Beranda Freeport 59 Tahun Menguras Papua, Saatnya PTFI Angkat Kaki dari Bumi Amungsa

59 Tahun Menguras Papua, Saatnya PTFI Angkat Kaki dari Bumi Amungsa

128
0
BERBAGI
Presiden Direktur PTFI Tony Wenas meletakkan karangan bunga sebagai bentuk penghormatan kepada para korban insiden di tambang bawah tanah yang terjadi pada September 2025 lalu. Peletakan karangan bunga dilakukan di tambang bawah tanah DMLZ, Selasa, 7 April 2026. (Foto: Corcom PTFI)

Tuntunan Keadilan dari Tanah Papua

JAYAPURA (10/4/26), NGK– Di usianya yang ke-59 tahun, PT Freeport Indonesia (PTFI) justru menghadapi gelombang tuntutan yang kian menguat dari masyarakat se-Tanah Papua.

Desakan agar perusahaan tambang raksasa ini “angkat kaki” dari Bumi Amungsa, Kabupaten Mimika, kembali bergema di tahun 2026 ini. Gelombang protes ini muncul bertepatan dengan momen refleksi PTFI atas perjalanan panjangnya, yang ironisnya diwarnai duka atas gugurnya sembilan karyawan dalam setahun terakhir.

Peletakan karangan bunga sebagai bentuk penghormatan kepada korban penembakan oleh orang tak dikenal yang terjadi pada 11 Maret 2026 di area tambang terbuka Grasberg (Foto: Corcom PTFI).

Sementara PTFI merayakan 59 tahun operasinya sebagai salah satu perusahaan dengan masa bakti terlama di Indonesia, dengan kontribusi finansial mencapai Rp 70 triliun di tahun 2025 melalui pajak, royalti, dan dividen, serta investasi sosial hampir Rp 2 triliun, suara-suara kritis tak bisa dibendung. Komitmen menciptakan lapangan kerja bagi lebih dari 30 ribu karyawan, di mana 40 persen di antaranya adalah Orang Asli Papua (OAP), seolah tak cukup menutupi luka lama.

Seruan Aksi Serentak: Dari Jayapura hingga Sorong

Tuntutan agar PTFI hengkang bukan hanya terdengar di Jayapura. Gerakan serentak ini membentang di berbagai titik strategis di Tanah Papua, meliputi Nabire, Manokwari, Timika, dan Sorong.

Tuntutan untuk PTFI ditutup

Di Manokwari, Forum Independen Mahasiswa West Papua (FIM WP) wilayah Mnukwar menggelar aksi memperingati penandatanganan Kontrak Karya (KK) I PT Freeport pada 7 April 1967. Koordinator FIM WP, Nebot Widigipa, menegaskan bahwa kontrak tersebut ditandatangani secara sepihak oleh Indonesia, Amerika Serikat, dan sekutunya, tanpa melibatkan OAP sebagai pemilik hak ulayat.

“Selama 59 tahun Indonesia, Amerika Serikat, dan sekutunya mendulang sumber daya alam, dan rakyat pribumi mendulang penderitaan abadi,” ujarnya. Tuntutan utama FIM WP jelas: “Tutup PT Freeport dan berikan hak penentuan nasib sendiri bagi orang Papua.”

Di Sorong, aksi serupa digelar oleh Front Rakyat Domberai Tolak PSN dan Militerisme. Massa membentangkan spanduk protes, “59 Tahun PT Freeport Ilegal di Tanah Papua” dan “Freeport Perusak Lingkungan”.

Perwakilan massa, Apey Tarami, menyatakan bahwa sejarah Freeport cacat moral dan legalitas karena penandatanganan kontrak dilakukan sebelum Pepera 1969, melanggar Perjanjian New York 1962. “Negara lebih mementingkan sumber daya alam daripada manusia Papua,” tegasnya. Tuntutan mereka mencakup penutupan segera PT Freeport, penarikan militer, penolakan Otonomi Khusus yang dianggap gagal, dan hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua.

