“Gerakan kebangkitan Masyarakat adat di Kabupaten Jayapura sudah diakui Negara. Dan secara formal, hasilnya akan diserahkan langsung oleh Presiden Jokowi pada saat KMAN VI berlangsung.”
JAYAPURA, NGK – Sudah sembilan tahun, masyarakat adat di Kabupaten Jayapura bangkit dalam sebuah gerakan untuk memperjuangkan dan menata hak-haknya yang selama ini terabaikan. Untuk itu, Bupati Jayapura, Mathius Awoituaw mengatakan perayaan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat (KMA) ke-IX tahun pada 24 Oktober 2022, harus mendapat tempat yang khusus dalam pelaksanaan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI di di Tanah Tabi, khususnya Kabupaten Jayapura.
Menurut Mathius Awoituaw, hasil nyata dari gerakan kebangkitan masyarakat adat, yaitu kodefikasi 14 kampung, pemetaan wilayah adat di Kabupaten Jayapura serta sertifikasi hutan adat. “Hasil ini adalah bukti dari gerakan kebangkitan masyarakat adat DI Kabupaten Jayapura sudah diakui Negara. Dan secara formal, hasilnya akan diserahkan langsung oleh Presiden Jokowi pada saat KMAN VI berlangsung.
“Kongres masyarakat adat nusantara adalah agenda aliansi masyarakat adat nusantara secara organisasi yang melaksanakan agenda rutin lima tahunan, untuk menentukan program kerja serta memilih badan pengurus yang baru,” ujar Bupati Awoituaw di ruang kerjanya saat rapat bersama pers dan panitia publikasi KMAN VI Kabupaten Jayapura, Senin (17/10/2022).
Dikatakannya, bukti kebangkitan masyarakat adat di Kabupaten Jayapura selama ini ada beberapa poin penting yang belum dilakukan oleh daerah lain di Indonesia. Oleh sebab itu, keberhasilan ini tidak hanya sebatas isu yang dibahas dalam KMAN VI, bahkan bisa menjadi role model dalam memberdayakan masyarakat adat.
“Hal-hal seperti ini yang wajib mendapat tempat dan dibahas dalam KMAN VI oleh seluruh masyarakat adat di Indonesia,” jelasnya.
Dijelaskan, selain persoalan khusus yang dialami oleh masyarakat adat secara nasional, Papua memiliki kekhususan melalui Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) yang di dalamnya diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perdasus) serta Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentang keberadaan serta pemberdayaan masyarakat adat bersama seluruh potensi sumber daya alamnya.
“Dalam kongres nanti, semua masyarakat adat akan membawa seluruh keluh kesah mereka, yang dialami dari daerah masing-masing, dan perlu mendapat solusi dan masukan juga dari seluruh peserta yang hadir. Sementara masyarakat adat di Kabupaten Jayapura wajib memanfaatkan kondisi riil hari ini dari kebangkitan adat selama sembilan tahun berjalan,” ucapnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat adat di Kabupaten Jayapura, Frits Maurits Felle mengatakan masyarakat adat di Kabupaten Jayapura harus membawa isu sentral terkait keberadaan masyarakat adat dengan seluruh potensi sumber daya alam yang dihabisi atas nama pembangunan.
Menurutnya, hak dasar masyarakat adat tidak hanya berada pada lingkup wilayah adat istiadatnya saja, tetapi masyarakat adat juga harus mendapat perlakuan yang setara dengan masyarakat lainnya dalam bingkai NKRI.
“Momentum kongres ini tidak berlalu begitu saja, harus ada rekomendasi khusus yang dihasilkan. Terutama, terhadap undang-undang masyarakat adat yang hingga saat ini hanya sebatas pembahasan yang belum diputuskan menjadi satu produk hukum yang mengikat,” katanya. (Krist A)