Beranda PAPUA TENGAH Emawa: Nama Pengganti Kampung di Tanah Mee, Papua Tengah

Emawa: Nama Pengganti Kampung di Tanah Mee, Papua Tengah

58
0
BERBAGI
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR. Gobai (Foto: ka)
Oleh: John NR Gobai, Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah

Pendahuluan

Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, “Kampung” didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki wilayah, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan warga setempat, berdasarkan prakarsa sendiri, hak asal-usul, dan aturan adat yang diakui dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baik UU Otsus Papua maupun UU Desa membuka peluang penting. Kita tidak wajib menggunakan istilah “Kampung”. Kita boleh memakai sebutan asli menurut bahasa dan adat masing-masing suku, misalnya Emawa.

Kondisi yang Terjadi

Dahulu, kepemimpinan adat sangat kuat. Warga lebih menghormati pemimpin adat seperti Tonowi, Menagawan, dan Sonowi daripada pejabat negara. Pengaruh ini masih terasa hingga kini di daerah pedalaman, karena banyak persoalan justru lebih cepat dan adil diselesaikan lewat jalur adat.

Namun, dengan lahirnya UU Nomor 5 Tahun 1979, peran pemimpin adat makin terpinggirkan. Mereka hanya diminta tampil saat upacara-upacara tertentu, bukan sebagai pengambil keputusan resmi. Muncul persaingan. Di satu sisi, ada Kepala Kampung yang didukung dana negara, di sisi lain ada pemimpin adat yang dihormati karena wibawa, kebijaksanaan, dan ketulusannya melayani warga.

Kembalinya Semangat Pemerintahan Adat

Setelah masa Orde Baru berakhir, negara mulai menyusun aturan baru yang memberi ruang pada adat. Hal ini tampak pada UU Nomor 22 Tahun 1999, UU Nomor 32 Tahun 2004, hingga UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan ini menegaskan: Desa atau “yang disebut dengan nama lain” dibentuk berdasar asal-usul dan adat istiadat yang diakui secara nasional.

Aturan yang Mendukung

Lebih tegas lagi, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan: Desa, Desa Adat, atau sebutan lain yang dipakai warga adalah kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri berdasar hak asal-usul dan tradisi. Artinya, aturan sudah memberi jalan bagi setiap daerah untuk memakai nama aslinya.

Mengapa Emawa untuk Papua Tengah?

Bagi Suku Mee di Papua Tengah, Emawa berarti tempat berkumpul, tempat bermusyawarah, dan tempat diambilnya keputusan penting. Itulah pusat kehidupan masyarakat asli.

Sebutan serupa juga dipakai suku-suku lain:

  • Isorei, Taparu — Mimika
  • Emawa, Nduni — Intan Jaya, Paniai, Deiyai, Dogiyai
  • Tongoi, Kunume — Puncak, Puncak Jaya

Aturan Otonomi Khusus sudah jelas.  Kita tidak harus terpaku pada kata “Kampung” atau “Desa”. Kita boleh memakai nama yang sudah ada sejak nenek moyang.

Teladan dari Daerah Lain

Provinsi Maluku sudah melakukannya. Di sana, nama Desa diubah menjadi Negeri, Ohoi, dan sebutan lain sesuai adat setempat. Hal itu dilakukan berkat ruang yang dibuka oleh UU Nomor 22 Tahun 1999 dan peraturan berikutnya. Artinya, pemerintah pusat sudah memberi keleluasaan: daerah boleh menyesuaikan tata pemerintahan dengan adat istiadat masing-masing.

Dasar Pemikiran

Pemerintahan berbasis adat adalah bentuk otonomi asli. Sarjana Cornelis van Vollenhoven menyebut masyarakat hukum adat sebagai kesatuan yang sungguh-sungguh berhak mengatur dirinya sendiri. Sementara itu, Eko Soetoro menyatakan bahwa komunitas seperti kampung adalah masyarakat yang sanggup memerintah dirinya sendiri, punya wilayah, warga, aturan, dan pemimpin.

Pandangan ini sejalan dengan semangat UU Otsus Papua maupun UU Desa. Perubahan nama dan tata kelola sebaiknya dimulai dari yang paling bawah: dari warga, karena pranata adat masih hidup dan dipatuhi.

Ada dua cara yang bisa ditempuh:

  1. Model Menyatukan Peran

Pemimpin adat seperti Tonowi atau Sonowi sekaligus menjabat sebagai Kepala Emawa. Ia memegang dua peran sekaligus: pemimpin adat sekaligus pejabat pemerintahan terkecil. Lembaga perwakilan warga pun disesuaikan: Badan Perwakilan Adat menggantikan nama lama, anggotanya adalah para pemuka adat dan kepala klen. Ini cocok untuk daerah yang masih kental kehidupan adatnya.

  1. Model Membagi Peran

Kepala Emawa tetap memegang urusan pemerintahan, sementara Dewan Adat mengurus hal-hal yang berkaitan dengan adat, kebiasaan, dan perdamaian. Dewan ini diketuai pemimpin adat, anggotanya para kepala klen. Kedua pihak bekerja sama, dan kebutuhan pembiayaan ditanggung bersama lewat anggaran daerah maupun pusat.

Penutup

Aturan hukum sudah memberi ruang luas: UU Otonomi Khusus Papua dan UU Desa mendukung dikembalikannya nama-nama asli seperti Emawa. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian pemerintah daerah — melalui Peraturan Daerah — untuk benar-benar melindungi dan memberdayakan masyarakat hukum adat. Mari kita wujudkan pemerintahan yang bukan hanya sah di mata undang-undang, tetapi juga tumbuh dari hati dan budaya nenek moyang kita sendiri. ***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here