalu, sehingga sekarang kami terjebak,” ujar Bupati Johannes Rettob di hadapan para ASN.
Bupati menekankan pemerintah daerah sedang menunggu tahapan dan proses yang akan mengakomodir seluruh ASN yang hadir. Ia berharap, proses tersebut dapat diterima dengan baik dan dipahami bersama.

ASN asal Kamoro dan Amungme yang menghadiri acara tatap muka dan berdiskusi bersama Bupati dan Wakil Bupati.
“Kita menunggu satu tahapan, satu proses yang akan terjadi, bisa mengakomodirkan kamu semua. Mari kita jalan di kehidupan ini dengan baik. Ada masalah, sampaikan dengan baik kepada kami. Kami berdua adalah orang tua daripada kalian, jadi sampaikan dengan baik kepada kami,” tambahnya.
Bupati juga menanggapi isu terkait rolling jabatan yang dinilai tidak sesuai aturan ASN. Ia menegaskan setiap rolling yang dilakukan telah melalui rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kalau dibilang tidak ikut aturan ASN, maka pasti kita tidak dapat rekomendasi. Nanti ada waktu saya buka, kita lihat bahwa beginilah model rekomendasi. Ada yang ditulis tidak dapat direkomendasikan, ada yang ditulis dapat tidak dapat diproses, dan satu lagi tidak dapat melihat bagaimana caranya prosesnya,” jelasnya.

Pada pertemuan itu, Bupati Johanes Rettob juga menyampaikan bahwa dirinya telah menandatangani surat perjanjian dengan BKN pusat sebagai jaminan terkait sejumlah persoalan yang terjadi kepegawaian di Kabupaten Mimika.
“Sebenarnya tidak perlu saya kasitau tapi supaya kalian ketahui, saya sampai tandatangan surat perjanjian dengan BKN pusat hanya demi menyelamatkan kalian. Silakan kalau mau cek ke BKN pusat. Saya harus lakukan itu karena sayang sama kalian semua,” jelas Rettob.
Menyikapi beragam tuduhan bahkan fitnahan terhadap dirinya, Bupati Johanes Rettob mengatakan dirinya sudah siap namanya tidak populer tapi demi anak anak Kamoro dan Amungme, dia harus melakukan penataan birokrasi agar kedepan nasib ASN asal Kamoro dan Amungme lebih baik lagi. Dia berpesan kepada para ASN jika ada masalah, datang bertemu langsung dengan bupati dan wakil dan bertanya.
“Jangan kalian pergi tanya kepada orang di luar, ini masalah internal pemerintahan. Orang di luar sana tidak paham dan akan membuat kalian jadi susah,” ujar John Rettob.
Sementara itu, Wakil Bupati Emanuel Kemong menambahkan pemerintah daerah saat ini tengah menghadapi tantangan berupa penurunan APBD dari 7 triliun menjadi 5 triliun. Selain itu, sistem pemerintahan yang berkaitan dengan jabatan juga mengalami perubahan dari manual ke sistem.
“Sistem pemerintahan yang berkaitan dengan jabatan-jabatan ini dari manual langsung ke sistem. Ini sesuatu yang saya rasa dan saya alami ketika saya bergabung dalam pemerintahan ini,” ungkap Wakil Bupati.
Wakil Bupati juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengutamakan Orang Asli Papua (OAP) dalam berbagai kebijakan, sesuai dengan amanat Otonomi Khusus (Otsus).
“Dalam Otsus itu mengatur 80 persen orang asli Papua dan 20 persen orang non Papua. Jadi afirmasi itu hanya berlaku saat penerimaan calon ASN/CPNS,” tegasnya.
Emanuel Kemong juga menegaskan, jangan ada yang coba-coba membenturkan wakil bupati dan bupati.
Diakhir pertemuan, para ASN menyerahkan pernyataan sikap kepada Bupati dan Wakil Bupati. Pemerintah daerah berjanji akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan membentuk tim yang akan menjawab setiap persoalan yang disampaikan.
