
NABIRE (15/10/26), NGK — Staf Ahli III Gubernur Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum Provinsi Papua Tengah, Marthen Ukago, mengingatkan seluruh jajaran pemerintah daerah agar laporan kinerja tidak sekadar bagus di atas kertas tetapi hampa dalam realita.
“jangan sampai laporan kinerja menunjukkan capaian yang baik, sementara kondisi pelayanan kepada masyarakat belum mengalami perubahan yang berarti,” tegas Marthen Ukago saat mewakili Gubernur dalam pembukaan Lokakarya Pembahasan Target dan Realisasi Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 di Guest House, Jalan Merdeka, Nabire, Kamis (15/10/2026).
“Kita tidak boleh hanya merasa berhasil karena program telah dilaksanakan dan anggaran telah terserap. Keberhasilan pembangunan harus diukur dari perubahan yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujar Marthen saat membacakan sambutan Gubernur.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari banyaknya program yang dilaksanakan, penyelesaian administrasi, atau besarnya anggaran yang terserap. Keberhasilan sejati harus dibuktikan melalui perubahan nyata, pemerataan pelayanan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.
Ukuran utamanya adalah manfaat nyata yang dirasakan masyarakat, mulai dari peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan, pemerataan akses infrastruktur, hingga penguatan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP), khususnya warga di wilayah terpencil yang masih menghadapi keterbatasan pelayanan dasar dan kesempatan ekonomi.
Atas dasar itu, Marthen meminta setiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memahami indikator kinerja yang menjadi tanggung jawab masing-masing. Target dalam dokumen perencanaan harus didukung data realisasi yang jelas, akurat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengingatkan bahwa laporan administratif tidak boleh menjadi satu-satunya dasar untuk menyatakan keberhasilan pembangunan.
Oleh karena itu, evaluasi IKU dan IKK perlu dilakukan secara objektif untuk mengidentifikasi indikator yang telah mencapai target, indikator yang belum terpenuhi, serta faktor-faktor yang memengaruhi pencapaian tersebut. Hasil evaluasi selanjutnya harus menjadi dasar penyusunan langkah korektif yang jelas dan terukur.
Dalam lokakarya tersebut, pemerintah menekankan lima langkah perbaikan untuk memperkuat kualitas evaluasi pembangunan daerah:
- Evaluasi Capaian Berdasarkan Data Akurat: Mengevaluasi capaian kinerja berdasarkan data yang akurat, terukur, dan dapat diverifikasi sehingga hasil penilaian mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
- Penyelarasan Tahapan Pembangunan: Memastikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi berjalan selaras dengan sasaran RPJMD, serta mengarahkan anggaran daerah pada program prioritas yang memberikan manfaat konkret bagi masyarakat.
- Koordinasi dan Integrasi Data: Memperkuat koordinasi dan integrasi data antar-OPD agar perbedaan angka dalam dokumen perencanaan maupun laporan kinerja dapat ditelusuri dan dijelaskan secara transparan.
- Langkah Perbaikan Konkret: Menyusun langkah perbaikan konkret bagi indikator yang belum mencapai target, lengkap dengan penanggung jawab, tahapan pelaksanaan, dan batas waktu penyelesaian yang jelas.
- Menjawab Kebutuhan Masyarakat: Memastikan arah pembangunan menjawab kebutuhan masyarakat, terutama Orang Asli Papua (OAP), perempuan, anak-anak, serta warga di wilayah yang masih mengalami keterbatasan akses terhadap pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan dasar lainnya.
Marthen juga menekankan peran Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Papua Tengah dalam mengoordinasikan evaluasi pembangunan dan memastikan data kinerja menjadi dasar pengambilan kebijakan. Bapperida diharapkan tidak hanya mengumpulkan data dari setiap perangkat daerah, tetapi juga melakukan analisis terhadap capaian, mengidentifikasi kesenjangan, menelaah kendala pelaksanaan program, serta merumuskan rekomendasi kebijakan untuk memperbaiki kinerja pembangunan.
Sementara itu, seluruh OPD diminta memahami bahwa evaluasi RPJMD bukan semata-mata tanggung jawab Bapperida. Setiap perangkat daerah memiliki tanggung jawab sesuai tugas dan fungsinya untuk memastikan target pembangunan direncanakan, dilaksanakan, serta dievaluasi secara konsisten.
Melalui lokakarya tersebut, pemerintah berharap tercapai kesepahaman mengenai validitas data target dan realisasi indikator, pemetaan kesenjangan capaian, serta penyusunan rencana tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja pembangunan pada tahun-tahun berikutnya. Evaluasi RPJMD 2025–2029 diharapkan menjadi landasan untuk memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah, meningkatkan ketepatan perencanaan, dan memastikan penggunaan anggaran semakin terarah pada kebutuhan prioritas masyarakat hingga ke wilayah terpencil. (krist)