Dewan Adat Papua: Kontrak Karya Cacat, Manfaat Tak Adil

Dewan Adat Papua (DAP) wilayah Adat Meepago pun menyampaikan pernyataan sikap yang tegas. Ketua DAP Wilayah Meepago, Eltinus Omaleng, menyoroti bahwa kehadiran PTFI selama puluhan tahun melalui skema kontrak karya tidak pernah secara substansial melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat. Rencana eksploitasi sumber daya alam di Blok Wabu, Intan Jaya, bahkan memicu eskalasi konflik sosial dan militerisasi yang berdampak buruk pada masyarakat sipil.

Dewan-Adat-Papua-wilayah-Adat-Meepago

“Eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali telah menyebabkan kerusakan lingkungan, deforestasi, dan hilangnya identitas ekologis Papua,” kata Eltinus.

DAP menuntut evaluasi total kontrak karya, keterlibatan penuh masyarakat adat dalam pengambilan keputusan, pembukaan ruang kepemimpinan strategis bagi putra-putri Papua, penolakan eksploitasi Blok Wabu, penarikan pasukan non-organik, serta transparansi penuh pengelolaan hasil sumber daya alam.

Koalisi HAM: Pelanggaran Hak yang Sistematis

Tak ketinggalan, Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua menyatakan bahwa demi melindungi kepentingan PT Freeport, Pemerintah Indonesia telah melanggar hak masyarakat adat dan buruh asli Papua. Selama 59 tahun, fokus perlindungan PT Freeport diiringi dengan pelanggaran hak. Koalisi menyoroti nasib 8.300 buruh yang melakukan mogok kerja selama 9 tahun tanpa kepastian, di mana sebagian meninggal dunia akibat ketidakmampuan membayar biaya kesehatan.

Sejumlah demonstran dari Front Rakyat Indonesia untuk West Papua dan Aliansi Mahasiswa Papua berunjuk rasa di depan kantor Freeport Indonesia di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018). Mereka mendesak pemerintah untuk segera mengusir PT Freeport dari Indonesia.

“Pemerintah Republik Indonesia dan manajemen Freeport hanya sibuk melakukan perpanjangan kontrak karya, dan secara sistematis serta struktural melakukan pelanggaran hak 8.300 buruh mogok kerja,” ujar Koalisi. Mereka mendesak pembatalan kontrak karya V yang tidak melibatkan masyarakat adat dan penyelesaian segera persoalan buruh mogok kerja.

Gelombang tuntutan ini menegaskan bahwa usia 59 tahun PT Freeport di Papua bukan lagi sekadar perayaan, melainkan momentum refleksi atas janji yang belum terpenuhi dan luka yang belum tersembuhkan.

Suara masyarakat adat dan berbagai elemen masyarakat Papua kini bersatu, menuntut keadilan dan hak yang lebih besar atas tanah dan sumber daya mereka.

Tentang PT Freeport Indonesia

PT Freeport Indonesia (PTFI) merupakan perusahaan tambang mineral terkemuka, afiliasi dari Freeport-McMoRan Inc. (FCX) dan Mining Industry Indonesia (MIND ID). PTFI menjalankan kegiatan pertambangan, pengolahan, dan pemurnian mineral secara terintegrasi untuk menghasilkan katoda tembaga, emas, dan perak batangan. Melalui operasi hulu ke hilir, PTFI menjadi perusahaan tambang tembaga terintegrasi terbesar di dunia.

Pertambangan PT Freeport Indonesia (PTFI) di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Kegiatan penambangan PTFI berlokasi di kawasan Grasberg, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, salah satu wilayah pegunungan terpencil dan ekstrem di dunia yang memiliki salah satu deposit tembaga dan emas terbesar.

Proses pemurnian dilakukan di fasilitas smelter PTFI di Gresik, Jawa Timur, sebagai bagian dari komitmen Perusahaan terhadap hilirisasi dan peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri.

PTFI tengah mengembangkan tambang bawah tanah berskala besar dan berkadar tinggi di kawasan mineral Grasberg.

Melalui pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan, penerapan teknologi canggih, dan standar keselamatan kelas dunia, PTFI berkomitmen untuk terus berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional.(ka)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here