Pelantikan 286 Pejabat di Mimika dan Riak Aspirasi
Gedung Eme Neme Yauware di Kabupaten Mimika menjadi saksi dari pelantikan 286 pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, yang dilakukan langsung oleh Bupati Johannes Rettob yang didampingi Wakil Bupati Emanuel Kemong.
Momen bersejarah ini sekaligus memunculkan riak kecil dari sejumlah ASN asal Amungme dan Komoro, yang menyampaikan protes terkait kurangnya jatah posisi jabatan bagi mereka.
Protes sekelompok orang ini akhirnya bermuara pada demo dilakukan pada Jumat (13/3/2026). “Mereka demo minta saya dan pak wakil bupati mundur karena tidak memperjuangkan orang Amungme dan Komoro untuk menjadi pejabat,” ungkap Bupati Mimika, Johannes Rettop di Pendopo Rumah Negara, SP3 Timika pada Kamis (12/3/2026) diacara perkenalanan dengan para pejabat yang baru dilantik oleh Bupati dan Wakil Bupati pada Rabu (11/3/2026).
Demo dan protes itu, meskipun wajar sebagai bagian dari aspirasi masyarakat asli pemilik negeri Mimika, sebenarnya menunjukkan adanya ketidaktahuan tentang perbedaan antara proses seleksi jabatan ASN dan penerimaan calon ASN yang diatur secara berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Bupati Mimika Johannes Rettob ada perbedaan antara penerimaan calon ASN menurut UU Otsus Papua dan Seleksi Jabatan ASN di Papua.
Rettob menjelaskan, Penerimaan Calon ASN menurut UU Otsus Papua yang mengatur secara khusus mengenai penerimaan ASN, diatur secara proporsional, yaitu kuota 80 persen untuk Orang Asli Papua (OAP) dan 20 persen untuk Non OAP.
Sedangkan seleksi jabatan ASN di Papua lebih bersifat khusus dan berjenjang, terutama untuk jabatan tinggi atau eselon tertentu. Seleksi ini dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negera (BKN) melalui proses evaluasi kompetensi, integritas, dan kemampuan manajerial yang dilakukan secara transparan dan profesional. Proses ini meliputi tahapan seperti uji kompetensi, penilaian kinerja, dan asesmen yang bertujuan untuk menentukan kelayakan dan kompetensi calon pejabat yang akan menduduki posisi tertentu. Selain itu, seleksi ini juga mempertimbangkan aspek administratif dan kebijakan daerah yang berlaku, termasuk ketentuan afirmasi untuk masyarakat asli Papua.
Jadi Penerimaan calon ASN menurut UU Otsus lebih bersifat kuota dan afirmatif, untuk memastikan 80% ASN di Papua adalah OAP. Sedangkan seleksi jabatan ASN lebih fokus pada proses kompetensi dan kualifikasi individu untuk posisi tertentu, termasuk jabatan tinggi, berdasarkan sistem dan standar nasional serta lokal, tanpa secara otomatis mengutamakan kuota tertentu, tetapi tetap memperhatikan ketentuan afirmasi dan kebijakan daerah.
Bupati Mimika, Johannes Rettob menyampaikan, pejabat yang telah dilantik agar dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang telah diberikan.
“Saya percaya bahwa Saudara-saudara akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong berharap para pejabat yang dilantik dapat menjalankan tugas secara profesional serta mempertanggungjawabkan jabatan yang diberikan.
“Saya harap pejabat ini dapat mempertanggungjawabkan jabatannya dan tidak menyalahgunakan kewenangan yang diberikan,” tegas Emanuel Kemong.
Pelantikan ini menunjukkan komitmen Pemkab Mimika dalam meningkatkan profesionalisme birokrasi dan menegaskan reformasi birokrasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah berharap, melalui proses seleksi dan pelantikan ini, pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal dan birokrasi menjadi lebih bersih, transparan, serta akuntabel.
Dengan langkah ini, Pemkab Mimika optimistis dapat menghadapi tantangan pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua Tengah secara berkelanjutan. (tob/ka)







